OSZ : Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017
Alhamdulillah kabar gembira bagi guru-guru RA/Madrasah Bukan PNS telah terbit juknis Tufung untuk tahun ini yaitu Keputusan Dirjen Pendis No. 7331 tahun 2016 tentang Juknis Pelaksanaan
Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS
Tahun 2017.
Sasaran / Penerima STF-GBPNS Tahun 2017 adalah guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut :
- Berstatus sebagai guru RA/Madrasah
- Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain.
- Aktif mengajar dan terdaftar di Program SIMPATIKA
- Memiliki Nomor NPK atau NUPTK
- Berstatus sebagai GURU TETAP pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri & swasta). Guru Satminkal di Madarasah Swasta SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan. Guru Satminkal di Madrasah Negeri SK Pengangkatan oleh Kepala Kemenag Kab./Kota atau Kepala Madrasah Negeri guru bersangkutan.
Berkas yang harus ada bagi guru yang diusulkan menjadi penerima STF-GBPNS Tahun 2017 :
- Bukti keaktifan status mengajar dan nama identitas PTK berupa printout format S25a dan atau kartu PTK yang tercetak secara digital melalui SIMPATIKA.
- SK sebagai guru tetap (dari Ketua Yayasan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri )
- Surat Keterangan Mengajar yang dilampiri dengan jadwal mengajar.
- Fotocopi Ijazah S1 / D4 (bagi yang memiliki)
- Surat Pernyataan Kinerja
Link Download
Labels:
Kumpulan Juknis
Thanks for reading Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017. Please share...!
0 Comment for "Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS Tahun 2017"