Format Stempel Legalisir Dokumen Diniyah Takmiliyah Tahun 2016

Inilah Format Stempel Legalisir Dokumen Diniyah Takmiliyah Tahun 2016 . Stempel ini digunakan untuk pengesahan salinan / foto copy dokumen-dokumen Diniyah Takmiliyah seperti : Foto Copy Ijazah, SKHU, SK, dan lain-lain. 

Format Stempel Legalisir Dokumen Diniyah Takmiliyah Tahun 2016 ini berdasar lampiran Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat  Nomor 116 Tahun 2016 tentang pedoman penerbitan Ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah, yang memuat teknis dan tata cara pengisian serta penandatangan   ijazah oleh Kepala Diniyah Takmiliyah

Download KMA Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Pada Kementerian Agama

Download KMA Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Pada Kementerian Agama
KMA Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Pada Kementerian Agama
Sahabat OSZ semua, ini dia informasi penting tentang tata naskah dinas terbaru di Kementerian Agama. Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kedinasan serta efisiensi komunikasi dan informasi antar unit organisasi Menteri Agama RI telah mengeluarkan KMA Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Pada Kementerian Agama. 

Silahkan download secara lengkap di sini : 



Semoga bermanfaat ....!!

Contoh Lembar Pengesahan Administrasi Guru Terbaru



LEMBAR PENGESAHAN



ADMINISTRASI PEMBELAJARAN
MATA PELAJARAN ILMU PENGETAHUAN ALAM (IPA)
MTs ……………… TAHUN PELAJARAN ………/
……



Nama             :   …………………
NIP.               :   …………………
Kelas              :   …………………
Semester        :   …………………
Unit Kerja      :   …………………

Dinyatakan sah untuk dijadikan acuan dalam melaksanakan Tugas Kegiatan Belajar Mengajar.


Disahkan di       : …………………
Pada Tanggal     : …………………


Mengetahui,
Pengawas Madya Madrasah





……………………
NIP. …..

Kepala MTs .......





……………………......
NIP. …….

Download Cepat Contoh SK Operator Emis Tahun 2015



KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ……………………
KABUPATEN CIAMIS

Nomor : …… Tahun …….

TENTANG :
PENGANGKATAN TENAGA ADMINISTRATOR/OPERATOR
PENGELOLA DATA PENDIDIKAN MADRASAH
TAHUN PELAJARAN 2015/2016

Kepala Madrasah Aliyah ………………………… Kabupaten Ciamis

Menimbang
:
a.       bahwa untuk  meningkatkan efektivitas, penguatan  serta memudahkan dalam  pemutakhiran data pendidikan madrasah, maka pandang perlu mengangkat Tenaga Administrator/operator  Pengelola Data Pendidikan Madrasah ......................... Kabupaten Ciamis Tahun Pelajaran 2015/2016.
b.       bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah ......................... Kabupaten Ciamis
c.        bahwa  yang namanya tecantum dalam  Keputusan ini dipandang layak dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Tenaga Administrator/operator  Pengelola Data Pendidikan Madrasah ......................... Kabupaten Ciamis Tahun Pelajaran 2015/2016.
Mengingat
:
1.     Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional;
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang  Standar Nasional Pendidikan:
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang  Wajib Belajar;
5.     Peraturan Pemerintah Nomor  48 tahun 2008 tentang  Pendanaan Pendidikan
Memperhatikan
:
Hasil Rapat Dewan Guru Beserta Kepala Madrasah, Komite Madrasah dan Ketua Yayasan Pendidikan Islam Al Istiqomah Sukajaya tentang pembagian tugas Tahun Pelajaran 2015/2016 pada tanggal 17 Juni 2015.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA
:
Mengangkat tenaga administrator/operator  pengelola data pendidikan Madrasah .........................Kabupaten Ciamis , yakni saudara :
Nama                           : Ajat Sudrajat, S.Pd.I
Tempat Tgl Lahir        : Ciamis, 06 Desember  1984
Pendidikan terakhir     : S1/Tarbiyah/PGMI/2011
Alamat                         : Dusun Cikamuning RT 017 RW 008 Desa Tigaherang Kec. Rajadesa

Terhitung tanggal 01 Juli 2015 ditetapkan sebagai  Tenaga Administrator/Operator  Pengelola Data Pendidikan Madrasah ......................... Kabupaten Ciamis Tahun Pelajaran 2015/2016.
KEDUA
:
Tugas Tenaga Administrator/Operator  Pengelola Data Pendidikan Madrasah adalah :
1.       Melakukan Pemutakhiran teknologi berbasis data (database) untuk meningkatkan kehandalan akses data.
2.       Memberi layanan interkoneksi antara sistem database EMIS dengan sistem aplikasi eksternal lain yang dikembangkan mandiri oleh pihak madrasah atau pihak Kementerian Agama Kabupaten Ciamis.
3.       Memberi informasi tentang data pendidikan baik untuk kepentingan internal Kementerian Agama atau pihak-pihak yang membutuhkan data pendidikan madrasah.
KETIGA
:
Segala sesuatu yang ditimbulkan akibat  terbitnya keputusan ini dibebankan kepada anggaran madrasah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) Madrasah Aliyah Al Istiqomah  Rajadesa Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2015/2016.
KEEMPAT
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan  apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Kutipan Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di       : Rajadesa
Pada Tanggal       : 17 Juni 2015


                                                                                                            …………………………….
NIP :
Tembusan:
1.  YTh. Kepala Kementerian Agama Kabupaten Ciamis
2.  YTh. ……………..

3.  YTh..........................

Download : Contoh SK Operator Emis Tahun 2015
Back To Top