Download Panduan Elektronik Monitoring Penggunaan Anggaran (EMPA) Kementerian Agama




e-MPA atau elektronic-Monitoring Pelaksanaan Anggaran merupakan system aplikasi monitoring pelaksanaan program dan penyerapan anggaran berbasis web yang dikembangkan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama dalam rangka mewujudkan pengelolaan program dan anggaran Kementerian Agama yang akuntabel; pengendalian dan pengawasan dalam pelaksanaan program dan kegiatan; dan penyediaan bahan dalam penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan Pemerintah.

Sistem Elektronik Monitoring Pelaksanaan Anggaran Kementerian Agama atau yang disebut dengen e-MPA merupakan sistem yang dikembangkan oleh Tim yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal sebagai sarana pengendalian internal dalam rangka monitoring pelaksanaan anggaran pada tingkat satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.Monitoring pelaksanaan anggaran tersebut diberlakukan untuk seluruh Satuan Kerja dari Pusat hingga Daerah yang meliputi unit kerja Eselon I Pusat, Kantor Wilayah, Perguruan Tinggi Agama Negeri, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Balai Litbang, Balai diklat dan Madrasah Negeri.

Sistem dibangun dalam rangka memenuhi kebutuhan pimpinan Kementerian Agama guna menunjang pelaporan pelaksanaan anggaran dan program di lingkungan Kementerian Agama kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), Internal dan masyarakat terutama terkait dengan pelaksanaan kunci yang terdiri dari Renana Kegiatan Pemerintah (RKP), Instruksi Presiden dan kegiatan prioritas Kementerian Agama.

Dalam rangka memudahkan transaksi data dari Satuan Kerja yang tersebar diseluruh Indonesia, maka sistem dikembangkan dalam bentuk online berbasis web yang diintegrasikan dengan website Kementerian Agama yang beralamat http://e-mpa.kemenag.go.id.

Untuk lebih jelasnya silahkan download : 

Labels: e-MPA

Thanks for reading Download Panduan Elektronik Monitoring Penggunaan Anggaran (EMPA) Kementerian Agama. Please share...!

0 Comment for "Download Panduan Elektronik Monitoring Penggunaan Anggaran (EMPA) Kementerian Agama"

Back To Top