Makalah Tentang : Asas-asas Hukum Kewarisan Dalam Islam

Makalah Tentang : Asas-asas Hukum Kewarisan Dalam Islam



BAB I
PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG MASALAH
Islam merupakan suatu agama hukum yang peraturannya langsung dibuat oleh Allah swt., sehingga setiap sendi kehidupan umat muslim akan berpedoman kepada hukum Islam. Kewarisan dalam islam yang merupakan salah satu bagian dari kehidupan umat muslim kemudian diatur dalam Islam melalui ilmu faraid.
Ilmu faraid merupakan bagian dari syari’ah Islam yang langsung tercantum dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Rasullulah saw. Mempelajari ilmu ini adalah suatu kewajiban yang mesti ditempuh kaum muslimin mengingat ilmu ini merupakan ilmu pertama yang akan punah dari permukaan bumi. Bahkan dengan mempelajari ilmu ini kita juga berarti telah menguasai seperdua dari ilmu pengetahuan milik Allah swt. Namun demikian, keyatannya sedikit orang yang belajar dan  mampu menguasai ilmu ini, hal ini dikarenakan relatif sedikit orang yang bersedia untuk mempelajarinya.
Selanjutnya, suatu peraturan hukum tidak lahir dengan sendirinya, ia lahir dengan dilatardepani oleh dasar-dasar filosofi tertentu. Dasar-dasar filosofi inilah yang kemudian dinamakan dengan “asas hukum”. Secara sederhana pengertian asas hukum adalah sesuatu yang menjadi dasar, prinsip, patokan, acuan atau tumpuan umum untuk berpikir atau berpendapat dalam menyusun, merumuskan, menemukan dan membentuk ketentuan dan peraturan  hukum. Dengan demikian suatu  peraturan hukum merupakan suatu kongkritisasi asas hukumnya.
Waris dalam Islam sebagai suatu hukum yang bersumber dari al-Qur’an dan As-Sunnah tentunya juga mengandung asas-asas hukum sebagai landasan peraturannya. Bahkan dalam hal-hal tertentu berlaku pula dalam system kewarisan yang semata-mata bersumber dari akal. Maka dari itu, pada makalah ini kami memaparkan asas-asas hukum kewarisan islam sekaligus dilengkapi dengan prinsip, syarat dan unsur-unsur kewarisannya.

B.       RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan dari latar belakang tersebut, Masalah-masalah yang mendorong penyusunan makalah ini yaitu:
1.    Apa saja asas-asas hukum kewarisan Islam?
2.    Apa saja prinsip hukum kewarisan Islam?
3.    Apa saja syarat-syarat kewarisan dalam islam?

C.      TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari Penelitian dan penyusunan makalah ini yaitu:
1.    Mengetahui dan memahami asas-asas hukum kewarisan Islam.
2.    Mengetahui dan memahami prinsip hukum kewarisan Islam.
3.    Mengetahui dan memahami syarat-syarat kewarisan dalam Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.      ASAS-ASAS HUKUM KEWARISAN ISLAM
Setiap hukum dalam operasionalnya mempunyai asas sebagai langkah awal penerapan hukum tersebut. Adapun asas-asas hukum kewarisan itulah adalah:
1.    Asas Ijbari (Paksaan)
Yakni, pemindahan harta dari orang yang telah meninggal kepada ahli waris berlaku dengan sendirinya, tidak ada individu maupun lembaga yang dapat menangguhkan pemindahan tersebut. Antara waris dan ahli waris dalam hal ini “dipaksa” (ijbar) menerima dan membagikan harta warisan sesuai dengan ketentuan bagian yang ada. Apabila dalam prakteknya, ada seseorang ahli waris yang merasa lebih cukup daripada pewaris, sehingga merasa tidak memerlukan harta warisan tersebut, maka dia tetap berkewajiban menerima harta itu, adapun harta tersebut akan disumbangkan atau keperluan yang lain terserah kepada yang menerima harta tersebut. Hal yang pokok adalah setelah semua itu diketahui bagian masing-masing dan diterima ahli waris dengan ikrar yang jelas. Asas ini berlaku hanya jika pewaris sudah meninggal dunia.[1]
Adanya asas ini dapat dilihat dalam tiga segi, pertama dari segi peralihan harta, maksudnya kertika pewaris meninggal secara otomatis harta peninggalan beralih kepada ahli waris. Kedua segi jumlah harta yang beralih, bahwa bagian hak ahli waris sudah jelas ditentukan sehingga baik pewaris maupun ahli waris tidak memiliki hak untuk menambah dan menguranginya. Ketiga segi kepada siapa harta tersebut beralih, dan ini pula sudah ditentukan dan tidak suatu kuasa manusia pun yang dapat mengubahnya.[2]
Apabila dibandingkan dengan sistem hukum kewarisan Perdata Barat, jika pewaris meninggal tidak secara otomatis berpindah kepada ahli waris. Dalam hal ini ahli waris dapat menolak dan menerima harta warisan yang sudah terbuka.
Dalam pasal 1023 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dinyatakan “ Jika suatu boedel warisan terbuka, maka seorang ahli waris diberikan kesempatan hak untuk berpikir akan menerima atau menolak warisan, dalam jangka waktu selama empat bulan”. Jika sudah lewat jangka waktu maka dalam pasal 1029 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) ahli waris dapat memilih tiga pilihan yang telah ditentukan berdasarkan masing-masing konsekuensinya, yaitu menerima warisan secara murni, menerima warisan secara tidak murni atau dengna hak istimewa, dan menolak warisannya.[3] Dengan demikian, waris dalam Perdata Barat tidak memberlakukan asas Ijbari.
Sebaliknya dalam hukum adat, harta peninggalan dapat bersifat tidak dibagi-bagikan atau pelaksanaan pembagiannya ditunda dalam jangka waktu yang cukup lama atau hanya sebagian yang dibagikan. Harta peninggalan yang tidak dibagikan dalam beberapa lingkungan hukum adat disebabkan harta tersebut merupakan lambang kesatuan dari keluarga tersebut atau barang tersebut merupakan barang yang tidak dapat dibagi-bagi. Bahkan selama janda yang ditinggalkan dan anak-anaknya berkumpul masih memerlukan penghidupan, harta peninggalan tetap tidak dibagikan.[4]
2.    Asas Kewarisan Akibat Kematian.
Asas ini menyatakan bahwa perpindahan harta warisan dari pewaris kepada ahli warisnya terjadi setelah pewaris meninggal dunia. Perpindahan harta dari pemilik sewaktu masih hidup sekalipun kepada ahli warisnya, baik secara langsung atau terlaksana setelah pewaris meninggal, menurut hukum Islam tidaklah disebut pewarisan, tapi mungkin hibah atau jual beli atau lainnya. Asas kewarisan akibat kematian dapat dikaji dari penggunaan kata warasa dalam surat an Nisa ayat 11, 12, 176. Pemakaian kata itu terlihat bahwa peralihan harta berlaku setelah yang mempunyai harta tersebut meninggal dunia. Atas dasar ini hukum kewarisan Islam hanya mengenal kewarisan akibat kematian semata (yang dalam hukum BW disebut kewarisan ab intestato).
Lain halnya dengan sistem kewarisan Perdata Barat menyatakan kewarisan terjadi bukan hanya karena kematian saja (Pasal 830 KUHPer) melainkan disebabkan pula adanya pengangkatan ahli waris melalui surat wasiat (Pasal 954 KUHPer). Jadi dalam system Perdata Barat ahli waris terdiri atas dua macam, yaitu ahli waris menurut undang-undang yakni ahli waris yang disebabkan adanya kematian dan ahli waris yang ditunjuk dengan surat wasiat. Menurut pasal 832 KUHPer ahli waris menurut undang-undang terdiri dari para keluarga sedarah baik yang sah maupun diluar kawin dan suami atau istri yang hidup terlama.
Sebaliknya dalam hukum adat, harta kekayaan milik seseorang dapat dibagikan meskipun pewaris masih hidup demi kelangsungan kehidupan ahli warisnya, yakni dalam keadaan seperti berikut:
a.         Pembagian pembekalan semasa hidup pada saat anaknya meninggalkan rumah untuk membentuk keluarga sendiri (mencar, manjai). Benda-benda yang didapatya sejak awal menjadi dasar kekayaan materiil keluarga baru dan merupakan bagian harta warisannya yang kelak akan diperhitungkan pada pembagian kekayaan pasca orangtuanya meninggal. Pada kenyataannya pembekalan ini memiliki fungsi sebagai koreksi atas norma hukum kewarisan struktural, tradisional dan dianggap sudah tidak memiliki rasa keadilan.
b.         Pemilik harta semasa hidupnya membagikan hartanya dengan cara hibah wasiat dan wekas (weling atau umanat). Hibah wasiat adalah pewaris semasa hidupnya menghendaki bagian kekayaan untuk ahli warisnya sejak pewaris meninggal. Sedangkan wekas atau weling adalah pewaris pada akhir hayatnya mengemukakan kehendaknya berkenaan dengan hartanya itu kelak.[5]
3.    Asas Bilateral-Individual
Terma Bilateral sebagaimana yang disebutkan oleh Hazairin kalau dikaitkan dengan sistem keturunan berarti kesatuan kekeluargaan dengan menghubungkan dirinya dalam hal keturunan kepada pihak ibu dan bapak. Konsep bilateral bila dihubungkan dengan hukum kewarisan bermakna ahli waris dapat menerima hak warisnya dari kedua belah pihak, baik pihak kerabat laki-laki maupun perempuan.
Pengertian individual adalah harta peninggalan pewaris dapat dimiliki secara perorangan oleh ahli warisnya, bukan dimiliki secara kolektif. Seperti adat masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat.
Dengan demikian yang dimaksud dengan bilateral individual adalah asas bahwa setiap laki-laki dan perempuan dapat menerima hak kewarisan dari pihak kerabat ayah maupun ibu. Harta bagian masing-masing dimiliki secara individual sesuai dengan porsi masing-masing. Asas ini diketahui dari pengertian tersebut dalam nash pada kelompok ayat kewarisan (Qs. Al-Nisa ayat 7, 11,12,33 dan 176). Inti pengertian ayat-ayat tersebut adalah penegasan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam mewarisi dari pihak ayah atau ibu dengan bagian tertentu.[6]
Demikian pula dalam system kewarisan Perdata Barat menganut juga asas individual sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan pasal 1066 KUHPerdata yang menyatakan setiap ahli waris mempunyai hak untuk menuntut diadakan pembagian harta warisan sesuai dengna bagiannya, walaupun pewarisnya belum meninggal dunia. Sedangkan dalam hukum adat terdapat perbedaan yang sangat mencolok yakni prinsip kolektif. Menurut prinsip ini ada harta peninggalan nenek moyang yang tidak dapat dibag-bagi dan harus diterima secara utuh[7]
4.    Asas Penyebar-luasan dengan Prioritas di Lingkup Keluarga
Pembagian warisan mempunyai kemungkinan untuk menyebar luas, bukan hanya pada taraf anak yang berhak mendapat harta warisan, tetapi suami, isteri, orang tua, saudara-saudara bahkan cucu ke bawah, orang tua terus ke atas, dan keturunan saudara-saudara sama-sama tercakup. Namun demikian, penyebarluasan tersebut tetap dibatasi pada kelompok keluarga baik sebab pernikahan maupun sebab hubungan keturunan (nasab) yang sah. Dari sekian perluasan mewarisi dan diwarisi, diantara mereka diadakan ukuran kedekatan yang akan menentukan bagian masing-masing. Ukuran tersebut berdasarkan kedekatan hubungan kekeluargaan, kedekatan hubungan kekeluargaan mempengaruhi garis keutamaan yang mengakibatkan perbedaan jumlah bagian masing-masing ahli waris.
5.    Asas Persamaan Hak dan Perbedaan Bagian
Asas persamaan dalam hukum waris Islam adalah persamaan dalam hak mewarisi harta ibu bapak dan kerabatnya, persamaan itu dilihat dari jenis kelamin dan usia tiap-tiap ahli waris. Antara laki-laki dan perempuan sama-sama berhak untuk mewarisi harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, demikian pula antara orang dewasa dengan anak-anak.
Perbedaan antara ahli waris terletak pada porsi bagian yang telah ditetapkan al-Qur’an dan al-Hadist. Perbedaan beban kewajiban yang harus ditunaikan dalam keluarga. Laki-laki mendapat bagian lebih besar daripada perempuan, sebab secara umum laki-laki membutuhkan materi yang lebih banyak untuk membelanjai perempuan. Disamping itu laki-laki juga mempunyai kewajiban ganda, yaitu kewajiban untuk dirinya sendiri dan kewajiban terhadap keluarganya. Sedangkan anak mendapat bagian lebih banyak daripada orang tua, sebab anak memikul kewajiban sebagai pelanjut orang tua untuk meneruskan kehendak, kebutuhan, cita-cita dan eksistensi keluarga.
6.    Asas Personalitas ke-Islaman
Asas ini menentukan bahwa peralihan harta warisan hanya terjadi antara pewaris dan ahli waris yang sama-sama beragama Islam. Oleh karena itu apabila salah satunya tidak beragama Islam, maka tidak ada hak saling mewarisi. Asas ini ditarik dari hadis nabi riwayat al-Bukhari dan Muslim:
لَايَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ

B.       PRINSIP KEWARISAN ISLAM
Hukum kewarisan Islam mempunyai prinsip yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.    Hukum kewarisan Islam menempuh jalan tengah antara memberi kebebasan kepada seseorang untuk memindahkan harta peninggalannya dengan jalan wasiat kepada orang lain yang dikehendaki seperti yang berlaku dalam masyarakat individualis / kapitalis, dan melarang sama sekali pembagian harta peninggalan seperti yang menjadi prinsip komunisme yang tidak mengakui adanya lembaga hak milik perseorangan, yang dengan sendirinya tidak mengenal sistem kewarisan. Prinsip ini menentukan bahwa pewaris diberi hak memindahkan harta peninggalannya kepada orang yang diinginkan dengan sendirinya tidak mengenal sistem kewarisan.
b.    Kewarisan  merupakan ketetapan hukum; yang mewariskan tidak dapat menghalangi ahli waris dari  haknya atas harta peninggalan dan ahli waris berhak atas harta peninggalan tanpa memerlukan pernyataan menerima dengan sukarela atau atas putusan pengadilan, tetapi ahli waris tidak dibebani melunasi hutang pewaris dari harta pewarisnya.
c.    Kewarisan terbatas dalam lingkungan keluarga, dengan  adanya hubungan perkawinan atau pertalian darah. Keluarga yang lebih dekat hubungannya dengan pewaris lebih di utamakan daripada keluarga yang lebih jauh; yang lebih kuat hubungannya dengan pewaris lebih diutamakan daripada yang lebih lemah.
d.   Hukum kewarisan islam lebih condong untuk membagi harta warisan kepada sebanyak mungkin ahli waris yang sederajat, dengan menemukan bagian tertentu kepada beberapa ahli waris. Misalnya, jika ahli waris terdiri dari ibu, istri, seorang anak perempuan dan saudara perempuan kandung, semuanya mendapat bagian.
e.    Hukum kewarisan islam tidak membedakan hak anak atas harta peninggalan; anak yang sulung, menengah atau bungsu, telah besar atau baru saja lahir, telah berkeluarga atau belum, semua berhak atas harta peninggalan. Namun, besar  kecil bagian harta yang diterima dibedakan sejalan dengan besar kecil beban kewajiban yang harus ditunaikan dalam kehidupan keluarga.
f.     Hukum kewarisan Islam membedakan besar kecil bagian tertentu ahli waris diselaraskan  dengan kebutuhannya dalam hidup sehari-hari, disamping memandang jauh dekatnya hubungan kekeluargaan dengan pewaris.
Bagian tertentu dari harta peninggalan adalah 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, dan 1/8. Ketentuan tersebut bersifat tetap karena diperoleh dari Al-Qur’an dan bersifat ta’abudi yang wajib dilaksanakan mmenurut ketentuan yang ada. Inilah yang melekatkan nilai  keagamaan pada hukum kewarisan itu.
Atas dasar adanya ketentuan bagian tertentu bagi ahli waris, dapat disimpulkan bahwa hukum Kewarisan Islam bersifat individual.
C.      SYARAT KERWARISAN ISLAM
Penetapan dan pembagian waris baru bisa dilaksanakan bila memenuhi syarat sebagai berikut:
1.    Adanya yang wafat. Tidak berlaku hukum waris bila pemilik harta itu belum wafat. Yang dimaksdud dengan wafat muwaris disini, terdiri dari wafat hakiki dan wafat hukmi[8]. Wafat hakiki ialah orang yang punya harta telah diketahui wafat secara jelas. Sedangkan wafat secara hukmi, ialah orang yang hilang yang tidak diketahui keberadaannya, tidak ada berita. Kemudian dicari juga tidak ditemukan, melalui proses hukum dan berdasar penetapan pengadilan dinyatakan mati secara hukum.
2.    Ahli warisnya masih hidup ketika muwaris wafat. Orang yang meninggal lebih dulu daripada yang meninggalkan harta, tidak mendapatkan warisan.
3.    Benar-benar dapat diketahui adanya hubungan perwarisan yang buktinya bisa dipertanggung jawabkan, baik tertulis, administrasi, atau adanya saksi, atau pengakuan dari pihak ahli waris lainnya. Ini merupakan suatu penegasan yang diperlukan, terutama dalam pengadilan meskipun secara umum telah disebutkan dalam sebab-sebab warisan.
4.    Tidak terdapatnya penghalang waris[9]. Penghalang waris yakni:
·           Berbeda Agama antara pewaris dan ahli waris. Alasan penghalang ini adalah hadis Nabi yang mengajarkan bahwa orang Muslim tidak berhak waris harta atas harta orang kafir dan sebaliknya orang kafir tidak berhak waris atas harta orang Muslim.
Antara Suami dan Istri yang berlainan agama, misalnya suami beragama Islam dan Istri beragama Kristen, apabila salah satunya menginginkan agar suami istri dapat ikut menikmati harta peninggalannya, dapat dilakukan dengan jalan wasiat.
·           Membunuh. Hadis Nabi yang mengajarkan bahwa pembunuh tidak berhak atas harta peninggalan orang yang dibunuh. Yang dimaksud dengan membunuh adalah dengan sengaja yang mengandung unsur pidana, bukan karena membela diri dan sebagainya. Percobaan membunuh belum dipandang sebagai penghalang warisan.
·           Menjadi budak orang lain. Budak tidak berhak memiliki sesuatu. Oleh karenanya, ia tidak berhak waris. (Namun penghalang ini tidak perlu mendapat perhatian, karena perbudakan sudah lama hilang).

BAB III
PENUTUP
Berdasarkan uraian dari makalah tersebut, maka dapat disimpulkan
Asas-asas Hukum Kewarisan Islam terbagi menjadi:
a.       Asas Ijbari (paksaan)
b.      Asas kewarisan sebab kematian
c.       Asas bilateral-individual
d.      Asas Penyebar-luasan dengan Prioritas di Lingkup Keluarga
e.       Asas Persamaan Hak dan Perbedaan Bagian
f.       Asas Personalitas ke-Islaman

Prinsip-prinsip kewarisan terbagi menjadi:
a.       Pewaris diberi hak memindahkan harta peninggalannya kepada orang yang diinginkan dengan sendirinya tidak mengenal sistem kewarisan
b.      Kewarisan  merupakan ketetapan hukum
c.       Kewarisan terbatas dalam lingkungan keluarga, dengan  adanya hubungan perkawinan atau pertalian darah
d.      Hukum kewarisan islam lebih condong untuk membagi harta warisan kepada sebanyak mungkin ahli waris yang sederajat
e.       Hukum kewarisan islam tidak membedakan hak anak atas harta peninggalan
f.       Hukum kewarisan Islam membedakan besar kecil bagian tertentu ahli waris diselaraskan  dengan kebutuhannya

Syarat-syarat Hukum Kewarisan Islam terbagi menjadi:
a.       Adanya yang wafat
b.      Ahli warisnya masih hidup ketika muwaris wafat
c.       Benar-benar dapat diketahui adanya hubungan perwarisan yang buktinya bisa dipertanggung jawabkan
d.      Tidak terdapatnya penghalang waris

  
DAFTAR PUSTAKA

Anshori, Ghofur Abdul. 2010. Filsafat Hukum Kewarisan Islam.. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.
Basyir, Ahmad Azhar. 2009.  Hukum Waris Islam.. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.
Saifuddin ASM. 2004. Mukhtashar Ilmu Warits.. Bandung: CV. Musyarrafah.
Usman Rachmadi. 2009.  Hukum Kewarisan Islam: Dalam Dimensi Kompilasi Hukum Islam.. Bandung: CV. Mandar Maju.



[1] Abdul Ghofur Anshori,2010. Filsafat Hukum Kewarisan Islam, Yogyakarta: UII Press Yogyakarta. Hal. 34
[2] Rachmadi Usman. 2009. Hukum Kewarisan Islam: Dalam Dimensi Kompilasi Hukum Islam. Bandung: CV. Mandar Maju. Hal. 34
[3] Ibid. Hal. 32-33
[4] Ibid. Hal. 33
[5] Ibid. Hal. 49, 50-51.
[6] Abdul Ghofur Anshori,2010. Filsafat Hukum Kewarisan Islam, Yogyakarta: UII Press Yogyakarta. Hal. 34-35.
[7] Lihat Rachmadi Usman. 2009. Hukum Kewarisan Islam: Dalam Dimensi Kompilasi Hukum Islam. Bandung: CV. Mandar Maju. Hal. 40 dan 41.
[8] ASM Saifuddin. 2004. MUKHTASHAR ILMU WARITS, Bandung: CV. Musyarrafah. Hal. 12.
[9] Ahmad Azhar Basyir. 2009.  Hukum Waris Islam. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta. Hal. 20.

Labels: Kumpulan Makalah

Thanks for reading Makalah Tentang : Asas-asas Hukum Kewarisan Dalam Islam. Please share...!

0 Comment for "Makalah Tentang : Asas-asas Hukum Kewarisan Dalam Islam"

Back To Top