Layanan SIMPATIKA Mengenai Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2021

 

Layanan SIMPATIKA Mengenai Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2021

Simpatika adalah sistem pengelolaan guru dan tenaga kependidikan madrasah pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Seluruh unit satuan kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat menggunakan basis data perencanaan dan pembayaran tunjangan profesi melalui aplikasi Simpatika. 

Layanan SIMPATIKA Mengenai Penyaluran TPG Guru Madrasah

1. Penerima tunjangan profesi dapat melakukan cetak dokumen persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui Simpatika antara lain:

a. Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35);

b. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;

c. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;

d. Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36;

2. Setiap satuan kerja madrasah melakukan verifikasi dan validasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi (beban mengajar 24 JTM, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKBK dan SKMT diterbitkan melalui Simpatika;

3. Kepala madrasah wajib mengajukan keaktifan kolektif (S25) bagi guru yang menjadi binaannya dan mengesahkan SKMT;

4. Kepala madrasah wajib memverifikasi dan memvalidasi kehadiran digital setiap guru yang menjadi binaannya;

5. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota wajib mengisi dan memvalidasi kehadiran pengawas sekolah pada madrasah;

6. Guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah wajib mengecek dan/atau melengkapi data secara mandiri untuk dasar penerbitan SKBK, SKMT, SKAKPT, dan rekapitulasi kehadiran digital melalui laman https://simpatika.kemenag.go.id/;

7. Seluruh unit satuan kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat menggunakan basis data perencanaan dan pembayaran tunjangan profesi melalui program Simpatika;

8. Guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah melakukan absensi elektronik secara mandiri melalui Simpatika, kemudian Kepala madrasah melakukan verifikasi dan validasi atas absen guru-guru dibawah binaan untuk dasar penerbitan S35.

Dispensasi

1. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15:1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12:1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru setiap satuan pendidikan. Pemenuhan rasio dimaksud dapat diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah pada kondisi tertentu (Dispensasi 1):

a. Bertugas sebagai guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah di daerah khusus yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024;

b. Terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya dan/atau peserta didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

c. Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis);

2. Pemenuhan beban kerja dikecualikan bagi yang:

a. Bertugas sebagai guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah di daerah khusus yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2015 – 2019, daerah yang terdampak bencana, wabah/pandemi dan usulan dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota ke Pemerintah Daerah setempat bahwa daerah tersebut termasuk daerah 3T (Dispensasi 2);

b. Bertugas sebagai guru, pada madrasah khusus (yang telah ditetapkan melalui keputusan Direktur Jenderal), di mana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa (Dispensasi 3);

c. Guru yang memiliki sertifikat pendidik bahasa asing, keterampilan khusus/tertentu dan/atau bahasa daerah yang tidak bisa memenuhi beban kerja minimal 24 jam dikarenakan tidak bisa mendapatkan jam pemenuhan tambahan di satuan pendidikan madrasah lain, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Dispensasi 4);

d. Dispensasi kehadiran penerima tunjangan profesi dapat diberikan dengan persetujuan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk daerah yang terkena dampak bencana alam.

Pendaftaran PPG (Pendidikan Profesi Guru) Dalam Jabatan Tahun 2019

OSZ : Pendaftaran PPG (Pendidikan Profesi Guru) Dalam Jabatan Tahun 2019

Pendaftaran PPG (Pendidikan Profesi Guru) Dalam Jabatan Tahun 2019 telah dibuka. Adapun tahapan persiapan PPG dalam jabatan tahun 2019 ini terdiri dari : 
  1. Pemetaan Linieritas Ijazah D4/S1
  2. Pendaftaran Peserta 
  3. Seleksi administrasi 
  4. Seleksi akademik 
1. Tahapan Pemetaan Linieritas Ijazah D4/S1

Data PTK yang mendaftar sebagai peserta PPG ini diambil sesuai data yang ada dalam aplikasi SIMPATIKA. Jadi pastikan biodata yang ada di SIMPATIKA telah benar. Guru yang telah berhak di akun PTK SIMPATIKA masing-masing akan muncul langsung menu PPG Dalam Jabatan. 

Pastikan Mata Pelajaran yang sahabat ampu sesuai atau linier dengan Ijazah D4/S1-nya. Karena ini yang menjadi syarat diterimanya menjadi peserta PPG. 

Untuk melihat Linieritas Kualifikasi Ijazah D4/S1 Program Studi PPG dalam jabatan silahkan sahabat : Klik Disini 

2. Tahapan Pendaftaran Peserta 

Guru calon peserta PPG dalam jabatan yang telah memenuhi syarat dapat melalukan pendaftaran melalui SIMPATIKA di akun masing-masing PTK. Pendaftaran dimulai tanggal 10 - 28 April 2019. 

Cara Daftar PPG : Klik Disini 

4. Seleksi Administrasi 

Calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2019 adalah guru madrasah yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. 

Bagi guru yang TMT jabatan guru di SIMPATIKA nya maksimal tanggal tersebut akan langsung muncul menu PPG Dalam Jabatan

5. Seleksi Akademik 

Pelaksanaan seleksi akademik bagi peserta PPG (Pendidikan Profesi Guru) Dalam Jabatan Tahun 2019 akan dilakukan melalui tes online meliputi : 
  • Tes Potensi Akademik
  • Tes Pedagogik
  • Tes Bidang Studi
  • Tes Bakat dan Minat 
Guru yang belum lulus tahun kemarin dapat mendaftar ulang di tahun ini. Untuk tempat dan waktu pelaksanaan Seleksi Akademik akan ditentukan kemudian. Hanya guru yang lulus passing grade yang dapat mengisi kuota peserta PPG 2019. 

Demikian informasi Pendaftaran PPG (Pendidikan Profesi Guru) Dalam Jabatan Tahun 2019 semoga bermanfaat bagi sahabat semua. 


Dasar Tunjangan di SKAKPT Guru Inpasing Mengalami Kenaikan


OSZ : Dasar Tunjangan di SKAKPT Guru Inpasing Mengalami Kenaikan 

Setelah dibukanya SIMPATIKA untuk semester genap tahun pelajaran 2018/2019 pengerjaan updating SIMPATIKA harus sampai terbitnya SKBK sehingga bisa keluar SKAKPT (Surat Keterangan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan) dan  tunjangan profesi guru dapat dicairkan. 

Pada bulan Maret 2019 ini generate dilakukan 2 kali dalam seminggu sehingga SKAKPT yang bulan Januari dan Februari 2019 terbit. Ada perubahan nominal Dasar Tunjangan di SKAKPT Guru Inpasing mengalami kenaikan. 
Kenaikan ini menyesuaikan pada PP Nomor 15 Tahun 2019   tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 





Sebuah berita gembira bagi guru-guru madrasah yang sudah inpassing, demikian informasi mengenai Dasar Tunjangan di SKAKPT Guru Inpasing Mengalami Kenaikan semoga bermanfaat.  

Cuti Pegawai Menu Terbaru Di Absen SIMPATIKA


Pada menu Absensi kini ada tambahan menu baru yaitu menu Cuti Pegawai. Untuk pengisian menu ijin di absensi guru sekarang sudah dinon-aktifkan.

Di menu Cuti Pegawai terdapat beberapa pilihan tanggal cuti, jenis cuti dan keterangan tambahan. Jadi sekarang tidak bingung lagi untuk mengisi ijin, sekarang dapat diisi sesuai dengan jenis surat ijin / cuti yang dikeluarkan.  

Jenis-jenis Cuti yang ada di menu Cuti Pedagawai diantaranya : 
  1. Cuti Besar
  2. Cuti Melahirkan 
  3. Cuti Karena Alasan Penting
  4. Cuti Bersama
  5. Cuti Diluar Tanggungan Negara 
  6. Dinas Luar 
tentunya pilihan-pilihan cuti diatas harus didukung pula dengan dokumen lain yang memperkuat alasan ijin / cuti tersebut.  



Demikian informasi mengenai Cuti Pegawai Menu Terbaru Di Absen SIMPATIKA , semoga bermanfaat bagi sahabat semua. 


Cara Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) di SIMPATIKA Tahun 2018

OSZ Cara Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) di SIMPATIKA Tahun 2018

Mengikuti dikeluarkannya SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018, Aplikasi SIMPATIKA telah merilis fitur baru yang menunjang pada penyaluran dana tunjangan tersebut. 

Berdasarkan Juknis tersebut kriteria guru madrasah yang dapat mengajukan tunjangan insentif GBPNS sebagai berikut : 
  1. Guru Non PNS di RA atau madrasah
  2. Aktif mengajar di RA atau Madrasah dan terdaftar di Simpatika
  3. Belum lulus sertifikasi
  4. Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  5. Aktif mengajar di satminkal binaan Kemenag minimal 2 tahun berturut-turut
  6. Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV
  7. Bertugas pada Ra atau madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggara pendidikan dari Kemenag
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag
  9. Belum memasuki usia pensiun
  10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama
  11. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

Bagi PTK yang memenuhi syarat, silakan ikuti langkah-langkah berikut untuk dapat mengajukan tunjangan insentif GBPNS melalui akun Simpatika masing-masing :

Langkah-langkahnya sebagai berikut : 

1. Login sebagai PTK pada layanan https://simpatika.kemenag.go.id/  
2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK
3. Selanjutnya pada beranda PTK, akses fitur Tunjangan Insentif GBPNS 
4. Pada laman Ajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS, klik tombol AJUKAN
5. Isi formulir isian data rekening bank yang telah disediakan. Jika telah sesuai klik SIMPAN
6. Jika sudah disimpan, Klik tombol CETAK SURAT AJUAN (Form S39a)
7. Serahkan Surat Ajuan beserta lampiran dokumen pendukung kepada Kantor Kemenag Kota/Kab setempat untuk diverifikasi. 


Demikian cara Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) di SIMPATIKA Tahun 2018. Semoga bermanfaat dan semoga Allah SWT. senantiasa memberi kita kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan aktivitas.  



Back To Top