Mekanisme Pendataan Peserta UN Madrasah Tahun 2016 di EMIS Verval UN

Mekanisme Pendataan Peserta UN Madrasah Tahun 2016 di EMIS Verval UN
Gambar Mekanisme Pendataan Peserta UN Madrasah Tahun 2016 di EMIS Verval UN\

Sahabat OSZ semua yang berbahagia....

Berdasarkan surat edaran dierktur jendral pendidikan Islam Kementrian Agama RI NO. Dj.I/Set.I/I/Kp.00.1/3850/2015, tanggal 26 Oktober 2015 Bahwa pendataan peserta ujian nasional dilakukan menggunakan sistem informasi EMIS Verval UN. Adapun mekanismenya adalah sebagai berikut :
  1. Satuan pendidikan madrasah atau yang selanjutnya disebut madrasah melakukan upload data EMIS semester ganjil TP 2015/2016 melalul Aplikasl EMIS Online.
  2. Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data siswa  kelas akhir TP 2015/2016 (yang dltarik dari data EMIS) melalui Aplikasi Verval Peserta UN Online pada laman web: http://emispendis.kemenag.go.id/vervalun.
  3. Madrasah mengunduh  Daftar Calon Peserta (DCP) Ujian Nasional (UN) dan Berita Acara (BA) Serah Terima  Data Siswa Calon Peserta UN TP 2015/2016 dari server EMIS melalui Aplikasi Verval Peserta UN Online.
  4. Madrasah menyerahkan DCP dan BA yang sudah ditandatangani  Kepala Madrasah dan Pejabat Kankemenag Kabupaten/Kota setempat  kepada Panltia Pendataan UN tingkat  Kabupaten/Kota.
  5. Panitia pendataan  UN tingkat  Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap  DCP yang diterima dari madrasah.
  6. Panitia  pendataan  UN tingkat Kabupaten/Kota mencetak hasil verifikasi  DCP dan kemudian mendistribusikannya ke setiap madrasah. Jika masih ada kesalahan data, madrasah harus melakukan validasi data dengan kembali pada langkah nomor 2 dan seterusnya, sampai datanya benar-benar valid.
  7. Panitia  pendataan  UN tingkat Kabupaten/Kota mengunggah data DCP yang sudah valid ke server UN untuk diproses menjadi Daftar Nominatif Sementara (DNS).
  8. Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota mengunduh dan mencetak DNS.
  9. Panitia pendataan   UN  tingkat Kabupaten/Kota   mendistribusikan   DNS ke  setiap madrasah untuk diverifikasi.
  10. Madrasah mengembalikan  data DNS hasil verifikasi  kepada  panitia  pendataan  UN tingkat Kabupaten/Kota. 
  11. Panitia     pendataan    UN   tingkat    Kabupaten/Kota      mengunggah      data    DNS  hasil verifikasi  ke server  UN.
  12. Panitia   pendataan   UN  tingkat   Provinsi    melakukan   proses   penomoran   peserta  UN.
    dan mencetak  Daftar  Nominatif    Tetap  (ONT)   dan Kartu  Peserta  Ujian   (KPU).
  13. Panitia   pendataan   UN tingkat   Provinsi   mendistribusikan    DNT  dan  KPU   ke  setiap madrasah  melalui  panitia   pendataan  UN tlngkat  Kabupaten/Kota.
 
Jadwal Pelaksanaan Pendataan Peserta UN Madrasah Tahun 2016 Melalui EMIS Verval UN

No
KEGIATAN
TANGGAL
KETERANGAN
1
Verifikasi dan validasi data awal calon peserta ujian nasional
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2015
EMIS
2
Pencetakan daftar nama calon peserta (DCP)
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2015
Kabupaten / Kota
3
Pencetakan, Distribusi, Validasi dan verifikasi daftar nominatif sementara (DNS)
1-22 Januari 2016
Kabupaten / Kota
4
Cetak dan Disitribusi Daftar Nominatif Tetap (DNT)
Sampai dengan tanggal 31 Januari 2016
Provinsi
5
Cetak dan Disitribusi Kartu Peserta Ujian (KPU)
Sampai dengan 7 Februari 2016
Provinsi
6
Pemeliharaan Provinsi
Sampai dengan 31 Maret 2016
Provinsi
7
Pemeliharaan Pusat
1 April 2016 sampai dengan selesai
Pusat
Labels: Emis Pendis, Ujian Nasional

Thanks for reading Mekanisme Pendataan Peserta UN Madrasah Tahun 2016 di EMIS Verval UN. Please share...!

0 Comment for "Mekanisme Pendataan Peserta UN Madrasah Tahun 2016 di EMIS Verval UN"

Back To Top