OSZ : KMA No. 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama
Kabar gembira bagi sahabat Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Kementerian Agama akan mendapat insentif dalam upaya meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil pada Kementerian Agama.
Dengan dikeluarkannya KMA No. 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama yang ditandatangani oleh Menteri Agama Bapak Lukman Hakim Saifuddin pada tanggal 3 Januari 2018 guru bukan pegawai negeri sipil pada Kementerian Agama berhak mendapatkan insentif sebagaimana yang disebutkan dalam Diktum KESATU : Memberikan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama. Adapun jumlah besarannya dijelaskan dalam Diktum KEDUA : Menetapkan insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp 250,000.00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan. Bunyi Diktum KETIGA : Insentif dibebankan pada anggaran pendapatan dan dan belanja negara Kementerian Agama. Bunyi Diktum KEEMPAT : Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Bunyi Diktum KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berdasarkan KMA No. 1 Tahun 2018 tersebut guru bukan PNS di Kementerian Agama mulai sejak bulan ditetapkan KMA tersebut berhak menerima insentif. Kita tunggu saja Petunjuk Teknisnya yang akan dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.
Bagi sahabat guru yang membutuhkan filenya silahkan download pada link yang telah disediakan. Tetap semangat wujudkan motto " Madrasah Hebat, Madrasah Bermartabat ".
Link Download :
Labels:
Kumpulan Regulasi Tentang Pendidikan
Thanks for reading KMA No. 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama. Please share...!
0 Comment for "KMA No. 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama"