Penjadwalan ePUPNS Untuk Wilayah Kerja Kanreg III BKN Bandung - Pemerintah Kabupaten Ciamis

Penjadwalan ePUPNS Untuk Wilayah Kerja Kanreg III BKN Bandung - Pemerintah Kabupaten Ciamis
Dalam upaya memperlancar kegiatan ePUPNS Tahun 2015, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan Penjadwalan dalam pengisian ePUPNS dengan ketentuan sebagai berikut : 
  1. Penjadwalan hanya untuk menu Login PUPNS
  2. Menu Register dan Admin tidak diberlakukan penjadwalan 
  3. Waktu penjadwalan dimulai pukul 06.00 WIB. - 02.00 WIB. setiap harinya 
  4. Penjadwalan tidak diberlakukan pada pukul 02.00 WIB - 06.00 WIB
  5. Batas waktu penjadwalan menunggu pengumuman lebih lanjut. Informasi bisa dibuka di sini : Berita PUPNS 
Pada kesempatan ini saya akan sampaikan waktu Penjadwalan ePUPNS Untuk Wilayah Kerja Kanreg III BKN Bandung untuk Pemerintah Kabupaten Ciamis yaitu pada hari : SELASA, JUM'AT, MINGGU. Kementerian Agama Pusat : SENIN KAMIS, MINGGU.
Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di sini : JADWAL PUPNS 2015

Cara Perbaikan Kesalahan Nama PNS Dalam PUPNS

Cara Perbaikan Nama


Cara Perbaikan Kesalahan Nama PNS Dalam PUPNS

Klik tombol [v] jika data yang ditampilkan dalam form e-PUPNS sudah sesuai dengan data PNS. Untuk data yang tidak sesuai atau terdapat kesalahan pada data yang ditampilkan dalam form e-PUPNS, PNS dapat klik tombol [X] kemudian kolom isian untuk data perubahan akan muncul. Isilah perubahan data pada kolom tersebut sesuai dengan berkas pendukung.

Berkas Yang Harus Dipersiapkan Untuk e-PUPNS

Berkas yang harus dipersiapkan untuk e-PUPNS

Berikut ini berkas yang harus dipersiapkan para PNS setelah Pendaftaran e-PUPNS sebagai bahan pengisina  Formulir PUPNS : 
NO
DATA YANG DIPERLUKAN
KETERANGAN
1
FOTO COPY KTP
RANGKAP 5
2
FOTO COPY NPWP
RANGKAP 5
3
FOTO COPY SK CPNS
RANGKAP 5
4
FOTO COPY SK PNS
RANGKAP 5
5
FOTO COPY SK MUTASI
RANGKAP 5
6
FOTO COPY SK KNP AWAL S/D KNP AKHIR
RANGKAP 5
7
FOTO COPY IJAZAH AWAL S/D AKHIR
RANGKAP 5
8
FOTO COPY SURAT NIKAH
RANGKAP 5
9
FOTO COPY KARTU KELUARGA
RANGKAP 5
10
FOTO COPY ASKES
RANGKAP 5
11
FOTO COPY BPJS
RANGKAP 5 ( KALAU ADA)
12
FOTO COPY SERTIFIKAT PENDIDIK
RANGKAP 5
13
FOTO COPY KPE (KARTU PNS ELEKTRONIK)
RANGKAP 5
14
FOTO COPY SERTIFIKAT DIKLAT
RANGKAP 5 ( DIKLAT 40 JP/ATAU LEBIH)

Cara Mengecek Status Pendaftaran / Registrasi e-PUPNS


Setelah kita melakukan Registrasi / Pendaftaran e PUPNS, tinggal menunggu keaktifan. Untuk mengecek status pendaftaran e-PUPNS kita caranya sebagai berikut : 

  1. Masuk ke   http://pupns.bkn.go.id
  2. Setelah terbuka portalnya, kemudian klik  CEK STATUS
  3. Pilih Pengecekan : Cek Status Pendaftaran
  4. Masukan Nomor Registrasi PNS anda, lalu klik CEK
  5. Selanjutnya lihat status pendaftaran anda 

Cara Cepat Registrasi Pendataan Ulang PNS ( e-PUPNS) Tahun 2015

Cara Registrasi e-PUPNS - Petunjuk Registrasi e-PUPNS - Panduan Pendataan Ulang PNS


Ini dia cara mudah dan cepat pendataan ulang PNS tahun 2015, sebelum ke masalah apa sih PUPNS itu ??

Pengertian e-PUPNS

Pendataan Ulang PNS yang dilakukan secara mandiri oleh PNS yang bersangkutan secara elektronik, melalui aplikasi yang disediakan oleh BKN melalui media on-line dengan memanfaatkan teknologi internet. Adapun Pemutakhiran Data Yang Dilakukan Meliputi:

  • Data Utama PNS;
  • Data Posisi;
  • Data Riwayat; dan
  • Data Stakeholder : Bapertarum, BPJS Kesehatan dan Kartu Pegawai Elektronik
Dasar Hukum :

  1. UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  2. UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  3. Inpres Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government;
  4. Perka BKN Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pemanfaatan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian;


Pada saat ini saya akan share tentang Cara Cepat Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) sebagai berikut:


1. Masuk ke http://pupns.bkn.go.id/
2. Klik tombol DAFTAR untuk melakukan registrasi ke sistem e-PUPNS

3. Isikan Nip Baru (18 digit), kemudian klik tombol CARI pada form registrasi akan ditampilkan seperti gambar di bawah ini :

4. Kolom Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Instansi dan NIK akan menampilkan otomatis data sesuai dengan database BKN. Jika terjadi perbedaan nama Instansi, mohon untuk tidak melanjutkan proses registrasi tetapi masuk ke Sistem Helpdesk dengan menekan tombol ( ? ) ke untuk diubah data nama Instansi. Jika NIP Baru sudah terdaftar, maka akan muncul validasi NIP ini sudah terdaftar. 

5. Isi alamat email yang aktif untuk mengirimkan notifikasi pendaftaran, kemudian klik tombol LANJUT Form isian akan ditampilkan seperti gambar berikut ini : 

6. Isi kolom Kata Kunci minimal 8 karakter. Kemudian ulang kembali isi Kata Kunci pada kolom Konfirmasi Kata Kunci. 

7. Isi kolom Nama Ibu Kandung. 

8. Pilih atau masukan Pertanyaan Pengaman kemudian isilah kolom Jawaban Pertanyaan Pengaman yang sesuai. 

9. Masukkan Kode Captcha yang terlihat, kemudian klik tombol REGISTRASI . Jika kembali ke halaman sebelumnya klik tombol KEMBALI .

10 Jika Registrasi telah berhasil maka akan ditampilkan Form Bukti Registrasi. Untuk mencetak bukti registrasi klik tombol CETAK


11. Untuk mencetak bukti registrasi klik tombol CETAK. Hasil cetak form bukti registrasi seperti gambar di bawah ini :

11. Untuk kembali ke Menu Login, klik tombol  MENU


Selamat registrasi, jangan sampai kena sanksi :) 

Semoga bermnfaat ....






Back To Top