Syarat Penerbitan NUPTK Bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) Di Madrasah Negeri Tidak Lagi Menggunakan SK Kanwil Maupun Bupati


Berdasarkan surat Dirjen Pendis Nomor : DJ.I/PP.00/34/2015 Tentang Pengaktifan Data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dalam point 3 disebutkan bahwa :

" Penerbitan NUPTK oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) pada Madrasah Negeri, Surat Keputusan Pengangkatan GBPNS-nya ditanda tangani oleh Kepala Madrasah Negeri. Dasar hukum atas kebijakan ini adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Pelaksana Tugas Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Kementerian Agama dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor : SE/Dj.I/PP.00/140/2014 tanggal  10 Oktober 2014 tentang Penanda Tangan Surat Keputusan Pengangkatan Guru Bukan PNS di Madrasah Negeri." 

oleh sebab itu Syarat Penerbitan Data NUPTK bagi Guru Bukan PNS di Madrasah Negeri tidak lagi menggunakan SK Kanwil atau oleh SK Bupati . 

Lihat Surat :
Link Download : 


Labels: SIMPATIKA

Thanks for reading Syarat Penerbitan NUPTK Bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) Di Madrasah Negeri Tidak Lagi Menggunakan SK Kanwil Maupun Bupati. Please share...!

0 Comment for "Syarat Penerbitan NUPTK Bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) Di Madrasah Negeri Tidak Lagi Menggunakan SK Kanwil Maupun Bupati"

Back To Top