Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Cetak SKAKPT ( S36c / S36d )

OSZ : Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Cetak SKAKPT ( S36c / S36d )

SIMPATIKA beberapa waktu lalu telah merilis fitur terbarunya yaitu fitur SKAKPT (Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan). Fitur ini diperuntukan bagi PTK yang telah lulus Sertifikasi Guru / Impassing. Pada menu terdahulu hanya berbentuk Analisa Sementara, untuk yang sekarang lebih disahkan lagi sebagai pra syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru. 

Pada saat ini saya akan share Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Cetak SKAKPT ( S36c / S36d ). Sahabat OSZ semua, perlu diketahui bahwa pencetakan SKAKPT berada pada akun PTK masing-masing di SIMPATIKA, jadi yang mempunyai tanggungjawab penuh adalah PTK tersebut bukan pada Operator, Operator Madrasah hanya menjadi fasilitator saja  Oleh karena itu perlu adanya kerjasama yang baik antara operator dengan PTK. 

Baik langsung saja saya bahas Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Cetak SKAKPT ( S36c / S36d ) ssebagai berikut : 

1. Sudah selesai proses S25 (Keaktifan Kolektif)
2. Di Analisa Kelayakan Sementara semua PTK penerima TPG sudah berstatus LAYAK
3. Sudah menyelesaikan proses SKMT  sampai pengajuan penerbitan SKBK (S29a - S29d )
4. SKBK sudah disetujui dan diterbitkan oleh tingkat Kabupaten/ Satker masing-masing
5. Kode Satker di Profil Madrasah sudah terinput  
6. Sudah menyelesaikan verval Data Kelengkapan Cetak SKAKPT (S36a / S36b )
    Data yang diinput pada menu ini harus benar , data tersebut meliputi : 
  • Masa Kerja (Bagi PNS), lihat langsung di SK KNP Golongan Terakhir, data tersebut harus matching dengan data Riwayat Pegawai
  • Jika data di riwayat pegawai tidak sesuai dengan SK KNP Golongan Terakhir maka perbaiki dulu dengan mengajukan S12a
  • Scan semua berkas yang diupload harus jelas dan tidak buram 
  • Nomor NPWP
  • Nomor Rekening
  • Nama Pemegang Rekening
  • Nama Bank
  • Cabang Bank Rekening
  • Pastikan semua berkas telah terupload (Klik link yang tertera di data kelengkapan untuk melihat berkas yang telah terupload)
7. Sudah cetak Absen Guru (S35a)
8. Setiap tanggal 1 awal bulan, Provinsi akan mengenerate untuk pencetakan SKAKPT, oleh karena itu semua pihak baik PTK dan Operator harus saling membantu dan mengingatkan sehingga tahapan bisa selesai tepat waktu. 

Semoga bermanfaat !! :) 

Labels: SIMPATIKA

Thanks for reading Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Cetak SKAKPT ( S36c / S36d ). Please share...!

0 Comment for "Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Cetak SKAKPT ( S36c / S36d )"

Back To Top