OSZ : Dispensasi Kelayakan Tunjangan di SIMPATIKA
Aplikasi SIMPATIKA ada 6 jenis
dispensasi yg diklasifikasikan menjadi 3 tipe, yaitu:
1.
Tidak memenuhi Rasio ( Dispensasi 1 ) hanya berlaku di 3T (Bangkalan,
Sampang, Situbondo, dan Bondosowo : hanya desa tertentu saja )
2.
Tidak memenuhi min. 24 jam ( Dispensasi 2,3,4,5 )
3.
Belum verval NRG permanen ( Dispensasi 6 )
Adapun syarat poin dasar layak
penerima TPG adalah:
1.
Memenuhi min. 24 Jam Linier
2.
NRG Permanen ( S36E )
3.
Min. 6 JTM di Satminkal
4.
Usia < 60 tahun atau belum ension
5.
Pendidikan minimal D4/S1
6.
Memenuhi rasio per kelas ( 1:15 )
Adapun beberapa Dispensasi
Kelayakan Tunjangan yang di perbolehkan :
1.
Dispensasi 2, 3 4, 5 ( kategori < 24 jam linier ) bila guru tersebut
memenuhi syarat poin 2, 3, 4, 5, 6.
Syarat :
1.
NRG Permanen ( S26E )
2.
Min. 6 JTM di Satminkal
3.
Usia < 60 tahun atau belum ension
4.
Pendidikan minimal D4/S1
5.
Memenuhi rasio per kelas ( 1:15 )
2.
Dispensasi 6 ( masih proses Verval NRG ) bila guru bersangkutan telah
memenuhi syarat poin 1, 3, 4, 5, 6 dan status ajuan verval NRG minimal telah
disetujui oleh Admin SIMPATIKA Kab/Kota.
Syarat :
1.
Memenuhi min. 24 Jam Linier
2.
Min. 6 JTM di Satminkal
3.
Usia < 60 tahun atau belum ension
4.
Pendidikan minimal D4/S1
5.
Memenuhi rasio per kelas ( 1:15 )
Alur Pengerjaan
1. S25
a.
Pengerjaan jadwal, namun ketika mengerjakan jadwal jangan lupa selalu
mengecek di akun PTK yang sudah sertifikasi apakah mapel yang diampu sudah sesuai
dengan yang di sertifikasikan.
b.
Apabila ada mapel yang non linear di dalam analisa tunjangan ( tidak
termasuk NRG yang belum keluar ) maka mohon di perbaiki/diganti dengan guru
lain di pengerjaan jadwal
c.
Apabila mapel non linear pada poin ( b ) tidak ada guru pengganti maka
mapel tetap di munculkan di jadwal namun tidak ada guru yang mengampu ( nama
pengajar di kosongkan )
d.
Kemudian setalah poin ( a, b, c ) terpenuhi silahkan mengajukan S25
lewat WA ke Admin Simpatika Kab/ko.
e.
Setelah di acc oleh Admin Simpatika Kab/Ko silahkan melanjutkan ke S29
2. S29
a.
Operator di haruskan mengaktifkan S29a di masing – masing akun PTK (
prioritaskan guru yang sudah sertifikasi ) dengan cara memilih menu SKBK
&SKMT kemudian pilih pengesahan SKMT di masing – masing akun PTK.
b.
Setelah poin ( a ) sudah selesai maka operator mulai melakukan
pengisian nilai di akun kepala madrasah ( pengisian nilai harus di dampingi
oleh kepala madrasah sebagai orang yang bertanggung jawab atas Penilaian
Kinerja Guru/PKG ) dengan cara memilih menu SKBK & SKMT kemudian pilih
pengesahan SKMT.
c.
Untuk nilai PKG di harus kan dengan status nilai “ Baik “ dengan nilai
76 – 85.
d.
Setalah melakukan pengisian nilai PKG maka operator akan mengaktifkan
S29d di masing – masing akun PTK ( prioritaskan guru yang sudah sertifikasi ).
e.
Kemudian setalah poin ( a, b, c, d ) terpenuhi silahkan mengajukan S29d
lewat WA ke Admin Simpatika Kab/ko.
f.
Setelah di acc oleh Admin Simpatika Kab/Ko silahkan mencetak S29e di
masing masing akun PTK
Tambahan
1.
Untuk pengajuan Dispenasi Kelayakan Tunjangan harus sebelum pengajuan
S29d, dengan syarat :
a.
Dispensasi 2, 3 4, 5 harus
melampirkan S26E ( bukti NRG sudah keluar di SIMPATIKA ), Fc. Warna Ijazah dan
Cetak Hasil Analisa Tunjangan.
b.
Dispensasi 6 harus melampirkan
S26C ( bukti pengajuan S26b 1, 2 ,3 atau pengajuan NRG kalau tidak mempunyai
mintalah kepada Admin SIMPATIKA Kab/Ko ), Fc. Warna Sertifikat Pendidik, Fc
Warna Ijazah dan Cetak Hasil Analisa Tunjangan.
c.
Ajuan Dispensasi Kelayakan Tunjangan yang menyerahkan harus ybs.
sendiri.
d.
Apabila ybs. tidak bisa memenuhi maka Admin Kab/Ko akan mengembalikan
ajuan Dispensasi Kelayakan Tunjangan.
e.
Format dispensasi bisa di download Disini
f.
Untuk poin ( a dan b ) tidak usah
di staples dahulu berkasnya.
2.
Setelah semua operator sudah sesuai dengan alur pengerjaan SIMPATIKA,
maka operator harus malaporkan/menyerahkan print out asli kepada Admin
SIMPATIKA Kab/Ko sebagai laporan, dengan urutan :
1.
Cetak S25a
2.
S29, urutan :
a.
Cetak S29e
b.
Cetak S29d
c.
Cetak S29a Penilaian
d.
Cetak S26e ( bagi yang sudah keluar NRG SIMPATIKA )
e.
Fc. Dispensasi Kelayakan Tunjangan ( bagi Dispensasi 2, 3 4, 5 dan
Dispensasi 6 )
f.
Cetak Hasil Analisa Tunjangan
3.
untuk laporan S29 yang menyerahkan adalah ybs. sendiri ( guru
sertifikasi )
4.
Untuk poin ( 1 dan 2 ) tidak usah di staples dahulu berkasnya.
Labels:
SIMPATIKA
Thanks for reading Dispensasi Kelayakan Tunjangan di SIMPATIKA. Please share...!
0 Comment for "Dispensasi Kelayakan Tunjangan di SIMPATIKA"