Download Cepat PP Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji PNS


Siapa yang tidak senang dengan berita kenaikan gaji, pasti itu yang dinanti-nantikan oleh seorang pegawai baik swasta maupun negeri. Pada tahun 2015 gaji PNS, TNI, Polri akan naik ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

Gaji Pokok PNS / ASN Tahun 2015 

Prosentase besaran kenaikan gaji pns tni polri di tahun 2015 seperti yang terdapat pada RAPBN 2014-2016 adalah sebesar 6%. Akan tetapi pada isi lampiran PP no 30 Tahun 2015 ini tidak dijelaskan secara rinci berapa besar kenaikan gaji bagi para ASN aparatur sipil negara ini.

Berikut daftar gaji pns 2015 yang naik dari tahun sebelumnya berdasarkan pada PP tersebut diatas seperti informasi yang dilansir resmi dari laman website situs setkab.go.id yang terdiri dari golongan terendah PNS sampai dengan gaji pns yang paling tinggi :

  1. Gaji PNS Golongan I Tahun 2015 masa kerja 0 tahun kini menjadi Rp 1.488.500 (sebelumnya Rp. 1.402.400). Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800).
  2. Gaji PNS Golongan II Tahun 2015 gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).
  3. Gaji PNS golongan III Tahun 2015, terendah yaitu golongan (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100).
  4. Gaji PNS golongan IV Tahun 2015, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100).

Tujuan alasan penyebab gaji pns naik tahun 2015 berdasarkan pada isi PP No 30 tahun 2015 ini salah satunya adalah dalam rangka meningkatkan daya guna dan basil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.

Besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tabun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah.


" Berapa pun gaji yang kita terima, jangan sampai lupa terhadap kewajiban dan tugas kita karena itu semua adalah amanah "


@OSZ_
Labels: Kumpulan Regulasi Tentang Pendidikan

Thanks for reading Download Cepat PP Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji PNS. Please share...!

0 Comment for "Download Cepat PP Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji PNS"

Back To Top