Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah ( KMA Nomor 184 Tahun 2019 )

OSZ : Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah ( KMA Nomor 184 Tahun 2019 )

Perubahan yang sangat cepat dalam kehidupan dan tuntutan dunia global hams diantisipasi dan direspon oleh dunia pendidikan. Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta komunikasi membawa perubahan yang besar dalam pola dan gaya hidup umat manusia. Kurikulum madrasah hams bisa mengantisipasi perubahan itu dan merespon tuntutan zaman yang selalu berubah.

KMA 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah diterbitkan untuk mendorong dan memberi aturan bagaimana berinovasi dalam implementasi kurikulum madrasah serta memberikan payung hukum dalam pengembangan kekhasan Madrasah, pengembangan penguatan Karakter, Pendidikan Anti Korupsi dan Pengembangan Moderasi Beragama pada Madrasah.

KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab, dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah akan diterapkan secara bertahap pada jenjang MI, MTs dan MA mulai Tahun Pelajaran 2020/2021

Maksud dan Tujuan
Maksud :
Pedoman implementasi ini dimaksudkan sebagai panduan satuan pendidikan dalam mengimplementasikan kurikulum di madrasah.

Tujuan :
Pedoman implementasi Kurikulum ini bertujuan untuk standarisasi implementasi Kurikulum di Madrasah dan memberikan kesempatan kepada madrasah untuk berinovasi dalam mengimplementasikan kurikulum madrasah. 

Sasaran
Sasaran Pedoman implementasi ini adalah satuan pendidikan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan madrasah.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup pedoman implementasi kurikulum madrasah ini meliputi:
1. Struktur kurikulum;
2. Pengembangan implementasi kurikulum;
3. Muatan lokal;
4. Ekstrakurikuler;
5. Pembelajaran pada madrasah berasrama; dan
6. Penilaian hasil belajar.

Download KMA Nomor 184 Tahun 2019 

Untuk secara lengkapnya sahabat bisa pelajari secara langsung dengan mendownload filenya pada link yang telah disediakan : 

Download KMA : Klik Disini

Link Mirror : Klik Disini

Demikian informasi mengenai Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah ( KMA Nomor 184 Tahun 2019 ) semoga bermafaat bagi sahabat semua 

Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik ( Permendikbud No 16 Tahun 2019 )

OSZ : Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik ( Permendikbud No 16 Tahun 2019 )

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik ditetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah. Akhirnya pada tanggal 15 Mei 2019 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ditetapkan yang kemudian diundangkan pada tanggal 23 Mei 2019. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2019. 

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini mengubah Lampiran dalam Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V.

Untuk lebih jelasnya silahkan sababat langsung baca pada file masing-masing lampirannya pada link yang telah disediakan. 

Lampiran I : 
KESESUAIAN BIDANG/MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG TAMAN KANAK-KANAK

Download : Klik Disini 

Lampiran II : 
KESESUAIAN BIDANG/MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH DASAR

Download : Klik Disini 

Lampiran III :
KESESUAIAN MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

Download : Klik Disini 

Lampiran IV :
KESESUAIAN MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS

Download : Klik Disini 

Lampiran V : 
KESESUAIAN MATA PELAJARAN KELOMPOK A (NASIONAL) DAN MATA PELAJARAN KELOMPOK B (PERWILAYAH) YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

Download : Klik Disini 

Download Permendikbud No 16 Tahun 2019 Full dengan semua lampiran : UNDUH DISINI

Demikian informasi mengenai Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik ( Permendikbud No 16 Tahun 2019 ) semoga bermanfaat. 

Kumpulan KMA Tentang Perubahan Nama Madrasah Negeri Beberapa Propinsi Di Indonesia

OSZ : Kumpulan KMA Tentang Perubahan Nama Madrasah Negeri Beberapa  Propinsi Di Indonesia

Berdasar ketentuan pasal 10 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, maka nama madrasah negeri ditulis nama satuan pendidikan diikuti nama kabupaten/kota. 

Dalam hal jumlah madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk setiap satuan pendidikan lebih dari satu madrasah, nama madrasah ditulis dengan menambahkan nomor urut pendirian diikuti dengan nama kabupaten/kota. 

Menteri Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang perubahan nama-nama madrasah tersebut. Berikut daerah-daerah yang diatur penamaan madrasahnya beserta No. KMA dan link downloadnya : 

No
Nama Daerah
Nomor KMA
Tanggal KMA
Link Download
1
Gorontalo
364 Tahun 2015
18 – 11 - 2015
Download
2
Lampung
365 Tahun 2015
18 – 11 - 2015
Download
3
Maluku Utara
366 Tahun 2015
18 – 11 - 2015
Download
4
Papua
367 Tahun 2015
18 – 11 - 2015
Download
5
Sulawesi Utara
369 Tahun 2015
18 – 11 - 2015
Download
6
Bangka Belitung
370 Tahun 2015
18 – 11 - 2015
Download
7
Banten
371 Tahun 2015
18 – 11 - 2015
Download
8
DI Yogjakarta
372 Tahun 2015
18 – 11 - 2015
9
Kalimantan Timur
209 Tahun 2015
27 – 07 - 2015
10
Jambi
29 Tahun 2015
24 – 02 - 2015
11
Bengkulu
210 Tahun 2015
27 – 07 - 2015
12
Maluku
665 Tahun 2016
17 – 11 - 2016
Download
13
Jawa Barat
212 Tahun 2015
27 – 07 – 2015
14
Kepulauan Riau
208 Tahun 2015
27 – 07 – 2015
15
Jawa Tengah
211 Tahun 2015
27 – 07 – 2015

Surat Edaran Perubahan Penamaan Madrasah Negeri : Download 

Semoga bermanfaat !!! 

Beban Kerja Guru Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

OSZ : Beban Kerja Guru Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2. Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).

3. Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.

4. Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum.

5. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah.

6. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota. 

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pasal 2 

(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.

(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

(3) Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 3

 (1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.

(2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Baca lengkap disini : 



Link Download : 

Download Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah


Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah merupakan revisi dan melengkapi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat karena masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti. 

Peraturan ini diterbitkan dalam upaya untuk meningkatkan mutu penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan pemerintah, serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional perlu meningkatkan mutu ujian oleh satuan pendidikan dan pemerintah. 

Perlu sahabat OSZ ketahui dalam pasal 19 ayat 1 dan 2 Permendikbud No. 4 Tahun 2018 disebutkan mengenai kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan : 

(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus ujian satuan/program pendidikan.

(2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.

Itulah sekelumit menegenai Permendikbud No. 4 Tahun 2018, bagi sahabat yang ingin membaca lebih lengkap silahkan download saja filenya pada link yang telah disediakan. 

Link Download : 

KMA No. 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama

OSZ : KMA No. 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama

Kabar gembira bagi sahabat Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Kementerian Agama akan mendapat insentif dalam upaya meningkatkan  motivasi, kinerja dan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil pada Kementerian Agama. 

Dengan dikeluarkannya KMA No. 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama yang ditandatangani oleh Menteri Agama Bapak Lukman Hakim Saifuddin pada tanggal 3 Januari 2018 guru bukan pegawai negeri sipil pada Kementerian Agama berhak mendapatkan insentif sebagaimana yang disebutkan dalam Diktum KESATU  : Memberikan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama. Adapun jumlah besarannya dijelaskan dalam Diktum KEDUA : Menetapkan insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp 250,000.00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan. Bunyi Diktum KETIGA : Insentif dibebankan pada anggaran pendapatan dan dan belanja negara Kementerian Agama. Bunyi Diktum KEEMPAT : Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Bunyi Diktum KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Berdasarkan KMA No. 1 Tahun 2018 tersebut guru bukan PNS di Kementerian Agama mulai sejak bulan ditetapkan KMA tersebut berhak menerima insentif. Kita tunggu saja Petunjuk Teknisnya yang akan dikeluarkan oleh Direktur Jenderal. 

Bagi sahabat guru yang membutuhkan filenya silahkan download pada link yang telah disediakan. Tetap semangat wujudkan motto  " Madrasah Hebat, Madrasah Bermartabat ". 


Link Download : 

Tugas Fungsi dan Tanggungjawab Kepala Madrasah Berdasarkan PMA No. 58 Tahun 2017

OSZ : Tugas Fungsi dan Tanggungjawab Kepala Madrasah Berdasarkan PMA No. 58 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah telah ditetapkan pada tanggal 16 Nopember 2017 oleh Bapak Lukmanul Hakim Saifuddin Menteri Agama Republik Indonesia. PMA ini merupakan pengganti dari PMA No. 29 Tahun 2014. Berikut saya sampaikan petikan mengenai Tugas Fungsi dan Tanggungjawab Kepala Madrasah berdasarkan PMA No. 58 Tahun 2017

Tugas Kepala Madrasah ( Pasal 3 )

1. Kepala Madrasah melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
2. Kepala Madrasah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru Madrasah.

Fungsi Kepala Madrasah ( Pasal 4 )

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Madrasah menyelenggarakan fungsi perencanaan, pengelolaan, supervisi, dan evaluasi.

Tanggungjawab Kepala Madrasah ( Pasal 5 ) 

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Madrasah bertanggung jawab:
a. menyusun rencana kerja jangka menengah untuk masa 4 (empat) tahun;
b. menyusun rencana kerja tahunan;
c. mengembangkan kurikulum;
d. menetapkan pembagian tugas dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan;
e. menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat keterangan pengganti ijazah, dan dokumen akademik lain; dan
f. mengembangkan nilai kewirausahaan; dan
g. melakukan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan.

Itulah Tugas Fungsi dan Tanggungjawab Kepala Madrasah berdasarkan PMA No. 58 Tahun 2017, bagi sahabat yang ingin membaca selengkapnya silahkan download saja filenya di link yang telah disediakan. 

Link Download : 

Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2017


OSZ : Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2017

Pada tahun 2017 ini peraturan tentang guru mengalami perubahan yaitu dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. 

Beban Kerja Guru 
Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2017 Beban kerja Guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 4O (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu tersebut merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.

Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok :
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik;dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

Beban Kerja Kepala Sekolah 
Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.

Beban Kerja Pengawas Sekolah 

Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran dalam melakukan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional Guru ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Link download : 
http://okesukseszone.blogspot.com/2015/05/dompet-dhuafa-oke-sukses-zone.html

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah

Contoh Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Untuk lebih jelasnya silahkan download  Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah di link di bawah ini. 

Link Download : 

Back To Top