Juknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022
b. Nilai rata-rata rapor MTs adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5
c. Nilai rata-rata rapor MA adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5
d. Nilai rata-rata rapor MTs atau MA yang menyelenggarakan SKS adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5
f. Nilai Ujian Madrasah adalah nilai hasil ujian madrasah dalam bentuk portofolio, penugasan, praktek, tes tulis, dan/atau bentuk lainnya dari tiap mata pelajaran yang diselenggarakan madrasah. Nilai Ujian Madrasah dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal.
g. Nilai Ijazah, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat disertai huruf.
h. Rata-rata nilai, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan angka desimal disertai huruf.
OKE SUKSES ZONE 10:42 AM Admin Bandung Indonesia
Download Panduan MATSAMA Tahun 2021
Tahun ajaran baru 2021/2022 bangsa Indonesia masih berada pada nuansa Pandemi Covid-19, maka pola pelaksanaan kegiatan MATSAMA pun harus menyesuaikan dengan standar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Meskipun, secara substansi, kegiatan tujuan dan visi dari kegiatan MATSAMA ini tetap mengarah pada tujuan awalnya.
Adapun tujuan dari pelaksanaan dari kegiatan MATSAMA ini adalah sebagai berikut:
- Mengenalkan lingkungan, nilai dan karakter khusus madrasah kepada para peserta didik baru, agar selama proses pembelajaran dapat tercipta rasa aman dan nyaman bagi mereka untuk mengembangkan seluruh potensi diri dan kemampuannya.
- Menumbuhkan kultur dan jiwa bangga kepada para peserta didik baru untuk belajar bersama dan mencintai serta menjaga nama baik almaternya .
- Menanamkan dan memperkuat nilai-nilai moderasi beragama dan karakter ke-Indonesia-an kepada para peserta didik baru.
Download Panduan MATSAMA Tahun 2021
Download Panduan MATSAMA Tahun 2021
SK PENERIMA BANTUAN SOSIAL PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHAP I (SK PPK DIREKTORAT KSKK NO. 1531, 1532 dan 1654 TAHUN 2021 )
Download SK PPK Direktorat KSKK Nomor 1532 Tahun 2021 (MTs)
SK PPK Direktorat KSKK Nomor 1531 Tahun 2021 (MA)
SK PPK Direktorat KSKK Nomor 1654 Tahun 2021 (MI)
Daftar Penerima PIP Tahap I Tahun 2021 Provinsi Jawa Barat
SK PENERIMA BANTUAN SOSIAL PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHAP I (SK PPK DIREKTORAT KSKK NO. 1531, 1532 dan 1654 TAHUN 2021 )
Download Juknis PIP Tahun 2021 ( SK Dirjen Pendis No. 572 Tahun 2021 )
Nilai Dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar
1. Madrasah Ibtidaiyah (MI):
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 450.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2020/2021 dan semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.
b. Peserta didik Kelas VI semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00;
c. Peserta didik Kelas I semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00;
d. Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 tidak diberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran 2020/2021 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 450.000,00.
2. Madrasah Tsanawiyah (MTs):
a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 750.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2020/2021 dan semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.
b. Peserta didik Kelas IX semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00; c. Peserta didik Kelas VII semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00;
d. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 tidak diberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran 2020/2021 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 750.000,00.
3. Madrasah Aliyah (MA):
a. Peserta didik Kelas X dan XI semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 1.000.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2020/2021 dan semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.
b. Peserta didik Kelas XII semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00;
c. Peserta didik Kelas X semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00;
d. Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 tidak diberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran 2020/2021 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 1.000.000,00.
DOWNLOAD JUKNIS PIP TAHUN 2021
Untuk lebih lengkap mengenai Juknis PIP Tahun 2021 silahkan langsung saja download filenya :
SK Dirjen Pendis No. 572 Tahun 2021 : KLIK DISINI
Demikian informasi mengenai Juknis PIP Tahun 2021 ( SK Dirjen Pendis No. 572 Tahun 2021 ) semoga bermanfaat.
OKE SUKSES ZONE 9:04 AM Admin Bandung IndonesiaDownload Juknis PIP Tahun 2021 ( SK Dirjen Pendis No. 572 Tahun 2021 )
Yang Baru Di Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2021
Kabar gembira bagi para Guru Madrasah yang telah sertifikasi, dengan terbitnya Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 sudah bisa dilakukan. Juknis ini juga akan menjadi acuan di aplikasi SIMPATIKA.
Sasaran penerima Tunjangan Profesi Guru
1. Guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Kepala madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan/atau manajerial di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Pengawas sekolah pada madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan madrasah, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber Anggaran Tunjangan profesi Guru
1. Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS pada satminkal madrasah negeri pada jenjang MTs dan MA/MAK dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) madrasah negeri yang bersangkutan.
2. Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS pada satminkal madrasah negeri dan swasta pada jenjang MI dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
3. Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS yang bertugas di madrasah swasta dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
4. Tunjangan profesi pengawas sekolah pada madrasah dan guru MIN dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
5. Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah bukan PNS, baik yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat, yang sudah dan belum inpassing dibebankan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Ada yan berbeda di tahun anggaran 2021 pada poin 5 di sumber anggaran untuk " Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah bukan PNS, baik yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat, yang sudah dan belum inpassing dibebankan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. "
Tunjangan profesi dapat dibayarkan kepada :
a. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang sakit sampai dengan 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter puskesmas atau rumah sakit pemerintah. Jika harus rawat inap wajib melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit pemerintah;
b. Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang menggunakan cuti bersalin untuk anak pertama sampai anak ketiga. Sedangkan untuk anak keempat dan seterusnya dapat menggunakan peraturan cuti besar;
c. Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan cuti besar untuk melaksanakan ibadah haji dan/atau umrah, dibuktikan dengan fotokopi visa haji/umrah dan atau surat perintah masuk asrama haji. Cuti besar untuk PNS maupun Bukan PNS merujuk kepada Peraturan Kepala BKN No 24 Tahun 2017;
d. Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas keprofesian pendidiknya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan/pelatihan dan sejenisnya dengan melampirkan surat tugas dari atasan langsung dan dilengkapi dokumentasi kegiatan yang diikuti seperti surat undangan, foto kegiatan dan/atau sertifikat;
e. Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji yang menyertai kloter atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang dibuktikan dengan surat resmi dari atasan langsung dan/atau pejabat terkait;
f. Guru, kepala, atau pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (izin belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas keprofesiannya sebagai guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah.
Tunjangan profesi tidak dapat dibayarkan bagi:
a. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;
b. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari;
c. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara;
d. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar);
e. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/ pemerintah daerah/ sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.
Download Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2021
Silahkan Download filenya di sini :
Juknis TPG Guru Madrasah TA. 2021 : DOWNLOAD DI SINI
Demikian informasi mengenai Yang Baru Di Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2021 semoga bermanfaat.
OKE SUKSES ZONE 7:13 PM Admin Bandung Indonesia