Dispensasi Kelayakan Tunjangan di SIMPATIKA


OSZ : Dispensasi Kelayakan Tunjangan di SIMPATIKA

Aplikasi SIMPATIKA ada 6 jenis dispensasi yg diklasifikasikan menjadi 3 tipe, yaitu:
1.      Tidak memenuhi Rasio ( Dispensasi 1 ) hanya berlaku di 3T (Bangkalan, Sampang, Situbondo, dan Bondosowo : hanya desa tertentu saja )
2.      Tidak memenuhi min. 24 jam ( Dispensasi 2,3,4,5 )
3.      Belum verval NRG permanen ( Dispensasi 6 )

Adapun syarat poin dasar layak penerima TPG adalah:
1.      Memenuhi min. 24 Jam Linier
2.      NRG Permanen ( S36E )
3.      Min. 6 JTM di Satminkal
4.      Usia < 60 tahun atau belum ension
5.      Pendidikan minimal D4/S1
6.      Memenuhi rasio per kelas ( 1:15 )

Adapun beberapa Dispensasi Kelayakan Tunjangan yang di perbolehkan :

1.    Dispensasi 2, 3 4, 5 ( kategori < 24 jam linier ) bila guru tersebut memenuhi syarat poin 2, 3, 4, 5, 6.

Syarat :
1.      NRG Permanen ( S26E )
2.      Min. 6 JTM di Satminkal
3.      Usia < 60 tahun atau belum ension
4.      Pendidikan minimal D4/S1
5.      Memenuhi rasio per kelas ( 1:15 )


2.    Dispensasi 6 ( masih proses Verval NRG ) bila guru bersangkutan telah memenuhi syarat poin 1, 3, 4, 5, 6 dan status ajuan verval NRG minimal telah disetujui oleh Admin SIMPATIKA Kab/Kota.

Syarat :
1.      Memenuhi min. 24 Jam Linier
2.      Min. 6 JTM di Satminkal
3.      Usia < 60 tahun atau belum ension
4.      Pendidikan minimal D4/S1
5.      Memenuhi rasio per kelas ( 1:15 )

Alur Pengerjaan 
1. S25
a.    Pengerjaan jadwal, namun ketika mengerjakan jadwal jangan lupa selalu mengecek di akun PTK yang sudah sertifikasi apakah mapel yang diampu sudah sesuai dengan yang di sertifikasikan.
b.    Apabila ada mapel yang non linear di dalam analisa tunjangan ( tidak termasuk NRG yang belum keluar ) maka mohon di perbaiki/diganti dengan guru lain di pengerjaan jadwal
c.    Apabila mapel non linear pada poin ( b ) tidak ada guru pengganti maka mapel tetap di munculkan di jadwal namun tidak ada guru yang mengampu ( nama pengajar di kosongkan )
d.    Kemudian setalah poin ( a, b, c ) terpenuhi silahkan mengajukan S25 lewat WA ke Admin Simpatika Kab/ko.
e.    Setelah di acc oleh Admin Simpatika Kab/Ko silahkan melanjutkan ke S29
2. S29
a.    Operator di haruskan mengaktifkan S29a di masing – masing akun PTK ( prioritaskan guru yang sudah sertifikasi ) dengan cara memilih menu SKBK &SKMT kemudian pilih pengesahan SKMT di masing – masing akun PTK.
b.    Setelah poin ( a ) sudah selesai maka operator mulai melakukan pengisian nilai di akun kepala madrasah ( pengisian nilai harus di dampingi oleh kepala madrasah sebagai orang yang bertanggung jawab atas Penilaian Kinerja Guru/PKG ) dengan cara memilih menu SKBK & SKMT kemudian pilih pengesahan SKMT.
c.    Untuk nilai PKG di harus kan dengan status nilai “ Baik “ dengan nilai 76 – 85.
d.    Setalah melakukan pengisian nilai PKG maka operator akan mengaktifkan S29d di masing – masing akun PTK ( prioritaskan guru yang sudah sertifikasi ).
e.    Kemudian setalah poin ( a, b, c, d ) terpenuhi silahkan mengajukan S29d lewat WA ke Admin Simpatika Kab/ko.
f.     Setelah di acc oleh Admin Simpatika Kab/Ko silahkan mencetak S29e di masing masing akun PTK


Tambahan
1.    Untuk pengajuan Dispenasi Kelayakan Tunjangan harus sebelum pengajuan S29d, dengan syarat :
a.         Dispensasi 2, 3 4, 5 harus melampirkan S26E ( bukti NRG sudah keluar di SIMPATIKA ), Fc. Warna Ijazah dan Cetak Hasil Analisa Tunjangan.
b.        Dispensasi 6 harus melampirkan S26C ( bukti pengajuan S26b 1, 2 ,3 atau pengajuan NRG kalau tidak mempunyai mintalah kepada Admin SIMPATIKA Kab/Ko ), Fc. Warna Sertifikat Pendidik, Fc Warna Ijazah dan Cetak Hasil Analisa Tunjangan.
c.         Ajuan Dispensasi Kelayakan Tunjangan yang menyerahkan harus ybs. sendiri.
d.        Apabila ybs. tidak bisa memenuhi maka Admin Kab/Ko akan mengembalikan ajuan Dispensasi Kelayakan Tunjangan.
e.         Format dispensasi bisa di download Disini

f.         Untuk poin ( a dan b ) tidak usah di staples dahulu berkasnya.
2.    Setelah semua operator sudah sesuai dengan alur pengerjaan SIMPATIKA, maka operator harus malaporkan/menyerahkan print out asli kepada Admin SIMPATIKA Kab/Ko sebagai laporan, dengan urutan :
1.      Cetak S25a
2.      S29, urutan :
a.         Cetak S29e
b.         Cetak S29d
c.         Cetak S29a Penilaian
d.         Cetak S26e ( bagi yang sudah keluar NRG SIMPATIKA )
e.         Fc. Dispensasi Kelayakan Tunjangan ( bagi Dispensasi 2, 3 4, 5 dan Dispensasi 6 )
f.          Cetak Hasil Analisa Tunjangan
3.      untuk laporan S29 yang menyerahkan adalah ybs. sendiri ( guru sertifikasi )
4.      Untuk poin ( 1 dan 2 ) tidak usah di staples dahulu berkasnya.



Labels: SIMPATIKA

Thanks for reading Dispensasi Kelayakan Tunjangan di SIMPATIKA. Please share...!

0 Comment for "Dispensasi Kelayakan Tunjangan di SIMPATIKA"

Back To Top