Gambar Mekanisme Pendataan Peserta UN Madrasah Tahun 2016 di EMIS Verval UN\
Sahabat OSZ semua yang berbahagia....
Berdasarkan surat edaran dierktur jendral pendidikan Islam Kementrian Agama RI NO.
Dj.I/Set.I/I/Kp.00.1/3850/2015, tanggal 26 Oktober 2015 Bahwa pendataan
peserta ujian nasional dilakukan menggunakan sistem informasi EMIS Verval UN. Adapun mekanismenya adalah sebagai berikut :
- Satuan pendidikan madrasah atau yang selanjutnya disebut madrasah melakukan upload data EMIS semester ganjil TP 2015/2016 melalul Aplikasl EMIS Online.
- Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data siswa kelas akhir TP 2015/2016 (yang dltarik dari data EMIS) melalui Aplikasi Verval Peserta UN Online pada laman web: http://emispendis.kemenag.go.id/vervalun.
- Madrasah mengunduh Daftar Calon Peserta (DCP) Ujian Nasional (UN) dan Berita Acara (BA) Serah Terima Data Siswa Calon Peserta UN TP 2015/2016 dari server EMIS melalui Aplikasi Verval Peserta UN Online.
- Madrasah menyerahkan DCP dan BA yang sudah ditandatangani Kepala Madrasah dan Pejabat Kankemenag Kabupaten/Kota setempat kepada Panltia Pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota.
- Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap DCP yang diterima dari madrasah.
- Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota mencetak hasil verifikasi DCP dan kemudian mendistribusikannya ke setiap madrasah. Jika masih ada kesalahan data, madrasah harus melakukan validasi data dengan kembali pada langkah nomor 2 dan seterusnya, sampai datanya benar-benar valid.
- Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota mengunggah data DCP yang sudah valid ke server UN untuk diproses menjadi Daftar Nominatif Sementara (DNS).
- Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota mengunduh dan mencetak DNS.
- Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota mendistribusikan DNS ke setiap madrasah untuk diverifikasi.
- Madrasah mengembalikan data DNS hasil verifikasi kepada panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota.
- Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota mengunggah data DNS hasil verifikasi ke server UN.
- Panitia
pendataan UN tingkat Provinsi
melakukan proses penomoran peserta
UN.
dan mencetak Daftar Nominatif Tetap (ONT) dan Kartu Peserta Ujian (KPU). - Panitia pendataan UN tingkat Provinsi mendistribusikan DNT dan KPU ke setiap madrasah melalui panitia pendataan UN tlngkat Kabupaten/Kota.
Jadwal Pelaksanaan Pendataan Peserta UN Madrasah Tahun 2016 Melalui EMIS Verval
UN
No
|
KEGIATAN
|
TANGGAL
|
KETERANGAN
|
1
|
Verifikasi dan validasi data awal calon
peserta ujian nasional
|
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2015
|
EMIS
|
2
|
Pencetakan daftar nama calon peserta
(DCP)
|
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2015
|
Kabupaten / Kota
|
3
|
Pencetakan, Distribusi, Validasi dan
verifikasi daftar nominatif sementara (DNS)
|
1-22 Januari 2016
|
Kabupaten / Kota
|
4
|
Cetak dan Disitribusi Daftar Nominatif
Tetap (DNT)
|
Sampai dengan tanggal 31 Januari 2016
|
Provinsi
|
5
|
Cetak dan Disitribusi Kartu Peserta
Ujian (KPU)
|
Sampai dengan 7 Februari 2016
|
Provinsi
|
6
|
Pemeliharaan Provinsi
|
Sampai dengan 31 Maret 2016
|
Provinsi
|
7
|
Pemeliharaan Pusat
|
1 April 2016 sampai dengan selesai
|
Pusat
|
Labels:
Emis Pendis,
Ujian Nasional
Thanks for reading Mekanisme Pendataan Peserta UN Madrasah Tahun 2016 di EMIS Verval UN. Please share...!
0 Comment for "Mekanisme Pendataan Peserta UN Madrasah Tahun 2016 di EMIS Verval UN"