Syarat Mendapatkan Nomor Pendidik Kemenag ( NPK ) 2016

Syarat Mendapatkan Nomor Pendidik Kemenag ( NPK ) 2016

Pada tahun 2016 sekarang di lingkungan Kementerian Agama akan segera terbit Nomor Pendidik Kemenag (NPK), ini khusus bagi guru di lingkungan Kementerian Agama.

Berikut beberapa ketentuan mendapatkan  NPK :
  1. Semua Pendidik status PNS otomatis diterbitkan NPK.
  2. Semua Pendidik pemilik NUPTK otomatis diterbitkan NPK
  3. Semua Pendidik TMT =< 2005 otomatis diterbitkan NPK
  4. Semua Pendidik TMT >2005 berlaku syarat sebagai berikut : 
  •  Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1
  • Minimal 2 tahun aktif sebagai pendidik tetap di satminkal Kemenag 
  • Memiliki riwayat mengajar dalam 4 semester berurutan dalam tahun terakhir 
  • Telah memiliki sertifikasi guru (opsional)
Labels: SIMPATIKA

Thanks for reading Syarat Mendapatkan Nomor Pendidik Kemenag ( NPK ) 2016. Please share...!

0 Comment for "Syarat Mendapatkan Nomor Pendidik Kemenag ( NPK ) 2016"

Back To Top