Sehubungan
telah masuknya bulan Suci Ramadhan 1436 H maka jam kerja khususnya bagi PNS / ASN,
TNI dan POLRI yang beragama Islam, jam kerja ASN, TNI dan POLRI telah diatur
berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2015
tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri Pada Bulan Ramadhan.
Berikut
penetapan jam kerja bagi PNS / ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan 1436 H
selengkapnya :
Bagi
Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
Hari
Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00;
Waktu
Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
Hari
Jum’at Pukul: 08.00 – 15.30;
Waktu
Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
Bagi
Instansi Pemerintah yang memberlakuan 6 (enam ) hari kerja :
Hari
Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00;
Waktu
Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
Hari
Jum’at Pukul: 08.00 – 14.30;
Waktu
Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
Jumlah
jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari
atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.
Ketentuan
Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur
oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan
situasi dan kondisi setempat.
Download
selengkapnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penetapan Jam Kerja
ASN, TNI dan Polri pada Bulan Ramadhan pada links sumber artikel pada links
situs http://menpan.go.id.
Labels:
Madrasah
Thanks for reading Ketentuan Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 1436 H. Please share...!
0 Comment for "Ketentuan Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 1436 H"