Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun Pelajaran 2017/2018

OSZ : Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun Pelajaran 2017/2018

 Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) merupakan kegiatan untuk mempersiapkan peserta didik untuk siap belajar di madrasah yang kini mereka akan tempati. Kegiatan ini dilaksanakan di minggu pertama awal tahun ajaran 2017/2018 dan dilaksanakan pada hari sekolah serta jam pelajaran. 

Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) bukan lagi kegiatan perpeloncoan siswa senior kepada siswa junior, akan jadi apa generasi kita kalau seperti itu ?? Justru kegiatan ini berisi dengan kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan sehingga peserta didik baru akan benar-benar siap dan merasa nyaman dan aman di madrasah tempat mereka belajara nanti. 

Adapun yang menjadi tujuan dari MATSAMA ini sebagai berikut : 
  1. Mengenali potensi diri siswa baru;
  2. Mengenalkan lingkungan madrasah kepada siswa baru;
  3. Mendorong siswa untuk bersikap proaktif dalam mengenali seluruh civitas, sehingga timbul perasaan lebih aman dan nyaman dan tercipta rasa persaudaraan;
  4. Mendorong siswa untuk memulai kebiasaan belajar bersama, berkelompok melalui diskusi;
  5. Memotivasi siswa agar merasa bangga terhadap madrasah yang dipilihnya sehingga dapat memahami dan melaksanakan aturan-aturan madrasah yang baru dengan baik;
  6. Menyadari akan pentingnya menjaga nama baik dan memberikan kontribusi yang positif baik secara internal maupun eksternal terhadap almamater;
  7. Memberikan kesan positif dan menyenangkan kepada siswa baru tentang lingkungan madrasahnya yang baru;
  8. Menumbuhkan prilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja dan semangat gotong royong.
Ketentuan Pelaksanaan MATSAMA :

1. Hal yang harus diperhatikan sebagai berikut :
  • perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
  • dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
  • dilakukan di lingkungan madrasah kecuali madrasah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
  • wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
  • dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
  • wajib menggunakan pakaian yang sesuai, rapih, menutup aurat, longgar (tidak membentuk tubuh) dan tidak transparan;
  • membiasakan budaya salam apabila berjumpa dengan seorang ataupun sekelompok orang
  • Melaksanakan seluruh kegiatan keseharian (ibadah, rangkaian acara/kegiatan, olah raga, dll);
  • Menaati peraturan tata tertib yang berlaku di madrasah.
  • Siswa mengenakan tanda pengenal
  • Menjunjung tinggi nilai dan norma yang berlaku di lingkungan madrasah.
  • dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
  • dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan madrasah;
  • dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya. 
2. Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan Matsama tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Download : Di sini

3. Penyelenggaraan kegiatan Matsama oleh guru pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsnawiyah dan Madrasah Aliyah dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut:
  • siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan
  • siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
4. Dalam hal madrasah belum memiliki pengurus OSIS dan/atau MPK madrasah dapat dibantu oleh siswa dengan syarat sebagai berikut:
  • siswa tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan; dan
  • memiliki prestasi akademik dan non akademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan non akademik atau memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar madrasah. 
Demikian sedikit t informasi mengenai Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk lebih lengkapnya silahkan baca di Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 sahabat bisa download langsung pada link yang saya sediakan ! 
Link Download : 
DOMPET DHUAFA
 

Informasi Libur Sekolah Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat TP. 2016/2017

OSZ : Informasi Libur Sekolah Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat TP. 2016/2017

Dalam mengakhiri Tahun Pelajaran 2016/2017 Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Barat telah mengeluarkan surat Nomor : B.3759/Kw.10/II.4/PP.00/V/2017 tanggal 24 Mei 2017 perihal : Informasi Kegiatan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017, disampaikan penegasan informasi dan pemberitahuan kegiatan pendidikan sebagai berikut : 

1. Libur Awal Ramadhan : 25-27 Mei 2017 
2. Kegiatan KBM : 29 Mei - 3 Juni 2017 
3. PAT Jenjang MI, MTs dan MA : 5-10 Juni 2017 
4. Titimangsa dan pembagian raport : 17 Juni 2017 
5. Libur Idul Fitri 1438 H : 19 Juni - 1 Juli 2017 
6. Libur Akhir Tahun Pelajaran : 26 Juni - 15 Juli 2017
7. Awal Semester I TP. 2017/2018 : 17 Juli 2017 

Demikian Informasi Kegiatan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017 yang disampaikan, semoga bermanfaat bagi sahabat OSZ semua. 

Download Surat :
DOMPET DHUAFA OSZ


Hasil Revisi Kurikulum 2013 Tahun 2016 Ada 6 Point Penting

Hasil Revisi Kurikulum 2013 Tahun 2016 Ada 6 Point Penting


Sahabat OSZ semua berikut ini Hasil Revisi Kurikulum 2013 Tahun 2016 Ada 6 Point Penting . Untuk penggunaan nama kurikulum tetap menggunakan nama Kurikulum 2013 tidak menggunakan nama Kurikulum Nasional. Berikut 6 point penting tersebut : 
 
1. Menggunakan metode pembelejaran aktif
Guru berperan menjadi fasilitator pembelajaran yang membuat siswa menyenangi kegiatan belajar mengajar.

2. Proses berpikir siswa tidak dibatasi
Tidak hanya SMA, kini anak SD berpikir sampai tahap penciptaan, sesuai kemampuannya.

3. Penyederhanaan aspek penilaian siswa oleh guru
Penilaian sosial dan keagamaan siswa cukup dilakukan oleh guru PPKn dan guru pendidikan agama-budi pekerti

4. Meningkatkan hubungan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD)

Poin utama adalah meningkatkan hubungan atau keterkaitan antara kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD).


5. Penerapan teori 5M (Menginat, Memahami, Menerapkan, Menganalisis, dan Mencipta)
Guru tidak sekedar memberikan teori saja kepada peserta didik, melainkan guru benar-benar dituntut untuk menerapkannya dalam pembelajaran. 

6. Struktur mata pelajaran dan lama belajar di sekolah tidak diubah


Nama-nama dan Alamat Lengkap MIN, MTsN dan MAN di Kabupaten Ciamis

Nama-nama dan Alamat Lengkap MIN, MTsN dan MAN di Kabupaten Ciamis

Nama-nama dan Alamat Lengkap MIN, MTsN dan MAN di Kabupaten Ciamis

MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI
  1. MIN Maparah : Jl. Maparah No.65 Desa Maparah Kec. Panjalu Ciamis
  2. MIN Cikarees : Jelat Rt 09 Rw 003 Kec. Cigugur Ciamis
  3. MIN Sindangjaya : Dusun Hegarmanah Kec. Mangunjaya Ciamis
  4. MIN Tunggilis : Jln. Raya Pangandaran No. 62 Kec. Kalipucang Ciamis
  5. MIN Pangkalan : Dusun Citarunggang 06/06 Kec. Langkaplancar Ciamis
  6. MIN Rajadesa : Jl. Cipancur Nomor 04 Kec. Rajadesa Ciamis
  7. MIN Cihawar : Jl. Raya Cihawar No. 151 Kec. Rajadesa Ciamis
  8. MIN Kubangpari : Dsn. Kubangpari Rt.04/02 Kec. Pamarican Ciamis
  9. MIN Lumbungsari : Dsn Lumbunggirang Rt.45 Rw.15 Kec. Lumbung Ciamis
  10. MIN Jagabaya : Dusun Palasari Kec. Panawangan Ciamis
  11. MIN Masawah : Dusun Babakan Masawah Kec. Cimerak Ciamis
  12. MIN Rancah : Jl. Cibodas Dsn. Rancah Girang Kec. Rancah Ciamis
  13. MIN Bayasari : Dsn. Wetan Rt. 05/01 Kec. Jatinagara Ciamis
  14. MIN Karanggedang : Jl. Karanggedang No. 256 Kec. Ciamis Ciamis
  15. MIN Neglasari : Jl. Neglasari No.17 Rt.01/03 Kec. Sadananya Ciamis
  16. MIN Purbahayu : Jl. Sukajadi No. 27 Purbahayu Kec. Pangandaran Ciamis
  17. MIN Sukaharja : Jl. Sukajaya No. 34 Kec. Rajadesa Ciamis
  18. MIN Cibeureum : Dsn. Karangsari Kec. Sukamantri Ciamis
  19. MIN Mukti Sari : Jalan Cigebot No. 154 Dusun Cigebot Kec. Cipaku Ciamis

MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI
  1. MTsN Ciamis : Jln. Panyingkiran No.70 Kec. Ciamis Ciamis
  2. MTsN Pangandaran : Jl. Merdeka No. 113 Pangandaran Kec. Pangandaran Ciamis
  3. MTsN Kawali : Jln.Panjalu-babantar No 308 Kec. Kawali Ciamis
  4. MTsN Banjarangsana : Jl.Banjarangsana no 15 Kec. Panumbangan Ciamis
  5. MTsN Buniseuri : Jl. Raya Buniseuri No. 17 Kec. Cipaku Ciamis
  6. MTsN Cisontrol : Mandalagiri Ds. Cisontrol Kec. Rancah Ciamis
  7. MTsN Maparah : Jln.Sukajadi No.2 Maparah Kec. Panjalu Ciamis
  8. MTsN Pamarican : Jln. Raya Pamarican No. 106 Kec. Pamarican Ciamis
  9. MTsN Cimerak : Jl.Raya Cimerak No.27 Kec. Cimerak Ciamis
  10. MTsN Lakbok : Jalan Puskesmas Lakbok Kec. Lakbok Ciamis
  11. MTsN Sindangkasih : Jl. Raya Panumbangan No. 56 Dsn Ancol Kec. Sindangkasih Ciamis
  12. MTsN Wanayasa : Jl. Sasak Seng No. 21 Kec. Banjarsari Ciamis
  13. MTsN Mekarwangi : Dsn. Pajagan RT. 15/05 Kec. Sukamantri Ciamis
  14. MTsN Cihawar : Jl. Raya Cihawar No. 151 Kec. Rajadesa Ciamis
  15. MTsN Rajadesa : Jl. Cipancur No. 06 Kec. Rajadesa Ciamis
  16. MTsN Kawunglarang : Jl. Raya Kawunglarang – Rancah No. 163 Kec. Rancah Ciamis
  17. MTsN Cijeungjing : Jl. Handapherang No. 94 RT. 32 RW. 13 Kec. Cijeungjing Ciamis
  18. MTsN Dadi Harja : Jl. Gagak Ngampar No. 54 Kec. Rancah Ciamis
  19. MTsN Bangun Harja : Jl Nanjung No. 109 Bangunharja Kec. Cisaga Ciamis
  20. MTsN Sindangjaya : Dsn. Hegarmanah Ds. Sindangjaya Kec. Mangunjaya Ciamis
  21. MTsN Langkaplancar : Jl. Cikadu No.128 RT.10/01 Bangunjaya Kec. Langkaplancar Ciamis

MADRASAH ALIYAH NEGERI
  1. MAN Darussalam : Jl. KH. Ahmad Falil II PP Darussalam Kec. Cijeungjing Ciamis
  2. MAN 2 Ciamis : Jl. Yos Sudarso No. 53 Kec. Ciamis Ciamis
  3. MAN Sukajadi : Jl. Sukajadi II RT06 RW 02 Kec. Pamarican Ciamis
  4. MAN Pangandaran : Jl. Raya Cijulang No. 234 Kec. Sidamulih Ciamis
  5. MAN Pangkalan : Jl. Desa Pangkalan Kec. Langkaplancar Ciamis
  6. MAN Cijantung : Jl. KH. Moch. Sirodj, Pesantren Al-Qur’an Cijantung Kec. Cijeungjing Ciamis
  7. MAN Gegempalan : Jl Sukajadi No 4 Ds Maparah Kec Panjalu Kec. Panjalu Ciamis
  8. MAN Rancah : Jl. Rumah Sakit No. 20 Situmandala Kec. Rancah Ciamis

Nama-nama dan Alamat Lengkap MIN, MTsN dan MAN di Kabupaten Ciamis

18 Nilai dalam Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa - Oke Sukses Zone

18 Nilai dalam Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa - Oke Sukses Zone
Nilai-nilai dalam Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa Nilai-nilai yang dikembangkan dalam pendidikan budaya dan karakter bangsa diidentifikasi dari sumber-sumber berikut ini.
1. Agama
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat beragama. Oleh karena itu, kehidupan individu, masyarakat, dan bangsa selalu didasari pada ajaran agama dan kepercayaannya. Secara politis, kehidupan kenegaraan pun didasari pada
nilai-nilai yang berasal dari agama. Atas dasar pertimbangan itu, maka nilai-nilai pendidikan budaya dan karakter bangsa harus didasarkan pada nilai-nilai dan kaidah yang berasal dari agama.
2. Pancasila
Negara kesatuan Republik Indonesia ditegakkan atas prinsip-prinsip kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang disebut Pancasila. Pancasila terdapat pada Pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal yang
terdapat dalam UUD 1945. Artinya, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi nilai-nilai yang mengatur kehidupan politik, hukum, ekonomi, kemasyarakatan, budaya, dan seni. Pendidikan budaya dan karakter bangsa
bertujuan mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang lebih baik, yaitu warga negara yang memiliki kemampuan, kemauan, dan menerapkan nilainilai Pancasila dalam kehidupannya sebagai warga negara.
3. Budaya
Sebagai suatu kebenaran bahwa tidak ada manusia yang hidup bermasyarakat yang tidak didasari oleh nilai-nilai budaya yang diakui masyarakat itu. Nilai-nilai budaya itu dijadikan dasar dalam pemberian makna terhadap suatu konsep dan arti dalam komunikasi antaranggota masyarakat itu. Posisi budaya yang demikian penting dalam kehidupan masyarakat mengharuskan budaya menjadi sumber nilai dalam pendidikan budaya dan karakter bangsa.
4. Tujuan Pendidikan Nasional
Sebagai rumusan kualitas yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia, dikembangkan oleh berbagai satuan pendidikan di berbagai jenjang dan jalur. Tujuan pendidikan nasional memuat berbagai nilai kemanusiaan yang harus dimiliki warga negara Indonesia. Oleh karena itu, tujuan pendidikan nasional adalah sumber yang paling operasional dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa.
Berdasarkan keempat sumber nilai itu, teridentifikasi sejumlah nilai untuk pendidikan budaya dan karakter bangsa sebagai berikut ini :
1. Religius
Sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama lain.
2. Jujur
Perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan.
3. Toleransi
Sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya.
4. Disiplin
Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
5. Kerja Keras
Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
6. Kreatif
Berpikir dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari sesuatu yang telah dimiliki.
7. Mandiri
Sikap dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas.
8. Demokratis
Cara berfikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain.
9. Rasa Ingin Tahu
Sikap dan tindakan yang selalu berupaya untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas dari sesuatu yang dipelajarinya, dilihat, dan didengar.
10. Semangat Kebangsaan
Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
11. Cinta Tanah Air
Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
12. Menghargai Prestasi
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
13. Bersahabat/Komunikatif
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
14. Cinta Damai
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
15. Gemar Membaca
Kebiasaan menyediakan waktu untuk membaca berbagai bacaan yang memberikan kebajikan bagi dirinya.
16. Peduli Lingkungan
Sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam di sekitarnya, dan mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi.
17. Peduli Sosial
Sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan pada orang lain dan masyarakat yang membutuhkan.
18. Tanggung Jawab
Sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa.

Sumber: Bahan Pelatihan Penguatan Metodologi Pembelajaran Berdasarkan Nilai-nilai Budaya untuk Membentuk Daya Saing dan Karakter Bangsa, oleh Pusat Kurikulum Departemen Pendidikan Nasional, 2010

Pendidikan Salah Satu Strategi Dasar Pembangunan Karakter Bangsa

Pendidikan Karakter


Pembangunan karakter yang merupakan upaya perwujudan amanat Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dilatarbelakangi oleh realita permasalahan kebangsaan yang berkembang saat ini, seperti: disorientasi dan belum dihayatinya nilai-nilai Pancasila; keterbatasan perangkat kebijakan terpadu dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila; bergesernya nilai etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; memudarnya kesadaran terhadap nilai-nilai budaya bangsa; ancaman disintegrasi bangsa; dan melemahnya kemandirian bangsa (Buku Induk Kebijakan Nasional Pembangunan Karakter Bangsa 2010-2025). Untuk mendukung perwujudan cita-cita pembangunan karakter sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 serta mengatasi permasalahan kebangsaan saat ini, maka Pemerintah menjadikan pembangunan karakter sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional. Semangat itu secara implisit ditegaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025, di mana pendidikan karakter ditempatkan sebagai landasan untuk mewujudkan visi pembangunan nasional, yaitu “mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila.”

Terkait dengan upaya mewujudkan pendidikan karakter sebagaimana yang diamanatkan dalam RPJPN, sesungguhnya hal yang dimaksud itu sudah tertuang dalam fungsi dan tujuan pendidikan nasional, yaitu “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab” (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional --UUSPN).

Dengan demikian, RPJPN dan UUSPN merupakan landasan yang kokoh untuk melaksanakan secara operasional pendidikan budaya dan karakter bangsa sebagai prioritas program Kementerian Pendidikan Nasional 2010-2014, yang dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional Pendidikan Karakter (2010): pendidikan karakter disebutkan sebagai pendidikan nilai, pendidikan budi pekerti, pendidikan moral, pendidikan watak yang bertujuan mengembangkan kemampuan peserta didik untuk memberikan keputusan baik-buruk, memelihara apa yang baik & mewujudkan kebaikan itu dalam kehidupan sehari-hari dengan sepenuh hati.

Atas dasar itu, pendidikan karakter bukan sekedar mengajarkan mana yang benar dan mana yang salah, lebih dari itu, pendidikan karakter menanamkan kebiasaan (habituation) tentang hal mana yang baik sehingga peserta didik menjadi paham (kognitif) tentang mana yang benar dan salah, mampu merasakan (afektif) nilai yang baik dan biasa melakukannya (psikomotor). Dengan kata lain, pendidikan karakter yang baik harus melibatkan bukan saja aspek “pengetahuan yang baik (moral knowing), akan tetapi juga “merasakan dengan baik atau loving good (moral feeling), dan perilaku yang baik (moral action). Pendidikan karakter menekankan pada habit atau kebiasaan yang terus-menerus dipraktikkan dan dilakukan.

Berdasarkan alur pikir pembangunan karakter bangsa, pendidikan merupakan salah satu strategi dasar dari pembangunan karakter bangsa yang dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara koheren dengan beberapa strategi lain. Strategi tersebut mencakup, yaitu sosialisasi/penyadaran, pemberdayaan, pembudayaan dan kerjasama seluruh komponen bangsa. Pembangunan karakter dilakukan dengan pendekatan sistematik dan integratif dengan melibatkan keluarga, satuan pendidikan, pemerintah, masyarakat sipil, politik, media massa, dunia usaha, dan dunia industri (Buku Induk Pembangunan Karakter, 2010). Sehingga satuan pendidikan adalah komponen penting dalam pembangunan karakter yang berjalan secara sistemik dan integratif bersama dengan komponen lainnya.

Sumber : Diklat EDS LPMP Kalsel Juli 2011
Back To Top