Layanan SIMPATIKA Mengenai Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2021

 

Layanan SIMPATIKA Mengenai Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2021

Simpatika adalah sistem pengelolaan guru dan tenaga kependidikan madrasah pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Seluruh unit satuan kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat menggunakan basis data perencanaan dan pembayaran tunjangan profesi melalui aplikasi Simpatika. 

Layanan SIMPATIKA Mengenai Penyaluran TPG Guru Madrasah

1. Penerima tunjangan profesi dapat melakukan cetak dokumen persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui Simpatika antara lain:

a. Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35);

b. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;

c. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;

d. Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36;

2. Setiap satuan kerja madrasah melakukan verifikasi dan validasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi (beban mengajar 24 JTM, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKBK dan SKMT diterbitkan melalui Simpatika;

3. Kepala madrasah wajib mengajukan keaktifan kolektif (S25) bagi guru yang menjadi binaannya dan mengesahkan SKMT;

4. Kepala madrasah wajib memverifikasi dan memvalidasi kehadiran digital setiap guru yang menjadi binaannya;

5. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota wajib mengisi dan memvalidasi kehadiran pengawas sekolah pada madrasah;

6. Guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah wajib mengecek dan/atau melengkapi data secara mandiri untuk dasar penerbitan SKBK, SKMT, SKAKPT, dan rekapitulasi kehadiran digital melalui laman https://simpatika.kemenag.go.id/;

7. Seluruh unit satuan kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat menggunakan basis data perencanaan dan pembayaran tunjangan profesi melalui program Simpatika;

8. Guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah melakukan absensi elektronik secara mandiri melalui Simpatika, kemudian Kepala madrasah melakukan verifikasi dan validasi atas absen guru-guru dibawah binaan untuk dasar penerbitan S35.

Dispensasi

1. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15:1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12:1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru setiap satuan pendidikan. Pemenuhan rasio dimaksud dapat diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah pada kondisi tertentu (Dispensasi 1):

a. Bertugas sebagai guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah di daerah khusus yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024;

b. Terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya dan/atau peserta didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

c. Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis);

2. Pemenuhan beban kerja dikecualikan bagi yang:

a. Bertugas sebagai guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah di daerah khusus yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2015 – 2019, daerah yang terdampak bencana, wabah/pandemi dan usulan dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota ke Pemerintah Daerah setempat bahwa daerah tersebut termasuk daerah 3T (Dispensasi 2);

b. Bertugas sebagai guru, pada madrasah khusus (yang telah ditetapkan melalui keputusan Direktur Jenderal), di mana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa (Dispensasi 3);

c. Guru yang memiliki sertifikat pendidik bahasa asing, keterampilan khusus/tertentu dan/atau bahasa daerah yang tidak bisa memenuhi beban kerja minimal 24 jam dikarenakan tidak bisa mendapatkan jam pemenuhan tambahan di satuan pendidikan madrasah lain, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Dispensasi 4);

d. Dispensasi kehadiran penerima tunjangan profesi dapat diberikan dengan persetujuan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk daerah yang terkena dampak bencana alam.

Pendaftaran PPG (Pendidikan Profesi Guru) Dalam Jabatan Tahun 2019

OSZ : Pendaftaran PPG (Pendidikan Profesi Guru) Dalam Jabatan Tahun 2019

Pendaftaran PPG (Pendidikan Profesi Guru) Dalam Jabatan Tahun 2019 telah dibuka. Adapun tahapan persiapan PPG dalam jabatan tahun 2019 ini terdiri dari : 
  1. Pemetaan Linieritas Ijazah D4/S1
  2. Pendaftaran Peserta 
  3. Seleksi administrasi 
  4. Seleksi akademik 
1. Tahapan Pemetaan Linieritas Ijazah D4/S1

Data PTK yang mendaftar sebagai peserta PPG ini diambil sesuai data yang ada dalam aplikasi SIMPATIKA. Jadi pastikan biodata yang ada di SIMPATIKA telah benar. Guru yang telah berhak di akun PTK SIMPATIKA masing-masing akan muncul langsung menu PPG Dalam Jabatan. 

Pastikan Mata Pelajaran yang sahabat ampu sesuai atau linier dengan Ijazah D4/S1-nya. Karena ini yang menjadi syarat diterimanya menjadi peserta PPG. 

Untuk melihat Linieritas Kualifikasi Ijazah D4/S1 Program Studi PPG dalam jabatan silahkan sahabat : Klik Disini 

2. Tahapan Pendaftaran Peserta 

Guru calon peserta PPG dalam jabatan yang telah memenuhi syarat dapat melalukan pendaftaran melalui SIMPATIKA di akun masing-masing PTK. Pendaftaran dimulai tanggal 10 - 28 April 2019. 

Cara Daftar PPG : Klik Disini 

4. Seleksi Administrasi 

Calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2019 adalah guru madrasah yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. 

Bagi guru yang TMT jabatan guru di SIMPATIKA nya maksimal tanggal tersebut akan langsung muncul menu PPG Dalam Jabatan

5. Seleksi Akademik 

Pelaksanaan seleksi akademik bagi peserta PPG (Pendidikan Profesi Guru) Dalam Jabatan Tahun 2019 akan dilakukan melalui tes online meliputi : 
  • Tes Potensi Akademik
  • Tes Pedagogik
  • Tes Bidang Studi
  • Tes Bakat dan Minat 
Guru yang belum lulus tahun kemarin dapat mendaftar ulang di tahun ini. Untuk tempat dan waktu pelaksanaan Seleksi Akademik akan ditentukan kemudian. Hanya guru yang lulus passing grade yang dapat mengisi kuota peserta PPG 2019. 

Demikian informasi Pendaftaran PPG (Pendidikan Profesi Guru) Dalam Jabatan Tahun 2019 semoga bermanfaat bagi sahabat semua. 


Dasar Tunjangan di SKAKPT Guru Inpasing Mengalami Kenaikan


OSZ : Dasar Tunjangan di SKAKPT Guru Inpasing Mengalami Kenaikan 

Setelah dibukanya SIMPATIKA untuk semester genap tahun pelajaran 2018/2019 pengerjaan updating SIMPATIKA harus sampai terbitnya SKBK sehingga bisa keluar SKAKPT (Surat Keterangan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan) dan  tunjangan profesi guru dapat dicairkan. 

Pada bulan Maret 2019 ini generate dilakukan 2 kali dalam seminggu sehingga SKAKPT yang bulan Januari dan Februari 2019 terbit. Ada perubahan nominal Dasar Tunjangan di SKAKPT Guru Inpasing mengalami kenaikan. 
Kenaikan ini menyesuaikan pada PP Nomor 15 Tahun 2019   tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 





Sebuah berita gembira bagi guru-guru madrasah yang sudah inpassing, demikian informasi mengenai Dasar Tunjangan di SKAKPT Guru Inpasing Mengalami Kenaikan semoga bermanfaat.  

Cuti Pegawai Menu Terbaru Di Absen SIMPATIKA


Pada menu Absensi kini ada tambahan menu baru yaitu menu Cuti Pegawai. Untuk pengisian menu ijin di absensi guru sekarang sudah dinon-aktifkan.

Di menu Cuti Pegawai terdapat beberapa pilihan tanggal cuti, jenis cuti dan keterangan tambahan. Jadi sekarang tidak bingung lagi untuk mengisi ijin, sekarang dapat diisi sesuai dengan jenis surat ijin / cuti yang dikeluarkan.  

Jenis-jenis Cuti yang ada di menu Cuti Pedagawai diantaranya : 
  1. Cuti Besar
  2. Cuti Melahirkan 
  3. Cuti Karena Alasan Penting
  4. Cuti Bersama
  5. Cuti Diluar Tanggungan Negara 
  6. Dinas Luar 
tentunya pilihan-pilihan cuti diatas harus didukung pula dengan dokumen lain yang memperkuat alasan ijin / cuti tersebut.  



Demikian informasi mengenai Cuti Pegawai Menu Terbaru Di Absen SIMPATIKA , semoga bermanfaat bagi sahabat semua. 


Cara Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) di SIMPATIKA Tahun 2018

OSZ Cara Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) di SIMPATIKA Tahun 2018

Mengikuti dikeluarkannya SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018, Aplikasi SIMPATIKA telah merilis fitur baru yang menunjang pada penyaluran dana tunjangan tersebut. 

Berdasarkan Juknis tersebut kriteria guru madrasah yang dapat mengajukan tunjangan insentif GBPNS sebagai berikut : 
  1. Guru Non PNS di RA atau madrasah
  2. Aktif mengajar di RA atau Madrasah dan terdaftar di Simpatika
  3. Belum lulus sertifikasi
  4. Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  5. Aktif mengajar di satminkal binaan Kemenag minimal 2 tahun berturut-turut
  6. Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV
  7. Bertugas pada Ra atau madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggara pendidikan dari Kemenag
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag
  9. Belum memasuki usia pensiun
  10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama
  11. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

Bagi PTK yang memenuhi syarat, silakan ikuti langkah-langkah berikut untuk dapat mengajukan tunjangan insentif GBPNS melalui akun Simpatika masing-masing :

Langkah-langkahnya sebagai berikut : 

1. Login sebagai PTK pada layanan https://simpatika.kemenag.go.id/  
2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK
3. Selanjutnya pada beranda PTK, akses fitur Tunjangan Insentif GBPNS 
4. Pada laman Ajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS, klik tombol AJUKAN
5. Isi formulir isian data rekening bank yang telah disediakan. Jika telah sesuai klik SIMPAN
6. Jika sudah disimpan, Klik tombol CETAK SURAT AJUAN (Form S39a)
7. Serahkan Surat Ajuan beserta lampiran dokumen pendukung kepada Kantor Kemenag Kota/Kab setempat untuk diverifikasi. 


Demikian cara Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) di SIMPATIKA Tahun 2018. Semoga bermanfaat dan semoga Allah SWT. senantiasa memberi kita kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan aktivitas.  



Cara Setting Absensi Guru Di SIMPATIKA

OSZ : Cara Setting Absensi Guru Di SIMPATIKA

Pada semester 1 Tahun Pelajaran 2018/2019 Setting Absensi Guru Di SIMPATIKA defaultnya menjadi Tidak Hadir ( X ). Admin Madrasah dapat melakukan set kehadiran guru melalui menu Madrasah. Adapun untuk langkah-langkahnya sebagai berikut : 

1. Login sebagai admin Madrasah 
2. Pada laman akun, pilih layanan SIMPATIKA MADRASAH.
3. Selanjutnya pada laman beranda admin, pilih menu Sekolah >> Absensi . Pada kolom Absensi Guru, klik tombol Lihat Absensi.
4. Admin Madrasah/Sekolah akan diarahkan ke laman Absensi guru.
5. Jika madrasah belum menentukan hari libur sebelumnya, akan ditampilkan kotak dialog Pengaturan Hari Libur, silakan tentukan hari libur dan Simpan.
juga dapat mengubah hari libur yang sudah ditentukan sebelumnya dengan cara klik tombol Pengaturan Hari Libur. 

6. Secara aturan, sistem akan menjadikan kehadiran guru pada hari tersebut menjadi Tidak Hadir. Silakan set absensi guru pada daftar menjadi Hadir atau yang lainnya. Untuk set absensi guru hadir satu persatu, dapat dilakukan dengan cara klik tombol opsi pada kolom guru yang diinginkan dan pilih opsi menu Edit Kehadiran.

Ulangi langkah diatas untuk set status kehadiran guru lainnya.

7. Sahabat juga dapat set status kehadiran guru yang ada secara masal. Pertama yang harus dilakukan adalah memilih semua guru dengan cara klik tombol centang Pilih Semua. Setelah semua guru dipilih semua, klik tombol opsi dan pilih status kehadiran guru-guru tersebut.
Pilih YA pada kotak dialog untuk menkonfirmasi.
Set kehadiran guru secara masal berhasil dilakukan, ulangi langkah ke 11 – 13 diatas untuk set absensi guru didaftar halaman berikutnya.

8. Sahabat juga dapat set kehadiran guru secara keseluruhan dengan cara unggah file rekap kehadiran dalam bentuk file excel. Pertama yang harus dilakukan adalah unduh format absensi terlebih dahulu. Klik tombol Upload Data Absensi. Pada kotak dialog Unggah Data Absensi, klik tombol Unduh Format Absensi.
Setelah file tersebut diisikan dan disimpan, klik kembali tombol Upload Data Absensi. Pada langkah selanjutnya akan ditampilkan hasil pengecekan data oleh sistem, klik Simpan untuk memproses dan klik Selesai sebagai konfirmasi.









Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Cetak SKAKPT ( S36c / S36d )

OSZ : Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Cetak SKAKPT ( S36c / S36d )

SIMPATIKA beberapa waktu lalu telah merilis fitur terbarunya yaitu fitur SKAKPT (Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan). Fitur ini diperuntukan bagi PTK yang telah lulus Sertifikasi Guru / Impassing. Pada menu terdahulu hanya berbentuk Analisa Sementara, untuk yang sekarang lebih disahkan lagi sebagai pra syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru. 

Pada saat ini saya akan share Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Cetak SKAKPT ( S36c / S36d ). Sahabat OSZ semua, perlu diketahui bahwa pencetakan SKAKPT berada pada akun PTK masing-masing di SIMPATIKA, jadi yang mempunyai tanggungjawab penuh adalah PTK tersebut bukan pada Operator, Operator Madrasah hanya menjadi fasilitator saja  Oleh karena itu perlu adanya kerjasama yang baik antara operator dengan PTK. 

Baik langsung saja saya bahas Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Cetak SKAKPT ( S36c / S36d ) ssebagai berikut : 

1. Sudah selesai proses S25 (Keaktifan Kolektif)
2. Di Analisa Kelayakan Sementara semua PTK penerima TPG sudah berstatus LAYAK
3. Sudah menyelesaikan proses SKMT  sampai pengajuan penerbitan SKBK (S29a - S29d )
4. SKBK sudah disetujui dan diterbitkan oleh tingkat Kabupaten/ Satker masing-masing
5. Kode Satker di Profil Madrasah sudah terinput  
6. Sudah menyelesaikan verval Data Kelengkapan Cetak SKAKPT (S36a / S36b )
    Data yang diinput pada menu ini harus benar , data tersebut meliputi : 
  • Masa Kerja (Bagi PNS), lihat langsung di SK KNP Golongan Terakhir, data tersebut harus matching dengan data Riwayat Pegawai
  • Jika data di riwayat pegawai tidak sesuai dengan SK KNP Golongan Terakhir maka perbaiki dulu dengan mengajukan S12a
  • Scan semua berkas yang diupload harus jelas dan tidak buram 
  • Nomor NPWP
  • Nomor Rekening
  • Nama Pemegang Rekening
  • Nama Bank
  • Cabang Bank Rekening
  • Pastikan semua berkas telah terupload (Klik link yang tertera di data kelengkapan untuk melihat berkas yang telah terupload)
7. Sudah cetak Absen Guru (S35a)
8. Setiap tanggal 1 awal bulan, Provinsi akan mengenerate untuk pencetakan SKAKPT, oleh karena itu semua pihak baik PTK dan Operator harus saling membantu dan mengingatkan sehingga tahapan bisa selesai tepat waktu. 

Semoga bermanfaat !! :) 

Cara Pengajuan PPG (Pendidikan Profesi Guru) di SIMPATIKA Tahun 2018

OSZ : Cara Pengajuan PPG (Pendidikan Profesi Guru) di SIMPATIKA

Sahabat OSZ, berita gembira tahun ini di SIMPATIKA sudah dibuka pengajuan Sertifikasi Guru Madrasah melalui PPG.

Berdasarkan Surat Dirjen Pendis Direktorat GTK Kementerian Agama RI Nomor : 378/Dt.I.II/2/Kp.02.3/5/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Dalam Jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Tahapan PPG :
1. Pemetaan linieritas Ijazah S1/D4
2. Pendaftaran calon peserta
3. Seleksi Akademik
4. Seleksi Administrasi

Pelaksanaan seleksi akademik akan dilakukan melalui tes online yang meliputi :
1.      Tes Potensi Akademik (TPA)
2.      Tes Pedagogik
3.      Tes Bidang Studi, dan
4.      Tes Bakat dan Minat
Untuk tempat pelaksanaan tes akademik akan ditentukan kemudian.

Bagi sahabat guru yang telah terdeteksi langsung di SIMPATIKA supaya melakukan pendaftaran PPG di layanan SIMPATIKA.. Untuk tahun 2018 pendaftaran PPG melalui SIMPATIKA berlangsung pada tanggal 16 – 26 Mei 2018, berikut syarat agar Guru dapat mengajukan PPG melalui layanan SIMPATIKA :

  1. Memiliki Ijazah D4/S1
  2. Memiliki NPK
  3. Berusia Maksimal 58 Tahun
  4. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2005, kecuali :
    – Guru pada MAN Insan Cendekia
    – Guru Madrasah penyelenggara pendidikan madrasah luar biasa
    – Guru Madrasah penyelenggara inklusi

Untuk panduannya silahkan klik langsung link berikut : Panduan Ajuan PPG 2018

SKAKPT Fitur Terbaru Di SIMPATIKA


OSZ : SKAKPT Fitur Terbaru Di SIMPATIKA 

Sahabat OSZ semua SIMPATIKA kini terus melakukan pengembangan, ini merupakan penyesuaian terhadap Petunjuk Teknis TPG Tahun 2018. Diantara fitur-fitur terbarunya yaitu : 

1. Absensi Guru  

Secara default sistem pada fitur abesensi guru akan terisi hadir semua, sehingga pengisiannya hanya untuk guru yang tidak hadir saja.

Rencananya, mulai dari semester depan secara bertahap akan diubah menjadi tidak hadir. Sehingga para guru melakukan absensi setiap hari.

Selain itu juga, akan direncakanan pada semester depan akan diuji cobakan sebuah sistem kehadiran yang berbasis pada face recognition.

2. Fitur SKAKPT

Apa itu SKAKPT ?

SKAKPT merupakan singkatan dari Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan.

Apa manfaat SKAKPT ?

Sebagaimana disampaikan oleh Direktur GTK Madrasah, Suyitno pada pembahasan Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah di Jakarta. Menurut Suyitno, Direktorat GTK Madrasah ingin membantu penyederhanaan tugas para guru agar mereka tidak terbebani dengan proses administrasi panjang yang terkait dengan dirinya sendiri.

Untuk mendukung penyederhanaan itu, berkas yang pertama kali diajukan akan diberikan Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT). “Guru yang sudah mendapatkan SKAKPT, pada pencairan selanjutnya tinggal melampirkan surat itu saja,” terangnya.

“Dengan SKAKPT ini, maka proses pencairan berikutnya cukup dengan mengecek ulang status beban kerja (SKMT dan SKBK), status keaktifan guru, status kehadiran guru pada bulan sebelumnya,” kata Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang.

#Dikutip dari : https://kemenag.go.id/berita/read/507041/kemenag-permudah-pencairan-tunjangan-agar-guru-fokus-mengajar

Skenario SKAKPT di Aplikasi SIMPATIKA Tahun 2018 :

1. Setiap guru akan disediakan akses ke lembar individu SKAKPT guna melakukan monitoring terhadap status kelayakan dan validitas semua data yang telaj termuat di dalam SKAKPT masing-masing

2. Masing-masing Satker akan disediakan akses SKAKPT yang akan memuat daftar individu "layak SKAKPT" sebagai bahan acuan setiap satker di dalam penerbitan SK Penerima Tunjangan 

3. Siklus SKAKPT akan diterbitkan bulanan pada tiap tanggal 1 di setiap bulannya. Di mana setiap pada tanggal 1 akan memuat semua data terbaru yang diupdate pada satu bulan sebelumnya.

Misalnya : SKAKPT yang terbit pada tanggal 1 April 2018 akan memuat informasi update data selama bulan Maret 2018. Konsep penerbitan bulanan ini mirip sekali dengan skema siklus billing invoice tagihan telepon atau listrik PLN dan sejenisnya 

4. Proses cetak daftar kehadiran juga akan berlaku siklus bulanan sama halnya dengan SKAKPT

5. Aplikasi Absensi sementara ini dibukakan melalui fitur di SIAP Sekolah karena keterbatasan waktu devel. Direncanakan mulai semester depan menggunakan aplikasi terbaru termasuk uji coba sistem kehadiran berbasis teknologi face recognition.

6. Update TMT SK PNS dan TMT SK Golongan serta Masa kerja Golongan menggunakan prosedur S12 yang persetujuannya di tingkat Admin Kankemenag Kab/Kota.

7. Karena pertimbangan masa transasi aturan terbaru yang memberikan kesempatan kepada guru untuk update dan cek ricek validasi data-data terkait SKAKPT seperti rekening, masa kerja golongan, kehadiran, dst. Maka untuk awal penerbitan perdana SKAPKT dijadwalkan per 1 Mei 2018. Dimana nanti generate SKAKPT tgl 1 Mei 2018 tersebut sekaligus juga mengenerate SKAPKT periode Januari, Februari, Maret dan April 2018.

Demikian informasi mengenai SKAKPT Fitur Terbaru Di SIMPATIKA  mudah-mudahan bermanfaat bagi sahabat semua. 


Pemutakhiran Data SIMPATIKA Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 Telah Dibuka

OSZ : Pemutakhiran Data SIMPATIKA Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 Telah Dibuka 

Dalam akun Facebook SIMPATIKA Admin Pusat telah menyampaikan bahwa pemutakhiran data SIMPATIKA pada semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 telah dibuka. Ada beberapa fitur baru yang dirilis pada semester 2 ini yaitu sebagai berikut : 

1. Syarat Pengangkatan Kepala Madrasah menyesuaikan dengan PMA No. 58 Tahun 2017, yaitu :
  • PNS bisa menjabat Kamad di Negeri maupun Swasta
  • Non-PNS tidak bisa mejabat Kamad di Negeri
  • Memiliki Sertifikat Pendidik (sudah verval NRG)
  • Berusia paling tinggi 55 tahun saat diangkat
  • Pengalaman mengajar paling sedikit 9 tahun di Negeri, atau paling sedikit 6 tahun di Swasta
  • Paling rendah PNS Golongan III/c, dan untuk Non PNS setara (inpassing) III/C
  • Kamad Negeri wajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah paling lambat 3 tahun setelah diangkat
  • Kamad di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) bisa dengan syarat Pengalaman mengajar paling sedikit 4 tahun dan Paling rendah PNS Golongan III/b 

2. Penyesuaian Beban Kerja Guru (baca ini : Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2017 )
  • Kepala Madrasah RA/MI/MTS/MA = 24 Jam
  • Wakil Kepala Madrasah MTS/MA = 12 Jam
  • Koordinator Pendidikan MI = 12 Jam
  • Kepala Perpustakaan = 12 Jam
  • Kepala Laboratorium/ Kepala Bengkel/ Kepala Unit Produksi/ Kepala Workshop = 12 Jam
  • Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu = 6 Jam
  • Wali Kelas = 6 Jam
  • Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler = paling banyak 6 Jam
  • Pembina Pramuka/UKS/OSIS = 6 Jam
  • Pembina Asrama bagi Madrasah = 6 Jam

3. Penyesuaian Mata Pelajaran pada biodata Guru mengikuti mata pelajaran sesuai dengan 
    Jenjang Madrasah.

4. Verifikasi dan Validasi Nomor Statistik Madrasah (NSM) realtime dengan data dari EMIS. 

Pada tanggal 1 Pebruari 2018 pukul 12:00 WIB layanan SIMPATIKA sudah dibuka untuk Keaktifan GTK dan Pengawas, Pengisian Jadwal Mengajar, Keaktifan Kolektif Madrasah (S25), dll. Untuk pembukaan fungsi cetak SKBK akan diumumkan kemudian.

Informasi ini bersifat sebagai pemberitahuan awal (sementara) hingga nanti akan ada edaran resmi dalam bentuk surat secara resmi sebagai ketetapan.

Beberapa fitur/pemutakhiran yang ada dalam tiap bulannya antara lain yang direncanakan adalah  : 
  1. Verval NIP PNS, 
  2. Verval Kode Satker, 
  3. Cetak SKMT/SKBK per-Triwulan,
  4. Cetak SK Tunjangan per-Triwulan, 
  5. Penerbitan SP2D TPG per-Triwulan, 
  6. Laporan Kehadiran Guru.

Demikian informasi terbaru mengenai SIMPATIKA Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018, Semoga bermanfaat. 

Cara Pengisian Jadwal Mengajar Oleh Guru PAI Sekolah Kemendikbud di SIMPATIKA


OSZ : Cara Pengisian Jadwal Mengajar Oleh Guru PAI Sekolah Kemendikbud

Salam bahagia bagi sahabat OSZ semua.... 

Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang mengajar di sekolah naungan Kemendikbud, pada saat ini di SIMPATIKA sudah disediakan layanan Jadwal Mengajar Guru Agama berbasis kelas/rombel yang sudah ada di akun PTK masing-masing. 

Berikut akan saya share mengenai Cara Pengisian Jadwal Mengajar Oleh Guru PAI Sekolah Kemendikbud di SIMPATIKA. ayo kita langsung saja ke TKP : 

1. Login di Layanan SIMPATIKA di menu PTK

2. Pilih layanan PTK 
3. Pada dasbor akun PTK, pilih menu Jadwal Mengajar Guru Agama.  Selanjutnya sahabat akan ditampilkan halaman Jadwal Mengajar Guru Agama di Sekolah Naungan Kemdikbud. Lalu klik tombol Tambah (+) untuk menambahkan data mengajar sahabat. 

4. Lihat kotak dialog yang ditampilkan kemudian isi semua data sesuai yang diminta dan jadwal mengajar, jika selesai klik TAMBAHKAN 
5. Ulangi langkah diatas untuk menambahkan data mengajar lainnya. Jika telah sesuai, klik Jadikan Permanen seperti gambar dibawah ini.

6. Cetak SURAT PENGAJUAN RIWAYAT MENGAJAR PTK (S28a) beserta Lampiran tersebut dan serahkan kepada Admin Kemenag Kota/Kabupaten setempat untuk dilakukan Persetujuan Riwayat Mengajar Anda


Cara Mudah Menggabungkan 2 Hasil Scan SK/Ijazah Dengan Photoshop



Salam sahabat OSZ semua semoga senantiasa diberi kesehatan oleh Allah Swt. Pada saat ini suka sering upload berkas di SIMPATIKA atau EMIS kan yang suka dibates ukurannya ? supaya hasilnya maksimal nggak blur saya akan share mengenai Cara Mudah Menggabungkan 2 Hasil Scan SK/Ijazah Dengan Photoshop. Ayo baca terus tutorialnya ! :) 

1. Buka Aplikasi Photoshop di laptop/PC sahabat 
2. Buka 2 berkas Hasil Scan yang akan digabungkan 
3. Pada Hasil Scan yang ke -1 yang akan dibuat jadi posisi sebelah atas dicrop menggunakan Crop Tool sampai menjadi seperti gambar di bawah ini : 

Gambar . 1
 Gambar. 2
Gambar. 3
4. Posisikan gambar seperti di bawah ini :
5. Kemudian tarik Hasil Scan ke-2 ke Hasil Scan ke-1 menggunakan menu Move Tool
6. Beginilah hasil akhirnya
7. Lalu Save As dengan format .jpg ( jangan lupa kasih nama filenya ya.. :)
8. Pada kotak dialog JPG Option : pilih yang 12 = Maximum saja. biar hasil gambarnya tidak blur. dan kilobite pasti gede ya. nggak apa-apa terus baca aja.
9. Biar bisa diupload harus dikecilin dulu ukurannya, caranya begini sahabat OSZ semua....
Gunakan Kompres JPG Online, biasanya saya pake ini http://compressjpeg.com/id/ (bukan iklan, tapi silahkan dicoba :) 
10. Silahkan kompres hasil gambar jpg dengan fasilitas tadi dan lihat hasilnya. 

Selamat Mencoba .... :)

Baca Juga : Aplikasi Rapor K13 untuk MTs Terbaru

Dispensasi Kelayakan Tunjangan di SIMPATIKA


OSZ : Dispensasi Kelayakan Tunjangan di SIMPATIKA

Aplikasi SIMPATIKA ada 6 jenis dispensasi yg diklasifikasikan menjadi 3 tipe, yaitu:
1.      Tidak memenuhi Rasio ( Dispensasi 1 ) hanya berlaku di 3T (Bangkalan, Sampang, Situbondo, dan Bondosowo : hanya desa tertentu saja )
2.      Tidak memenuhi min. 24 jam ( Dispensasi 2,3,4,5 )
3.      Belum verval NRG permanen ( Dispensasi 6 )

Adapun syarat poin dasar layak penerima TPG adalah:
1.      Memenuhi min. 24 Jam Linier
2.      NRG Permanen ( S36E )
3.      Min. 6 JTM di Satminkal
4.      Usia < 60 tahun atau belum ension
5.      Pendidikan minimal D4/S1
6.      Memenuhi rasio per kelas ( 1:15 )

Adapun beberapa Dispensasi Kelayakan Tunjangan yang di perbolehkan :

1.    Dispensasi 2, 3 4, 5 ( kategori < 24 jam linier ) bila guru tersebut memenuhi syarat poin 2, 3, 4, 5, 6.

Syarat :
1.      NRG Permanen ( S26E )
2.      Min. 6 JTM di Satminkal
3.      Usia < 60 tahun atau belum ension
4.      Pendidikan minimal D4/S1
5.      Memenuhi rasio per kelas ( 1:15 )


2.    Dispensasi 6 ( masih proses Verval NRG ) bila guru bersangkutan telah memenuhi syarat poin 1, 3, 4, 5, 6 dan status ajuan verval NRG minimal telah disetujui oleh Admin SIMPATIKA Kab/Kota.

Syarat :
1.      Memenuhi min. 24 Jam Linier
2.      Min. 6 JTM di Satminkal
3.      Usia < 60 tahun atau belum ension
4.      Pendidikan minimal D4/S1
5.      Memenuhi rasio per kelas ( 1:15 )

Alur Pengerjaan 
1. S25
a.    Pengerjaan jadwal, namun ketika mengerjakan jadwal jangan lupa selalu mengecek di akun PTK yang sudah sertifikasi apakah mapel yang diampu sudah sesuai dengan yang di sertifikasikan.
b.    Apabila ada mapel yang non linear di dalam analisa tunjangan ( tidak termasuk NRG yang belum keluar ) maka mohon di perbaiki/diganti dengan guru lain di pengerjaan jadwal
c.    Apabila mapel non linear pada poin ( b ) tidak ada guru pengganti maka mapel tetap di munculkan di jadwal namun tidak ada guru yang mengampu ( nama pengajar di kosongkan )
d.    Kemudian setalah poin ( a, b, c ) terpenuhi silahkan mengajukan S25 lewat WA ke Admin Simpatika Kab/ko.
e.    Setelah di acc oleh Admin Simpatika Kab/Ko silahkan melanjutkan ke S29
2. S29
a.    Operator di haruskan mengaktifkan S29a di masing – masing akun PTK ( prioritaskan guru yang sudah sertifikasi ) dengan cara memilih menu SKBK &SKMT kemudian pilih pengesahan SKMT di masing – masing akun PTK.
b.    Setelah poin ( a ) sudah selesai maka operator mulai melakukan pengisian nilai di akun kepala madrasah ( pengisian nilai harus di dampingi oleh kepala madrasah sebagai orang yang bertanggung jawab atas Penilaian Kinerja Guru/PKG ) dengan cara memilih menu SKBK & SKMT kemudian pilih pengesahan SKMT.
c.    Untuk nilai PKG di harus kan dengan status nilai “ Baik “ dengan nilai 76 – 85.
d.    Setalah melakukan pengisian nilai PKG maka operator akan mengaktifkan S29d di masing – masing akun PTK ( prioritaskan guru yang sudah sertifikasi ).
e.    Kemudian setalah poin ( a, b, c, d ) terpenuhi silahkan mengajukan S29d lewat WA ke Admin Simpatika Kab/ko.
f.     Setelah di acc oleh Admin Simpatika Kab/Ko silahkan mencetak S29e di masing masing akun PTK


Tambahan
1.    Untuk pengajuan Dispenasi Kelayakan Tunjangan harus sebelum pengajuan S29d, dengan syarat :
a.         Dispensasi 2, 3 4, 5 harus melampirkan S26E ( bukti NRG sudah keluar di SIMPATIKA ), Fc. Warna Ijazah dan Cetak Hasil Analisa Tunjangan.
b.        Dispensasi 6 harus melampirkan S26C ( bukti pengajuan S26b 1, 2 ,3 atau pengajuan NRG kalau tidak mempunyai mintalah kepada Admin SIMPATIKA Kab/Ko ), Fc. Warna Sertifikat Pendidik, Fc Warna Ijazah dan Cetak Hasil Analisa Tunjangan.
c.         Ajuan Dispensasi Kelayakan Tunjangan yang menyerahkan harus ybs. sendiri.
d.        Apabila ybs. tidak bisa memenuhi maka Admin Kab/Ko akan mengembalikan ajuan Dispensasi Kelayakan Tunjangan.
e.         Format dispensasi bisa di download Disini

f.         Untuk poin ( a dan b ) tidak usah di staples dahulu berkasnya.
2.    Setelah semua operator sudah sesuai dengan alur pengerjaan SIMPATIKA, maka operator harus malaporkan/menyerahkan print out asli kepada Admin SIMPATIKA Kab/Ko sebagai laporan, dengan urutan :
1.      Cetak S25a
2.      S29, urutan :
a.         Cetak S29e
b.         Cetak S29d
c.         Cetak S29a Penilaian
d.         Cetak S26e ( bagi yang sudah keluar NRG SIMPATIKA )
e.         Fc. Dispensasi Kelayakan Tunjangan ( bagi Dispensasi 2, 3 4, 5 dan Dispensasi 6 )
f.          Cetak Hasil Analisa Tunjangan
3.      untuk laporan S29 yang menyerahkan adalah ybs. sendiri ( guru sertifikasi )
4.      Untuk poin ( 1 dan 2 ) tidak usah di staples dahulu berkasnya.



Back To Top