Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Cetak S25a di SIMPATIKA

Yang Harus Diperhatikan Sebelum Cetak S25a di SIMPATIKA

Assalamu'alaikum sahabat OSZ semua......

Cetak Form S25a di Simpatika merupakan proses akhir dalam pengaktifan data PTK yang akan menjadi syarat dalam pelaksanaan program dan penerimaan tunjangan-tunjangan. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum cetak Form S25a.  

Berikut hal yang harus diperhatikan sebelum cetak S25a :

1. PTK Sudah Aktif Semua

Pastikan PTK, baik Pendidik maupun Tenaga Kependidikan, telah aktif (melakukan Keaktifan Diri dan Cetak Kartu PTK). Karena jika ada PTK yang belum aktif, maka tombol Ajuan S25a belum mau muncul.

2. Jumlah Siswa Perkelas Sudah Benar

Di periode Verval Simpatika semester ini, kita tidak perlu mengupload dan memasukkan siswa ke dalam rombel. Karena Daftar Siswa, Rombel dan Daftar Peserta Rombel sudah terisi otomatis sesuai isian di semester satu kemarin.

Catatan : 

  • Jika terjadi jumlah siswa yang kurang, rombel yang kurang benar, ataupun malah siswa belum masuk ke rombelnya (Daftar Peserta Rombel), segeralah membereskannya sebelum mencetak S25a. Karena setelah S25a dicetak, ketiga hal ini (Daftar Siswa, Rombel dan Daftar Peserta Rombel) tidak dapat diubah lagi tanpa membatalkan Ajuan S25a.
  • Jika S25a terlanjur diajukan dan disetujui oleh Admin Simpatika Kabupaten/Kota, maka perlu mengajukan pembatalan persetujuan keaktifan kolektif (S25b) baru kemudian melakukan pembatalan S25a.
  • Guru yang mengajar dengan rasio kurang dari 1 : 15 terancam tidak akan memperoleh tunjangan.

3. Jam Mengajar dalam Jadwal Kelas Mingguan Sudah Benar

Isian jam mengajar masing-masing guru dalam Jadwal Kelas Mingguan sudah benar dan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh kurikulum.

Untuk memudahkan memonitor jumlah isian jam mengajar pada masing-masing mata pelajaran sudah sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh Kementerian Agama, Simpatika menghadirkan fitur "Validasi Alokasi JTM". Validasi ini akan memunculkan peringatan jika pengisian jam melebihi alokasi dalam struktur kurikulum.

Catatan : 

  •  Jika S25a sudah dicetak, Jadwal Mengajar tidak dapat dirubah lagi.
  • Pendidik yang mengajar kurang dari 24 jam perminggunnya terancam tidak menerima tunjangan. Pun bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan struktur kurikulum (alokasi jam menurut kurikulum) atau peraturan yang berlaku lainnya tidak akan dihitung dalam SKBK.

4.  Wali Kelas

Wali Kelas merupakan salah satu tugas tambahan guru yang dalam KMA No. 103 Tahun 2015 diakui ekuivalen dengan 2 jam mengajar. Pengakuan ini tentu membantu guru untuk mencapai pemenuhan jam mengajar sebesar minimal 24 jam mengajar perminggu.

Catatan : 
Jika S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Wali Kelas tidak dapat dirubah lagi.

5. Pembina Ekstrakurikuler

Pembina Ektrakurikuler diperhitungkan sebagai jam tatap muka dengan ekuivalen 2 jam. Kegiatan ektrakurikuler yang diakui antara lain:
  1.     Pramuka
  2.     Organisasi Intra Sekolah (OSIS)
  3.     Palang Merah Remaja (PMR)
  4.     Olimpiade atau Lomba Mata Pelajaran
  5.     Karya Ilmiah Remaja (KIR)
  6.     Olahraga
  7.     Kesenian
  8.     Keagamaan Islam
  9.     Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra)
  10.     Pecinta Alam
  11.     Jurnalistik atau Fotografi
  12.     Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
  13.     Kewirausahaan
Untuk dapat diakui ekuivalen 2 jam tatap muka perminggu, kegiatan tersebut paling sedikit harus diikuti oleh 15 (lima belas) siswa. Jika diikuti oleh lebih dari 50 peserta dapat dibimbing oleh 2 pembina (berlaku untuk kelipatannya). Dan seorang guru paling banyak dapat menjadi pembimbing di dua kegiatan.

Untuk menambahkan atau edit Pembina Ekstra Kurikuler dalam layanan Simpatika menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

Setelah S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Pembina Ekstra Kurikuler tidak dapat dirubah lagi.


6. Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler

Setiap kegiatan ko-korikuler diperhitungkan setara dengan 2 jam tatap muka. Yang termasuk kegiatan kokorikuler antara lain Bimbingan Baca Tulis Al Quran (untuk mapel Al Quran Hadits); Bimbingan Kaligrafi Arab (untuk mapel Bahasa Arab); dan Bimbingan Seni Tari, Drama, atau Pertunjukan (untuk mapel Seni dan Budaya).

Untuk menambahkan atau edit Pembimbing Kegiatan pembelajaran Ko-korikuler dalam layanan Simpatika menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

Setelah S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler tidak dapat dirubah lagi.

7. Guru Piket

Guru Piket diperhitungkan ekuivalen 1 jam tatap muka perminggu.

Untuk menambahkan atau edit Guru Piket menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

Setelah S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Guru Piket tidak dapat dirubah lagi.

8. Wakil Kepala Madrasah

Wakil Kepala Madrasah merupakan tugas tambahan dengan ekuivalen 12 jam tatap muka perminggu. Menurut KMA 103 Tahun 2015, MTs dan MA yang mempunyai 9 rombel atau lebih dapat mengangkat paling banyak 4 orang Wakil Kepala Madrasah. Jika kurang dari 9 rombel? Menurut FansPage Resmi Simpatika, MTs dan MA yang memiliki kurang dari 9 rombel dapat mengangkat maksimal 3 orang Waka.

Catatan : 
  • Wakil Kepala Madrasah tidak berlaku bagi RA dan MI.
  • Setelah melakukan Alih Tugas Tambahan jangan lupa untuk mencetak S30a dan mengajukannya ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota. Karena tanpa persetujuan mereka, pengisian Waka tidak tertulis permanen di sistem termasuk tidak tercatat di S25a. Selain itu, setelah S25a dicetak maka S30a tidak dapat dicetak.
  • Pastikan S30a telah disetujui Admin Kabupaten/Kota baru mencetak S25a.
  • Bagi yang semester sebelumnya telah mengangkat Waka (melalui edit Portofolio di PTK) silakan lakukan pengecekan di fitur Alih Tugas Tambahan. Karena berdasarkan pengalaman penulis, Waka-waka yang pernah diangkat tersebut dihapus otomatis oleh sistem.

9. Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium

Dua lagi tugas tambahan yang dihitung ekuivalen 12 jam adalah Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium.

10. Pejabat Madrasah Lainnya

Selain Waka dan Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium masih terdapat Tugas Tambahan lain yang diakui ekuivalen 12 jam. Tugas Tambahan itu adalah:
  1.     Pembina Asrama (khusus madrasah berasrama)
  2.     Ketua Program Keahlian
  3.     Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi (bagi MA Program Keterampilan)
Pengangkatan pejabat Madrasah untuk Tugas Tambahan seperti Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, dan Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi, tentunya melihat kondisi Madrasah dan kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing guru.

ITULAH BEBERAPA HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN SEBELUM CETAK S25a
 
Bagaimana dengan S12, S26, dan S31 ?

S12 (Ajuan Perubahan Data Portofolio), S26 (Ajuan Verval NRG), dan S31 (Ajuan Verval Inpassing) tidak mempengaruhi S25a secara langsung. Pun sebaliknya, S25a tidak mempengaruhi secara langsung S12, S26, dan S31.

Artinya, Ketiga ajuan tersebut tetap bisa diajukan meskipun Kepala Madrasah telah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a).
Labels: SIMPATIKA

Thanks for reading Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Cetak S25a di SIMPATIKA. Please share...!

0 Comment for "Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Cetak S25a di SIMPATIKA"

Back To Top