Format Stempel Legalisir Dokumen Diniyah Takmiliyah Tahun 2016
Inilah Format Stempel Legalisir Dokumen Diniyah Takmiliyah Tahun 2016 . Stempel ini digunakan untuk pengesahan salinan / foto copy dokumen-dokumen...
![]() |
KMA Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Pada Kementerian Agama |
Mengetahui,
Pengawas
Madya Madrasah
……………………
NIP.
…..
|
Kepala
MTs .......
……………………......
NIP.
…….
|
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa untuk meningkatkan efektivitas,
penguatan serta memudahkan dalam pemutakhiran data pendidikan
madrasah, maka pandang perlu mengangkat Tenaga Administrator/operator
Pengelola Data Pendidikan Madrasah ......................... Kabupaten Ciamis
Tahun Pelajaran 2015/2016.
b.
bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu
ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah .........................
Kabupaten Ciamis
c.
bahwa yang namanya tecantum dalam Keputusan ini
dipandang layak dan memenuhi syarat untuk diangkat
sebagai Tenaga Administrator/operator
Pengelola Data Pendidikan Madrasah ......................... Kabupaten Ciamis
Tahun Pelajaran 2015/2016.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan:
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil Rapat Dewan Guru Beserta Kepala Madrasah,
Komite Madrasah dan Ketua Yayasan Pendidikan Islam Al Istiqomah Sukajaya
tentang pembagian tugas Tahun Pelajaran 2015/2016 pada tanggal 17 Juni 2015.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
PERTAMA
|
:
|
Mengangkat
tenaga administrator/operator pengelola data pendidikan Madrasah .........................Kabupaten
Ciamis , yakni saudara :
Nama
: Ajat Sudrajat, S.Pd.I
Tempat
Tgl Lahir : Ciamis, 06 Desember 1984
Pendidikan
terakhir : S1/Tarbiyah/PGMI/2011
Alamat
: Dusun Cikamuning RT 017 RW 008 Desa Tigaherang Kec. Rajadesa
Terhitung tanggal 01 Juli 2015 ditetapkan
sebagai Tenaga Administrator/Operator Pengelola Data Pendidikan
Madrasah ......................... Kabupaten Ciamis Tahun Pelajaran 2015/2016.
|
KEDUA
|
:
|
Tugas Tenaga Administrator/Operator Pengelola Data
Pendidikan Madrasah adalah :
1.
Melakukan Pemutakhiran teknologi berbasis data
(database) untuk meningkatkan kehandalan akses data.
2.
Memberi layanan interkoneksi antara sistem
database EMIS dengan sistem aplikasi eksternal lain yang dikembangkan mandiri
oleh pihak madrasah atau pihak Kementerian Agama Kabupaten Ciamis.
3.
Memberi informasi tentang data pendidikan baik
untuk kepentingan internal Kementerian Agama atau pihak-pihak yang
membutuhkan data pendidikan madrasah.
|
KETIGA
|
:
|
Segala sesuatu yang ditimbulkan akibat terbitnya
keputusan ini dibebankan kepada
anggaran madrasah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran
Madrasah (RKAM) Madrasah Aliyah Al Istiqomah Rajadesa Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2015/2016.
|
KEEMPAT
|
:
|
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
|
Kutipan Surat Keputusan ini disampaikan
kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya
|