Pada tahun 2016 sekarang di lingkungan Kementerian Agama akan segera terbit Nomor Pendidik Kemenag (NPK), ini khusus bagi guru di lingkungan Kementerian Agama.
Berikut beberapa ketentuan mendapatkan NPK :
- Semua Pendidik status PNS otomatis diterbitkan NPK.
- Semua Pendidik pemilik NUPTK otomatis diterbitkan NPK
- Semua Pendidik TMT =< 2005 otomatis diterbitkan NPK
- Semua Pendidik TMT >2005 berlaku syarat sebagai berikut :
- Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1
- Minimal 2 tahun aktif sebagai pendidik tetap di satminkal Kemenag
- Memiliki riwayat mengajar dalam 4 semester berurutan dalam tahun terakhir
- Telah memiliki sertifikasi guru (opsional)
Labels:
SIMPATIKA
Thanks for reading Syarat Mendapatkan Nomor Pendidik Kemenag ( NPK ) 2016. Please share...!
0 Comment for "Syarat Mendapatkan Nomor Pendidik Kemenag ( NPK ) 2016"