Layanan SIMPATIKA Mengenai Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2021
Simpatika adalah sistem pengelolaan guru dan tenaga kependidikan madrasah pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Seluruh unit satuan kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat menggunakan basis data perencanaan dan pembayaran tunjangan profesi melalui aplikasi Simpatika.
Layanan SIMPATIKA Mengenai Penyaluran TPG Guru Madrasah
1. Penerima tunjangan profesi dapat melakukan cetak dokumen persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui Simpatika antara lain:
a. Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35);
b. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;
c. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;
d. Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36;
2. Setiap satuan kerja madrasah melakukan verifikasi dan validasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi (beban mengajar 24 JTM, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKBK dan SKMT diterbitkan melalui Simpatika;
3. Kepala madrasah wajib mengajukan keaktifan kolektif (S25) bagi guru yang menjadi binaannya dan mengesahkan SKMT;
4. Kepala madrasah wajib memverifikasi dan memvalidasi kehadiran digital setiap guru yang menjadi binaannya;
5. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota wajib mengisi dan memvalidasi kehadiran pengawas sekolah pada madrasah;
6. Guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah wajib mengecek dan/atau melengkapi data secara mandiri untuk dasar penerbitan SKBK, SKMT, SKAKPT, dan rekapitulasi kehadiran digital melalui laman https://simpatika.kemenag.go.id/;
7. Seluruh unit satuan kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat menggunakan basis data perencanaan dan pembayaran tunjangan profesi melalui program Simpatika;
8. Guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah melakukan absensi elektronik secara mandiri melalui Simpatika, kemudian Kepala madrasah melakukan verifikasi dan validasi atas absen guru-guru dibawah binaan untuk dasar penerbitan S35.
Dispensasi
1. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15:1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12:1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru setiap satuan pendidikan. Pemenuhan rasio dimaksud dapat diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah pada kondisi tertentu (Dispensasi 1):
a. Bertugas sebagai guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah di daerah khusus yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024;
b. Terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya dan/atau peserta didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
c. Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis);
2. Pemenuhan beban kerja dikecualikan bagi yang:
a. Bertugas sebagai guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah di daerah khusus yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2015 – 2019, daerah yang terdampak bencana, wabah/pandemi dan usulan dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota ke Pemerintah Daerah setempat bahwa daerah tersebut termasuk daerah 3T (Dispensasi 2);
b. Bertugas sebagai guru, pada madrasah khusus (yang telah ditetapkan melalui keputusan Direktur Jenderal), di mana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa (Dispensasi 3);
c. Guru yang memiliki sertifikat pendidik bahasa asing, keterampilan khusus/tertentu dan/atau bahasa daerah yang tidak bisa memenuhi beban kerja minimal 24 jam dikarenakan tidak bisa mendapatkan jam pemenuhan tambahan di satuan pendidikan madrasah lain, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Dispensasi 4);
d. Dispensasi kehadiran penerima tunjangan profesi dapat diberikan dengan persetujuan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk daerah yang terkena dampak bencana alam.
OKE SUKSES ZONE 7:40 PM Admin Bandung Indonesia- Pemetaan Linieritas Ijazah D4/S1
- Pendaftaran Peserta
- Seleksi administrasi
- Seleksi akademik
- Tes Potensi Akademik
- Tes Pedagogik
- Tes Bidang Studi
- Tes Bakat dan Minat
Pendaftaran PPG (Pendidikan Profesi Guru) Dalam Jabatan Tahun 2019
OSZ : Dasar Tunjangan di SKAKPT Guru Inpasing Mengalami Kenaikan
Dasar Tunjangan di SKAKPT Guru Inpasing Mengalami Kenaikan
Di menu Cuti Pegawai terdapat beberapa pilihan tanggal cuti, jenis cuti dan keterangan tambahan. Jadi sekarang tidak bingung lagi untuk mengisi ijin, sekarang dapat diisi sesuai dengan jenis surat ijin / cuti yang dikeluarkan.
- Cuti Besar
- Cuti Melahirkan
- Cuti Karena Alasan Penting
- Cuti Bersama
- Cuti Diluar Tanggungan Negara
- Dinas Luar
Cuti Pegawai Menu Terbaru Di Absen SIMPATIKA
- Guru Non PNS di RA atau madrasah
- Aktif mengajar di RA atau Madrasah dan terdaftar di Simpatika
- Belum lulus sertifikasi
- Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Aktif mengajar di satminkal binaan Kemenag minimal 2 tahun berturut-turut
- Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV
- Bertugas pada Ra atau madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggara pendidikan dari Kemenag
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag
- Belum memasuki usia pensiun
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
Cara Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) di SIMPATIKA Tahun 2018
Cara Setting Absensi Guru Di SIMPATIKA
- Masa Kerja (Bagi PNS), lihat langsung di SK KNP Golongan Terakhir, data tersebut harus matching dengan data Riwayat Pegawai
- Jika data di riwayat pegawai tidak sesuai dengan SK KNP Golongan Terakhir maka perbaiki dulu dengan mengajukan S12a
- Scan semua berkas yang diupload harus jelas dan tidak buram
- Nomor NPWP
- Nomor Rekening
- Nama Pemegang Rekening
- Nama Bank
- Cabang Bank Rekening
- Pastikan semua berkas telah terupload (Klik link yang tertera di data kelengkapan untuk melihat berkas yang telah terupload)
Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Cetak SKAKPT ( S36c / S36d )
- Memiliki
Ijazah D4/S1
- Memiliki
NPK
- Berusia
Maksimal 58 Tahun
- Guru
yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2005, kecuali :
– Guru pada MAN Insan Cendekia
– Guru Madrasah penyelenggara pendidikan madrasah luar biasa
– Guru Madrasah penyelenggara inklusi
Cara Pengajuan PPG (Pendidikan Profesi Guru) di SIMPATIKA Tahun 2018
OSZ : SKAKPT Fitur Terbaru Di SIMPATIKA
SKAKPT Fitur Terbaru Di SIMPATIKA
- PNS bisa menjabat Kamad di Negeri maupun Swasta
- Non-PNS tidak bisa mejabat Kamad di Negeri
- Memiliki Sertifikat Pendidik (sudah verval NRG)
- Berusia paling tinggi 55 tahun saat diangkat
- Pengalaman mengajar paling sedikit 9 tahun di Negeri, atau paling sedikit 6 tahun di Swasta
- Paling rendah PNS Golongan III/c, dan untuk Non PNS setara (inpassing) III/C
- Kamad Negeri wajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah paling lambat 3 tahun setelah diangkat
- Kamad di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) bisa dengan syarat Pengalaman mengajar paling sedikit 4 tahun dan Paling rendah PNS Golongan III/b
- Kepala Madrasah RA/MI/MTS/MA = 24 Jam
- Wakil Kepala Madrasah MTS/MA = 12 Jam
- Koordinator Pendidikan MI = 12 Jam
- Kepala Perpustakaan = 12 Jam
- Kepala Laboratorium/ Kepala Bengkel/ Kepala Unit Produksi/ Kepala Workshop = 12 Jam
- Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu = 6 Jam
- Wali Kelas = 6 Jam
- Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler = paling banyak 6 Jam
- Pembina Pramuka/UKS/OSIS = 6 Jam
- Pembina Asrama bagi Madrasah = 6 Jam
- Verval NIP PNS,
- Verval Kode Satker,
- Cetak SKMT/SKBK per-Triwulan,
- Cetak SK Tunjangan per-Triwulan,
- Penerbitan SP2D TPG per-Triwulan,
- Laporan Kehadiran Guru.
Pemutakhiran Data SIMPATIKA Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 Telah Dibuka
OSZ : Cara Pengisian Jadwal Mengajar Oleh Guru PAI Sekolah Kemendikbud
Cara Pengisian Jadwal Mengajar Oleh Guru PAI Sekolah Kemendikbud di SIMPATIKA
6. Beginilah hasil akhirnya
7. Lalu Save As dengan format .jpg ( jangan lupa kasih nama filenya ya.. :)
8. Pada kotak dialog JPG Option : pilih yang 12 = Maximum saja. biar hasil gambarnya tidak blur. dan kilobite pasti gede ya. nggak apa-apa terus baca aja.
9. Biar bisa diupload harus dikecilin dulu ukurannya, caranya begini sahabat OSZ semua....
Baca Juga : Aplikasi Rapor K13 untuk MTs Terbaru