Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2017


OSZ : Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2017

Pada tahun 2017 ini peraturan tentang guru mengalami perubahan yaitu dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. 

Beban Kerja Guru 
Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2017 Beban kerja Guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 4O (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu tersebut merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.

Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok :
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik;dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

Beban Kerja Kepala Sekolah 
Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.

Beban Kerja Pengawas Sekolah 

Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran dalam melakukan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional Guru ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Link download : 
http://okesukseszone.blogspot.com/2015/05/dompet-dhuafa-oke-sukses-zone.html
Labels: Kumpulan Regulasi Tentang Pendidikan

Thanks for reading Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2017. Please share...!

0 Comment for "Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2017"

Back To Top