Ketentuan Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 1436 H



Sehubungan telah masuknya bulan Suci Ramadhan 1436 H maka jam kerja khususnya bagi PNS / ASN, TNI dan POLRI yang beragama Islam, jam kerja ASN, TNI dan POLRI telah diatur berdasarkan Surat Edaran Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2015 tentang Penetapan Jam Kerja  ASN, TNI dan Polri Pada Bulan Ramadhan.

Berikut penetapan jam kerja bagi PNS / ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan 1436 H selengkapnya :

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :

Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00;
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 15.30;
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakuan 6 (enam ) hari kerja :

Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00;
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 14.30;
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.

Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Download selengkapnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Ramadhan pada links sumber artikel pada links situs http://menpan.go.id.






Labels: Madrasah

Thanks for reading Ketentuan Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 1436 H. Please share...!

0 Comment for "Ketentuan Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 1436 H"

Back To Top