Pengakuan pendidikan keagamaan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 (pasal 15 dan 30) mesti direspon positif oleh seluruh lapisan masyarakat yang memiliki perhatian besar terhadap pendidikan keagamaan apapun bentuk dan programnya.
Kelahiran regulasi tersebut tidak hanya dimaknai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian serius kepada pendidikan keagamaan tetapi juga menjadi tantangan dan tuntutan pada pengelola pendidikan (masyarakat dan pemerintah) dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikannya. Salah satu aspek penentu keberhasilan penyelenggaraan pendidikan pada madrasah Diniyah Takmiliyah di Provinsi Jawa Barat adalah meningkatnya eksistensi madrasah diniyah takmiliyah ditengah masyarakat. Salah satu hal yang bisa menjadi ukuran meningkatnya eksistensi dan keunggulan madrasah adalah partisipasi masyarakat yang terus berkembang.
Dalam upaya meningkatkan eksistensi Madrasah Diniyah Takmiliyah, berbagai aspek yang menyangkut penyelenggaraan pendidikan pada Madrasah Diniyah Takmiliyah secara bertahap dan berkesinambungan perlu dikembangkan. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat cq. Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, dengan tugas pokok melakukan pelayanan dan bimbingan pendidikan diniyah dan pondok pesantren, berperan selaku fasilitator dalam berbagai upaya peningkatan eksistensi serta mutu pendidikan pada Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Salah satu upaya peningkatan eksistensi Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah dengan menyelenggarakan ujian akhir secara serempak se Provinsi Jawa Barat. Penyelenggaraan Ujian Akhir tersebut mempunyai maksud dalam rangka lebih memunculkan keberadaan Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai potensi lembaga pendidikan di Jawa Barat yang fenomenal, dinamis dan berbasis kekuatan masyarakat.
Selain itu, dengan penyelenggaraan yang integratif mencakup seluruh Madrasah Diniyah Takmiliyah yang ada di Provinsi Jawa Barat, hasil ujian akhir dapat menjadi data primer untuk sumber analisis tentang kemajuan hasil belajar siswa pada Madrasah Diniyah Takmiliyah. Dengannya, kualitas output madrasah diniyah takmiliyah dapat diukur melalui standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama. Pada gilirannya dapat menjadi umpan balik untuk lahirnya upaya-upaya pembinaan yang lebih terarah dikemudian hari.
Untuk itu, perlu disusun sebuah Kerangka Acuan Ujian Akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 M/1437 H, yang akan menjadi acuan serta arahan bagi pihak-pihak terkait terutama di tingkat Kabupaten/Kota.
Link Download :
Labels:
Ujian Akhir Diniyah
Thanks for reading POS Ujian Akhir Diniyah Takmiliyah Tahun 2016. Please share...!
0 Comment for "POS Ujian Akhir Diniyah Takmiliyah Tahun 2016"