Yang Baru Di Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2021
Kabar gembira bagi para Guru Madrasah yang telah sertifikasi, dengan terbitnya Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 sudah bisa dilakukan. Juknis ini juga akan menjadi acuan di aplikasi SIMPATIKA.
Sasaran penerima Tunjangan Profesi Guru
1. Guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Kepala madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan/atau manajerial di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Pengawas sekolah pada madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan madrasah, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber Anggaran Tunjangan profesi Guru
1. Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS pada satminkal madrasah negeri pada jenjang MTs dan MA/MAK dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) madrasah negeri yang bersangkutan.
2. Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS pada satminkal madrasah negeri dan swasta pada jenjang MI dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
3. Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS yang bertugas di madrasah swasta dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
4. Tunjangan profesi pengawas sekolah pada madrasah dan guru MIN dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
5. Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah bukan PNS, baik yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat, yang sudah dan belum inpassing dibebankan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Ada yan berbeda di tahun anggaran 2021 pada poin 5 di sumber anggaran untuk " Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah bukan PNS, baik yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat, yang sudah dan belum inpassing dibebankan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. "
Tunjangan profesi dapat dibayarkan kepada :
a. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang sakit sampai dengan 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter puskesmas atau rumah sakit pemerintah. Jika harus rawat inap wajib melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit pemerintah;
b. Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang menggunakan cuti bersalin untuk anak pertama sampai anak ketiga. Sedangkan untuk anak keempat dan seterusnya dapat menggunakan peraturan cuti besar;
c. Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan cuti besar untuk melaksanakan ibadah haji dan/atau umrah, dibuktikan dengan fotokopi visa haji/umrah dan atau surat perintah masuk asrama haji. Cuti besar untuk PNS maupun Bukan PNS merujuk kepada Peraturan Kepala BKN No 24 Tahun 2017;
d. Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas keprofesian pendidiknya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan/pelatihan dan sejenisnya dengan melampirkan surat tugas dari atasan langsung dan dilengkapi dokumentasi kegiatan yang diikuti seperti surat undangan, foto kegiatan dan/atau sertifikat;
e. Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji yang menyertai kloter atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang dibuktikan dengan surat resmi dari atasan langsung dan/atau pejabat terkait;
f. Guru, kepala, atau pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (izin belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas keprofesiannya sebagai guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah.
Tunjangan profesi tidak dapat dibayarkan bagi:
a. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;
b. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari;
c. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara;
d. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar);
e. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/ pemerintah daerah/ sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.
Download Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2021
Silahkan Download filenya di sini :
Juknis TPG Guru Madrasah TA. 2021 : DOWNLOAD DI SINI
Demikian informasi mengenai Yang Baru Di Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2021 semoga bermanfaat.
Thanks for reading Yang Baru Di Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2021. Please share...!
0 Comment for "Yang Baru Di Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2021"