Pengertian dan Hikmah Zakat Fitrah


Pengertian Zakat Fitrah 

Disebut zakat fitrah karena sesungguhnya zakat ini wajib pada waktu fitrah. Ada pula yang menyebut zakat badan karena sesungguhnya ia membersihkan dan mensucikan jiwa serta untuk menumbuhkan amalnya. Mengenai dasar wajibnya zakat fitrah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Syaikhan dari Ibnu Umar ia berkata : 
فرض رسول الله صلي الله عليه وسلم زكاة الفطر من رمضان علي الناس صاعا من تمر او صاعا من شعير علي كل حر او عبد ذكر او انثي صغير او كبير من المسلمين من المسلمات
"Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan ramadhan kepada manusia dengan satu sha' dari kurma atau dari gandum pada orang merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan, kecil atau orang tua dari orang-orang muslim". 

Waktu yang paling utama untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sesudah fajar pada hari raya dan sebelum keluarnya manusia menuju shalatnya, berdasarkan perkataan Ibnu Umar : " Dan yang paling berpahala adalah bila ditunaikan sebelum keluarnya para manusia menuju shalat". (Mutafaqun Alaih)

Bila ada yang mengeluarkan sebelumnya boleh, karena para ulama telah sepakat atas bolehnya mengeluarkan zakat sebelum hari raya sehari atau dua hari, dan Abu Hanifah membolehkan mengeluarkan zakat sebelum bulan Ramadhan, sedang Imam Syafi'i membolehkan dari sejak awal Ramadhan. 

Hikmah Zakat Firah 
  • Membersihkan Diri 
Sesungguhnya Allah telah mensyari'atkan zakat fitrah untuk membersihkan bagi orang puasa dari hal yang sia-sia dan yang kotor (perkataan jelek). berdasarkan ucapan Ibnu Abbas :

"Rasulullah memfardukan zakat fitrah adalah untuk membersihkan orang yang puasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan yang kotor". (HR. Abu Daud)

  • Mengkayakan Fakir Miskin dari hinanya meminta-minta 
Rasulullah bersabda :
اغنوهم عن الطواف في هذا اليوم

"Kayakanlah mereka dari orang-orang yang berkeliling minta-minta pada hari ini". (HR. Hakim)
Labels: Materi Keagamaan

Thanks for reading Pengertian dan Hikmah Zakat Fitrah. Please share...!

0 Comment for "Pengertian dan Hikmah Zakat Fitrah"

Back To Top