STANDAR IMPLEMENTASI KURIKULUM MADRASAH DI SIMPATIKA Versi 1.0
( Rilis Tanggal 8 Maret 2016 )
( Rilis Tanggal 8 Maret 2016 )
Standar Struktur Kurikulum
Sesuai dengan KMA no. 207 Th. 2014 bahwa Pelaksanaan Kurikulum Madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA mulai periode semester 2 (dua) Tahun Pelajaran 2014/2015 secara umum menggunakan standar KTSP untuk Mapel Umum. Adapun untuk Mapel Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab tetap menggunakan standar K13 sesuai dengan KMA 165 Th. 2014.
Sesuai dengan KMA no. 207 Th. 2014 bahwa Pelaksanaan Kurikulum Madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA mulai periode semester 2 (dua) Tahun Pelajaran 2014/2015 secara umum menggunakan standar KTSP untuk Mapel Umum. Adapun untuk Mapel Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab tetap menggunakan standar K13 sesuai dengan KMA 165 Th. 2014.
Kombinasi KTSP dengan K13 (Khusus PAI & Bahasa Arab) dimaksud berdampak terhadap penyesuaian alokasi JTM per Mapel khususnya PAI dan Bahasa Arab dan total alokasi JTM per minggu pada setiap tingkat di semua jenjang Madrasah. Penyesuaian dimaksud sebagaimana pada Lampiran Struktur Kurikulum Madrasah terlampir.
Tabel Struktur Kurikulum Madrasah (KTSP) yang telah disesuaikan tersebut digunakan sebagai dasar konfigurasi sistem di Layanan SIMPATIKA (modul Isian Jadwal Kelas) dalam hal menentukan Jumlah Tata Muka (JTM) setiap Mata Pelajaran dan batasan maksimal Total JTM yang berlaku pada setiap tingkat rombel/kelas di seluruh jenjang MI, MTS, dan MA. Adapun untuk Tabel Struktur Kurikulum 2013 (K13) tetap sesuai dengan KMA no. 165 Th. 2014.
Pelaksanaan KTSP dan K13
Dengan diterbitkannya KMA no. 207 Th. 2014 maka seluruh Madrasah (MI, MTs, MA) diwajibkan menggunakan KTSP mulai semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 kecuali bagi Madrasah yang telah ditetapkan oleh SK Dirjen no. 481 dan no.5114 dapat menggunakan K13. Proses verfifikasi dan validasi Madrasah pelaksana K13 sepenuhnya dilaksanakan oleh Admin Kanwil Kemenag di wilayah provinsi masingmasing.
Dengan diterbitkannya KMA no. 207 Th. 2014 maka seluruh Madrasah (MI, MTs, MA) diwajibkan menggunakan KTSP mulai semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 kecuali bagi Madrasah yang telah ditetapkan oleh SK Dirjen no. 481 dan no.5114 dapat menggunakan K13. Proses verfifikasi dan validasi Madrasah pelaksana K13 sepenuhnya dilaksanakan oleh Admin Kanwil Kemenag di wilayah provinsi masingmasing.
Baca selengkapnya download di sini :
Labels:
SIMPATIKA
Thanks for reading STANDAR IMPLEMENTASI KURIKULUM MADRASAH DI SIMPATIKA. Please share...!
0 Comment for "STANDAR IMPLEMENTASI KURIKULUM MADRASAH DI SIMPATIKA"