Juknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022

 


Juknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022

Petunjuk Teknis ini dibuat dengan tujuan sebagai panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022, agar terhindar dari kesalahan dalam penulisan blangko ijazah.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah mengeluarkan SK Nomor 2047 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022. 

Ketentuan Nilai Ijazah :

Nilai Ijazah merupakan gabungan dari nilai rata-rata rapor dengan bobot 60% dan nilai ujian madrasah (UM) dengan bobot 40%. Dengan ketentuan sebagai berikut ;

a. Nilai rata-rata rapor MI adalah nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10 dan 11

b. Nilai rata-rata rapor MTs adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5 

c. Nilai rata-rata rapor MA adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5 

d. Nilai rata-rata rapor MTs atau MA yang menyelenggarakan SKS adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5  

e. Nilai rata-rata   rapor merupakan gabungan dari nilai pengetahuan dan nilai keterampilan,   dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal. 
   Contoh :  85,35   dibulatkan  85

f. Nilai Ujian Madrasah adalah nilai hasil ujian madrasah dalam bentuk portofolio, penugasan, praktek, tes tulis, dan/atau bentuk lainnya dari tiap mata pelajaran yang diselenggarakan madrasah. Nilai Ujian Madrasah  dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal.
   Contoh:  80,68   dibulatkan  81

g. Nilai Ijazah, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat disertai huruf.
    Contoh:  83  (delapan tiga)

h. Rata-rata nilai, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan angka desimal disertai huruf.
    Contoh:  80,15  (delapan nol koma satu lima)

Download Juknis Penulisan Ijazah :

Untuk lebih lengkapnya mengenai penjelasan Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 silahkan langsung download filenya di bawah. 

SK Dirjen Pendis 2047 Tahun 2022 = DOWNLOAD DISINI

Sosialisasi Juknis = DOWNLOAD DISINI



Download Panduan MATSAMA Tahun 2021

 

Download Panduan MATSAMA Tahun 2021 

Tahun ajaran baru 2021/2022 bangsa Indonesia masih berada pada nuansa Pandemi Covid-19, maka pola pelaksanaan kegiatan MATSAMA pun harus menyesuaikan dengan standar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Meskipun, secara substansi, kegiatan tujuan dan visi dari kegiatan MATSAMA ini tetap mengarah pada tujuan awalnya.

Adapun tujuan dari pelaksanaan dari kegiatan MATSAMA ini adalah sebagai berikut:

  1. Mengenalkan lingkungan, nilai dan karakter khusus madrasah kepada para peserta didik baru, agar selama proses pembelajaran dapat tercipta rasa aman dan nyaman bagi mereka untuk mengembangkan seluruh potensi diri dan kemampuannya.
  2. Menumbuhkan kultur dan jiwa bangga kepada para peserta didik baru untuk belajar bersama dan mencintai serta menjaga nama baik almaternya .
  3. Menanamkan dan memperkuat nilai-nilai moderasi beragama dan karakter ke-Indonesia-an kepada para peserta didik baru.
MATERI MATSAMA

Beberapa materi yang akan disampaikan kepada para peserta didik baru (secara lebih detil sebagaimana terlampir) dalam kegiatan MATSAMA antara lain :
1. Kemadrasahan (pengenalan lingkungan Madrasah):
a) Kegiatan rutin (belajar mengajar)
b) Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran,
c) Tata Tertib, Nilai dan norma yang berlaku, dan
d) Kegiatan dan organisasi kesiswaan.
2. Karakter moderasi beragama dan kebangsaan

Download Panduan MATSAMA Tahun 2021

Untuk lebih lengkapnya silahkan download pada link yang tersedia 

Panduan MATSAMA Tahun Ajaran 2021/2022 : DOWNLOAD DISINI

Materi Sosialisasi Pelaksanaan Th.Pelajaran 2021/2022 : DOWNLOAD DISINI

Demikian Informasi mengenai Panduan MATSAMA Tahun 2021 untuk RA, MI, MTs dan MA, semoga bermanfaat. 

SK PENERIMA BANTUAN SOSIAL PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHAP I (SK PPK DIREKTORAT KSKK NO. 1531, 1532 dan 1654 TAHUN 2021 )

 


SK PENERIMA BANTUAN SOSIAL PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHAP I (SK PPK DIREKTORAT KSKK NO. 1531, 1532 dan 1654 TAHUN 2021 )

Download SK PPK Direktorat KSKK Nomor 1532 Tahun 2021 (MTs)


SK PPK Direktorat KSKK Nomor 1531 Tahun 2021 (MA)

SK PPK Direktorat KSKK Nomor 1654 Tahun 2021 (MI)


Daftar Penerima PIP Tahap I Tahun 2021 Provinsi Jawa Barat 


Tingkat MI : DOWNLOAD DISINI

Tingkat MTs : DOWNLOAD DISINI     Format Excel : KLIK DISINI

Tingkat MA : DOWNLOAD DISINI 

Download Juknis PIP Tahun 2021 ( SK Dirjen Pendis No. 572 Tahun 2021 )

 

Download Juknis PIP Tahun 2021 ( SK Dirjen Pendis No. 572 Tahun 2021 )

Nilai Dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar

1. Madrasah Ibtidaiyah (MI):

a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 450.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2020/2021 dan semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.

b. Peserta didik Kelas VI semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00;

c. Peserta didik Kelas I semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00;

d. Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 tidak diberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran 2020/2021 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 450.000,00.

2. Madrasah Tsanawiyah (MTs):

a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 750.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2020/2021 dan semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.

b. Peserta didik Kelas IX semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00; c. Peserta didik Kelas VII semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00;

d. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 tidak diberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran 2020/2021 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 750.000,00.

3. Madrasah Aliyah (MA):

a. Peserta didik Kelas X dan XI semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 1.000.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2020/2021 dan semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.

b. Peserta didik Kelas XII semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00;

c. Peserta didik Kelas X semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00;

d. Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 tidak diberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran 2020/2021 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 1.000.000,00.


DOWNLOAD JUKNIS PIP TAHUN 2021

Untuk lebih lengkap mengenai Juknis PIP Tahun 2021 silahkan langsung saja download filenya :

SK Dirjen Pendis No. 572 Tahun 2021 : KLIK DISINI

Demikian informasi mengenai Juknis PIP Tahun 2021 ( SK Dirjen Pendis No. 572 Tahun 2021 ) semoga bermanfaat. 

Yang Baru Di Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2021

 

Yang Baru Di Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2021

Kabar gembira bagi para Guru Madrasah yang telah sertifikasi, dengan terbitnya Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 sudah bisa dilakukan. Juknis ini juga akan menjadi acuan di aplikasi SIMPATIKA.

Sasaran penerima Tunjangan Profesi Guru

1. Guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Kepala madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan/atau manajerial di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Pengawas sekolah pada madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan madrasah, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber Anggaran Tunjangan profesi Guru

1. Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS pada satminkal madrasah negeri pada jenjang MTs dan MA/MAK dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) madrasah negeri yang bersangkutan.

2. Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS pada satminkal madrasah negeri dan swasta pada jenjang MI dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

3. Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS yang bertugas di madrasah swasta dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

4. Tunjangan profesi pengawas sekolah pada madrasah dan guru MIN dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

5. Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah bukan PNS, baik yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat, yang sudah dan belum inpassing dibebankan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Ada yan berbeda di tahun anggaran 2021 pada poin 5 di sumber anggaran untuk " Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah bukan PNS, baik yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat, yang sudah dan belum inpassing dibebankan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. "

Tunjangan profesi dapat dibayarkan kepada :

a. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang sakit sampai dengan 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter puskesmas atau rumah sakit pemerintah. Jika harus rawat inap wajib melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit pemerintah;

b. Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang menggunakan cuti bersalin untuk anak pertama sampai anak ketiga. Sedangkan untuk anak keempat dan seterusnya dapat menggunakan peraturan cuti besar;

c. Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan cuti besar untuk melaksanakan ibadah haji dan/atau umrah, dibuktikan dengan fotokopi visa haji/umrah dan atau surat perintah masuk asrama haji. Cuti besar untuk PNS maupun Bukan PNS merujuk kepada Peraturan Kepala BKN No 24 Tahun 2017;

d. Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas keprofesian pendidiknya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan/pelatihan dan sejenisnya dengan melampirkan surat tugas dari atasan langsung dan dilengkapi dokumentasi kegiatan yang diikuti seperti surat undangan, foto kegiatan dan/atau sertifikat;

e. Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji yang menyertai kloter atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang dibuktikan dengan surat resmi dari atasan langsung dan/atau pejabat terkait;

f. Guru, kepala, atau pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (izin belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas keprofesiannya sebagai guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah.

Tunjangan profesi tidak dapat dibayarkan bagi:

a. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;

b. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari;

c. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara;

d. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar);

e. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/ pemerintah daerah/ sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.

Download Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2021

Silahkan Download filenya di sini : 

Juknis TPG Guru Madrasah TA. 2021 : DOWNLOAD DI SINI

Demikian informasi mengenai Yang Baru Di Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2021 semoga bermanfaat. 

Juknis BOP Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Masa Covid 19 Tahun 2020

OSZ Juknis BOP Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Masa Covid 19 Tahun 2020

Diambil dari halaman website kemenag.go.id di halaman berita Kementerian Agama menerima amanah berupa anggaran sebesar Rp2,599 triliun untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono mengatakan, anggaran tersebut akan diberikan sebagai Bantuan Operasional (BOP) untuk 21.173 pesantren. Jumlah ini terdiri dari 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri) yang mendapat bantuan sebesar Rp25juta. Lalu ada 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri), yang akan mendapat bantuan Rp40juta.

Untuk menjamin pelaksanaan Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 yang tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan surat keputusan Nomor 1248 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020. 

Syarat Penerima Bantuan 

Persyaratan penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2020 adalah sebagai berikut :
1. Aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.
2. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik lembaga.

Pemanfaatan Bantuan

Pemanfaatan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19, antara lain dapat digunakan untuk membiayai komponen-komponen sebagai berikut:
  1. Pembiayaan Operasioanlisasi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, seperti membayar (listrik, air, keamanan;
  2. Pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti (sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner,penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan) dan/pembiayaan lain terkait pendukung protokol kesehatan.
Prosedur Pengajuan 


  1. Pengajuan Bantuan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 dilakukan melalui usulan langsung Pesantren dan Pendidikan Keagamaan atau organisasi yang membawahi lembaga Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
  2. Usulan pengajuan tertulis ditandatangani oleh pimpinan lembaga Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam atau organisasi yang membawahi lembaga Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, ditujukan kepada KPA dan dikirimkan ke alamat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
  3. Usulan calon penerima bantuan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 juga dapat diambil dari Data EMIS Kementerian Agama.
  4. Daftar nama-nama yang mengajukan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 akan dimasukkan dalam daftar pemohon BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19.
  5. Berdasarkan hasil verifikasi, PPK menetapkan Surat Keputusan penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 yang disahkan oleh KPA.
Download Juknis 
Untuk Filenya silahkan sahabat download langsung pada link yang telah disediakan.

Juknis BOP Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Masa Covid 19 Tahun 2020 : DOWNLOAD

Demikian informasi tentang Juknis BOP Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Masa Covid 19 Tahun 2020 semoga bermanfaat. 

SK Dirjen Pendis No. 2971 Tentang Perubahan Kedua Juknis BOS Madrasah 2020


SK Dirjen Pendis No. 2971 Tentang Perubahan Kedua Juknis BOS Madrasah 2020


Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menebitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2971 Tahun 2020 tanggal 2 Juni 2020, tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020. 

Perubahan besaran biaya BOP RA maupun BOS Madrasah sebagai berikut : 

a. RA menerima Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun
b. MI menerima Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun
c. MTs menerima Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) perpeserta didik pertahun
d. MA dan MAK akan menerima Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun


Download SK Dirjen Pendis No. 2971

Link Unduh : DISINI

Demikian informasi mengenai  SK Dirjen Pendis No. 2971 Tentang Perubahan Kedua Juknis BOS Madrasah 2020, semoga bermanfaat. 

Juknis Pengisian Blanko Ijazah Madrasah (RA, MI, MTs, MA) Tahun 2020

OSZ : Juknis Pengisian Blanko Ijazah Madrasah (RA, MI, MTs, MA)  Tahun 2020

Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 2041 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019-2020. Petunjuk Teknis ini memuat petunjuk umum dan petunjuk khusus penulisan blanko Ijazah Madrasah dan petunjuk penulisan SHUAMBN.

Petunjuk Umum
  1. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional. Sedangkan SHUAMBN diterbitkan oleh madrasah penyelenggara UAMBN.
  2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI , MTs dan MA dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.
  3. Ijazah Madrasah dan SHUAMBN, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
  4. Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Sedangkan SHUAMBN dicetak langsung dari aplikasi UAMBN-BK menggunakan kertas HVS A4 berwarna putih (80-100 gram).
  5. Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh Kepala RA/Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
  6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
  7. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
  8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
  9. Blangko Ijazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2020 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
  10. Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2020.
  11. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 10, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.
Download Juknis Pengisian Blanko Ijazah Madrasah 

Bagi sahabat silahkan pelajari lebih lanjut mengenai Juknis Pengisian Blanko Ijazah Madrasah (RA, MI, MTs, MA)  Tahun 2020 dengan mendownload filenya pada link yang telah disediakan. 


Juknis Pengisian Blanko Ijazah Madrasah : DOWNLOAD DISINI

Semoga bermanfaat. 

[Revisi] Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2020


OSZ : [Revisi] Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2020

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.  Kini Juknis BOS Madrasah dan BOP RA menjadi satu produk regulasi.  Ter Tanggal 27 Maret 2020 Juknis BOS pada Madrasah serta BOP pada RA tersebut telah direvisi melalui keputusan Dirjen Pendis Nomor 1801 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020

Juknis ini merupakan pedoman pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2020. Di tahun anggaran 2020 ini, baik BOP RA maupun BOS Madrasah mengalami kenaikan nominal bantuan. 

Besaran BOP RA maupun BOS Madrasah

Penerimaan dana BOP/BOS Madrasah Tahun 2020 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya, dengan rincian sebagai berikut:
  • RA akan menerima Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun
  • MI akan menerima Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun
  • MTs akan menerima Rp.1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun
  • MA dan MAK akan menerima Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun
Download Juknis BOP RA maupun BOS Madrasah

Untuk mempelajari keseluruhan Juknis BOP RA maupun BOS Madrasah ini silakan unduh secara gratis pada tautan di bawah ini.

[Lama] SK Ditjen Pendis Nomor 7330 Tahun 2020  = UNDUH DISINI  Mirror DOWNLOAD DISINI

[Revisi] SK Dirjen Pendis Nomor 1801 Tahun 2020 = UNDUH DISINI 

Download Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020

OSZ : Download Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020

Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020 diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Madrasah tahun 2020. 

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah bertujuan untuk meningkatkan:
  1. kualitas proses belajar-mengajar pendidikan madrasah dan prestasi belajar peserta didik;
  2. kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan tugasnya;
  3. kesejahteraan guru madrasah; dan
  4. pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru melalui KKG/MGMP dan / atau organisasi profesi guru lainnya.
Download Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020

Untuk lebih jelasnya mengenai Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020 atau Petunjuk Teknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020 download pada link yang telah disediakan.

Link Download : DISINI

Link Mirror : DISINI

Download POS UN Tahun 2020

OSZ : Download POS UN Tahun 2020

Berdasarkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor : 051/P/BSNP/XI/2019 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.

POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan pelaksanaan Ujian Nasional di satuan pendidikan formal dan non-formal tingkat Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan yang sederajat, serta Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dan yang sederajat..

Daftar Isi POS UN Tahun 2020

BAB I PENGERTIAN 
BAB II PESERTA UJIAN NASIONAL 
BAB III PENYELENGGARA DAN PELAKSANA UJIAN NASIONAL 
BAB IV PENYIAPAN UJIAN NASIONAL 
BAB V UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (UNBK) 
BAB VI UJIAN NASIONAL BERBASIS KERTAS DAN PENSIL (UNKP) 
BAB VII UJIAN NASIONAL PENDIDIKAN KESETARAAN 
BAB VIII UJIAN NASIONAL PERBAIKAN 
BAB IX PEMERIKSAAN HASIL UJIAN NASIONAL 
BAB X KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN BERDASARKAN HASIL UJIAN NASIONAL 
BAB XI PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN 
BAB XII BIAYA PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL 
BAB XIII PROSEDUR PENANGANAN MASALAH DAN TINDAK LANJUT 
BAB XIV SANKSI 
BAB XV PENGATURAN KHUSUS 
BAB XVI KEJADIAN LUAR BIASA 

Jadwal UNBK 2020



Download POS UN 2020 

Bagi sahabat yang membutuhkan Filenya silahkan Download langsung pada link yang telah disediakan : 

Link Pos UN 2020 : Klik Disini 

Link Mirror Pus UN 2020 : Klik Disini

Demikian informasi mengenai Download POS UN Tahun 2020 Semoga bermanfaat. 

Download Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah Lengkap


OSZ : Download Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah Lengkap 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang kepala sekolah harus memiliki standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi, dan Kompetensi Sosial.

Dalam rangka mewujudkan Kepala Sekolah /Madrasah yang berkompeten, maka perlu disusun Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut. Seiring dengan perubahan kebijakan dan kebutuhan di lapangan, Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah berisi penjelasan tentang pelaksanaan tugas kepala sekolah/madrasah. Tugas ini sangat erat kaitannya dengan peningkatan kompetensi.

Adapun Pokok-pokok yang disajikan dalam Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah ini adalah sebagai berikut : 
  1. TUGAS POKOK KEPALA SEKOLAH DALAM PENGEMBANGAN SEKOLAH
  2. PENINGKATAN MUTU SEKOLAH
  3. PENERAPAN KEPEMIMPINAN DAN KEWIRAUSAHAAN KEPALA SEKOLAH
  4. PENGAWASAN PENGELOLAAN PEMBELAJARAN DAN PENGEMBANGAN PROFESIONALISME KEPALA SEKOLAH
Disamping itu dilengkapi pula contoh-contoh dan format-format yang dapat mempermudah para kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan tugasnya. 

Bagi sahabat OSZ yang membutuhkan Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah Lengkap silahkan download langsung saja pada link yang telah disediakan. 

Download Buku Panduan : Klik Disini 

Link Mirror : Klik Disini 

Demikian informasi mengenai Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah Lengkap  semoga bermanfaat bagi sahabat semua. 


Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah ( KMA Nomor 184 Tahun 2019 )

OSZ : Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah ( KMA Nomor 184 Tahun 2019 )

Perubahan yang sangat cepat dalam kehidupan dan tuntutan dunia global hams diantisipasi dan direspon oleh dunia pendidikan. Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta komunikasi membawa perubahan yang besar dalam pola dan gaya hidup umat manusia. Kurikulum madrasah hams bisa mengantisipasi perubahan itu dan merespon tuntutan zaman yang selalu berubah.

KMA 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah diterbitkan untuk mendorong dan memberi aturan bagaimana berinovasi dalam implementasi kurikulum madrasah serta memberikan payung hukum dalam pengembangan kekhasan Madrasah, pengembangan penguatan Karakter, Pendidikan Anti Korupsi dan Pengembangan Moderasi Beragama pada Madrasah.

KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab, dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah akan diterapkan secara bertahap pada jenjang MI, MTs dan MA mulai Tahun Pelajaran 2020/2021

Maksud dan Tujuan
Maksud :
Pedoman implementasi ini dimaksudkan sebagai panduan satuan pendidikan dalam mengimplementasikan kurikulum di madrasah.

Tujuan :
Pedoman implementasi Kurikulum ini bertujuan untuk standarisasi implementasi Kurikulum di Madrasah dan memberikan kesempatan kepada madrasah untuk berinovasi dalam mengimplementasikan kurikulum madrasah. 

Sasaran
Sasaran Pedoman implementasi ini adalah satuan pendidikan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan madrasah.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup pedoman implementasi kurikulum madrasah ini meliputi:
1. Struktur kurikulum;
2. Pengembangan implementasi kurikulum;
3. Muatan lokal;
4. Ekstrakurikuler;
5. Pembelajaran pada madrasah berasrama; dan
6. Penilaian hasil belajar.

Download KMA Nomor 184 Tahun 2019 

Untuk secara lengkapnya sahabat bisa pelajari secara langsung dengan mendownload filenya pada link yang telah disediakan : 

Download KMA : Klik Disini

Link Mirror : Klik Disini

Demikian informasi mengenai Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah ( KMA Nomor 184 Tahun 2019 ) semoga bermafaat bagi sahabat semua 

Download Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (SK Dirjen Pendis No. 1111 Tahun 2019

OSZ : Download Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (SK Dirjen Pendis No. 1111 Tahun 2019

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas Kepala Madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala madrasah.

Tujuan PKKM 
Yang menjadi tujuan penilaian kinerja kepala rnadrasah adalah sebagai berikut: 
  1. Menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala madrasah.
  2. Menjaring informasi sebagai bahan pcngambilan keputusan dalam menetapkan efektifitas kinerja dan pertirnbangan untuk pcnugasan kepala madrasah.
  3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja kepala madrasah.
  4. Menjamin objektivitas pembinaan kepala rnadrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah.
  5. Menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya.
Download Juknis PKKM 

Untuk informasi selengkapnya silahkan sahabat langsung download saja filenya pada link yang telah disediakan berikut dengan File alat bantu pengecekan bukti fisik dokumen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM)..

Juknis PKKM : Klik Disini


Alat bantu pengecekan bukti fisik dokumen penilaian kinerja kepala madrasah (PKKM) : Klik Disini

Demikian informasi mengenai Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (SK Dirjen Pendis No. 1111 Tahun 2019 semoga bermanfaat. 

9 SK Dirjen Pendis Untuk Perkuat Pendidikan Raudlatul Athfal (RA)

OSZ : 9 SK Dirjen Pendis Untuk Perkuat Pendidikan Raudlatul Athfal (RA)

Kemenag RI melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK) Madrasah telah menerbitkan 9 (sembilan) petunjuk teknis (juknis). Seluruh juknis tersebut dimaksudkan untuk memperkuat keberadaan Raudlatul Athfal (RA). 

Juknis tersebut merupakan penjabaran dari KMA Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Atthfal. Kesembilan SK Dirjen Pendis yang dimaksud adalah sebagai berikut : 
  1. SK Ditjen Pendis Nomor 2761 tahun 2019 Tentang Juknis Penyusunan KTSP RA
  2. SK Ditjen Pendis Nomor 2762 tahun 2019 Tentang Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran RA
  3. SK Ditjen Pendis Nomor 2763 tahun 2019 Tentang Juknis Pengembangan Pendidikan Agama Islam RA
  4. SK Ditjen Pendis Nomor 2764 tahun 2019 Tentang Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA
  5. SK Ditjen Pendis Nomor 2765 tahun 2019 Tentang Juknis Strategi Pembelajaran 
  6. SK Ditjen Pendis Nomor 2766 tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA
  7. SK Ditjen Pendis Nomor 2767 tahun 2019 Tentang Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak RA
  8. SK Ditjen Pendis Nomor 2768 tahun 2019 Tentang Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di RA
  9. SK Ditjen Pendis Nomor 2761 tahun 2019 Tentang Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA
Semoga dengan adanya regulasi tersebut pendidikan di tingkat Raudlatul Athfal (RA) akan terus lebih baik lagi dalam menyiapkan generasi yang Rahmatan Lil 'Aalamin. 

Pengembangan Bahan Ajar RA ( SK Dirjen Pendis No. 2764 Tahun 2019 )

OSZ : Pengembangan Bahan Ajar RA ( SK Dirjen Pendis No. 2764 Tahun 2019 )

Dalam upaya peningkatan kualitas pembelajaran di tingkat Raudhatul Athfal (RA) Direktur Jendefral Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah mengeluarkan Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA berdasarkan SK Dirjen Pendis No. 2764 Tahun 2019. 

Dalam juknis ini dijelaskan mengenai konsep pengembangan bahan ajar RA dan prosedur penyusunan bahan ajar RA. 

Prinsip Pengembangan Bahan Ajar RA 

1. Relevansi 
Bahan ajar yang dikembangkan harus memiliki kesesuaian dengan kompetensi, tujuan pembelajaran, dan tuntutan tumbuh kembang anak. 

2. Fleksibilitas
Pengembangan bahan ajar harus memberi peluang bagi pendidik untuk menyesuaikan dengan kondisi lingkungan.

3. Kontinuitas
Pengembangan bahan ajar harus berkesinambungan dengan tahapan perkembangan anak.

4. Efisiensi dan Efektifitas 
Pengembangan bahan ajar harus mendayagunakan waktu, biaya dan sumber-sumber pembelajaran secara optimal dalam mencapai tujuan pembelajaran. 

Kelompok Bahan Ajar RA 
Bahan ajar RA dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis, yaitu sebagai berikut : 
  1. Bahan ajar pandang seperti buku cerita bergambar, brosur, kartu bergambar, dan poster
  2. Bahan ajar dengar seperti kaset, radio, dan CD Audio
  3. Bahan ajar pandang dengar seperti film dan video
  4. Bahan ajar tiga dimensi seperti boneka, balok, maket, Alat Permainan Edukatif (APE) , dan alat peraga
  5. Bahan ajar multimedia interaktif seperti multimedia pembelajaran interaktif, dan bahan ajar berbasis web
  6. Bahan ajar berbasis kearifan lokal seperti permainan tradisional, lagu tradisional anak, bahasa daerah, musik tradisional, pakaian adat, rumah adat dan sebagainya
  7. Bahan ajar lainnya seperti puzlle, bahan ajar raba, rasa dan hidup
Download Juknis

Bagi sahabat guru RA yang membutuhkan file Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA ( SK Dirjen Pendis No. 2764 Tahun 2019 ) silahkan dowload langsung pada link yang telah disediakan.


Demikian informasi mengenai Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA ( SK Dirjen Pendis No. 2764 Tahun 2019 ) semoga bermanfaat bagi shabat semua. 

Juknis Penulisan Ijazah Kemenag RA, MI, MTs, MA Tahun 2019

OSZ : Juknis Penulisan Ijazah Kemenag RA, MI, MTs, MA Tahun 2019 

Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Pada tanggal 25 April 2019 Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah merilis SK Nomor 2323 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Mdrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Tahun 2019. 

Ketentuan : 
  1. Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA.
  2. Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan MI.
  3. Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan MTs.
  4. Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan MA.
Petunjuk Umum Penulisan Ijazah : 
  • Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional.
  • Ijazah RA, MI, MTs, dan MA, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
  • Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  • Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh kepala satuan pendidikan, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
  • Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
  • Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
Terdapat dua jenis blangko Ijazah yaitu blangko ijazah Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
(Nomor seri ijazah terdapat pada halaman depan blangko ijazah bagian bawah).
Download Penulisan Ijazah Kemenag  Tahun 2019 

Bagi sahabat semua yang membutuhkan file mengenai Juknis Penulisan Ijazah Kemenag RA, MI, MTs, MA Tahun 2019 silahkan download pada link Download disini

Untuk materi Materi Sosialisasi Juknis Penulisan Ijazah RA MI MTs MA 2019 silahkan dowload pada link Download disini

Juknis Penulisan Blanko Ijazah SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2019

OSZ Juknis Penulisan Blanko Ijazah SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2019

Sahabat OSZ yang di tingkat SD, SMP, SMA dan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Juknis Pengisian Blanko Ijazah untuk tingkat SD, SMP, SMA dan SMK  tahun 2019. Juknis ini diterbitkan berdasarkan  Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0038/D/HK/2019 tentang Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata cara dan Mekanisme Pengisian Blanko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 

Dalam Juknis Penulisan Blanko Ijazah SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2019 mencakup informasi sebagai berikut : 
  1. Bentuk dan Spesifikasi Blanko Ijazah
  2. Tata cara dan mekanisme pengisian Blanko Ijazah 
  3. Isi Ijazah
  4. Contoh Blanko Ijazah 

Download Juknis 
Bagi sahabat yang ingin mempelajari lebih lanjut silahkan download langsung file Juknis Penulisan Blanko Ijazah SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2019 pada link yang telah disediakan. Download file : Klik Disini

Demikian informasi mengenai Juknis Penulisan Blanko Ijazah SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2019 semoga bermanfaat bagi sahabat semua. 

Download Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2019

OSZ : Download Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2019 

Raudlatul  Athfal (RA) adalah lembaga pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan melalui jalur formal. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor  20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3 disebutkan sebagai berikut : "Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul athfal (RA) atau bentuk lainnya yang sederajat." Sedangkan PAUD diluar jalur pendidikan formal adalah antara  lain playgroup, TPA, TPQ dan sejenisnya.

Seperti halnya ditingkat madrasah ada bantuan BOS, RA juga mendapat Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag telah merilis Juknis BOP RA dengan Surat Keputusan Nomor 632 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2019. 

Adanya Juknis BOP RA ini bertujuan untuk memberikan acuan/ pedoman bagi satuan pendidikan RA dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Pendidikan sehingga pemanfaatannya bisa tepat sasaran. Disamping itu pula, satuan pendidikan RA supaya tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu serta terhindar dari penyimpangan. 

Download Juknis BOP RA Tahun 2019

Bagi sahabat yang membutuhkan filenya silahkan download pada link yang telah disediakan. Download Juknis : Klik Disini

Demikian informasi mengenai Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2019 semoga bermanfaat bagi sahabat semua. 

Daftar Gaji Pokok PNS / ASN Terbaru Berdasar PP Nomor 15 Tahun 2019

OSZ : Daftar Gaji Pokok PNS / ASN Terbaru Berdasar PP Nomor 15 Tahun 2019

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di awal tahun 2019 ini mendapatkan kenaikan gaji pokok terbaru. Gaji Pokok terbaru ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

PP Nomor 15 Tahun 2019 yang dijadikan acuan tentang Gaji Pokok PNS Tahun 2019. Berikut Daftar Gaji Pokok PNS terbaru yang berdasar pada PP Nomor 15 Tahun 2019 yang ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2019 lalu. 





Download file PP Nomor 15 Tahun 2019 : Unduh Disini

Download juga Peraturan Presiden Republik Indonesia Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. 

Download file Perpres Nomor 16 Tahun 2019 : Unduh Disini

Demikian informasi mengenai Daftar Gaji Pokok PNS / ASN Terbaru Berdasar PP Nomor 15 Tahun 2019, semoga bermanfaat. 


Back To Top