OSZ : Juknis PIP Madrasah Tahun Anggaran 2018
Dirjen Pendis Kementerian Agama RI telah mengeluarkan Juknis PIP 2018 Madrasah Tahun 2018 berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 423 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Bagi Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2018 yang ditetapkan pada tanggal 22 Januari 2018 dan disampaikan melalui Surat Dirjen Pendis Nomor : 303/Dj.I/Dt.I.I.4/OT.01.3/02/2018 tanggal 28 Februari 2018.
Penyaluran PIP Madrasah untuk tahun 2018 ini dilaksanakan langsung oleh tingkat pusat. dengan pelaksana teknis Subdit Kesiswaan.
Penetapan Penerima Bantuan
Penerima Bantuan Sosial PIP tahun anggaran 2018 ditetapkan melalui Keputusan PPK Direktorat KSKK Madrasah dan disahkan oleh KPA dengan mekanisme sebagai berikut :
1. Direktorat KSKK Madrasah melalui Subdit Kesiswaan menyediakan basis data hasil pemadanan data siswa madrasah (berbasis data EMIS) terhadap Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang dikelola oleh Kementerian Sosial melalui aplikasi yang dapat di akses oleh petugas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
2. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi mengkoordinasi verifikasi dan validasi elektronik secara berjenjang mulai dari tingkat satuan pendidikan madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan mengakses database aplikasi yang ditetapkan oleh Direktorat KSKK Madrasah;
3. PPK Direktorat KSKK Madrasah menetapkan daftar siswa madrasah penerima manfaat PIP melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Ditjen Pendidikan Islam sesuai Form-PIP.01 berdasarkan hasil verifikasi dan validasi elektronik yang dilakukan secara berjenjang mulai tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, dan provinsi.
Mekanisme Penukaran KIP Lama dengan KIP ATM
Mekanisme penukaran KIP Lama dengan KIP ATM adalah sebagai berikut:
1. Siswa madrasah pemegang KIP Lama (KIP yang belum terintegrasi dengan Kartu ATM) yang ditetapkan lagi sebagai penerima PIP tahun 2018 wajib mengembalikan KIP-nya ke Madrasah dan diganti dengan KIP baru (KIP yang terintegrasi dengan Kartu ATM) yang akan diberikan oleh Bank Penyalur yang ditetapkan dan KIP tersebut disimpan di madrasah;
2. Kepala madrasah menyerahkan rekapitulasi data siswa yang telah menyerahkan KIP lama kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat c.q. Kasi yang mengurusi pendidikan madrasah dengan melampirkan Form-PIP.02;
3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota merekapitulasi data siswa madrasah yang telah mengembalikan KIP untuk selanjutnya dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan melampirkan Form- PIP.03;
4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi merekapitulasi data siswa madrasah yang telah mengembalikan KIP dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan dilaporkan ke Direktorat KSKK Madrasah dengan melampirkan Form-PIP.04.
Tata Kelola Pencairan Dana Bantuan
1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengajukan SPP Belanja Bantuan Sosial secara bertahap kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang dilampiri paling sedikit dengan:
a. surat keputusan penerima bantuan sosial;
b. daftar dan rekapitulasi penerima bantuan sosial;
c. naskah kontrak/perjanjian kerjasama penyaluran bantuan sosial antara PPK dan Bank/Pos Penyalur.
2. PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang selanjutnya diteruskan ke KPPN Jakarta IV;
3. Kepala KPPN Jakarta IV menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Rekening Penyalur;
4. Setelah menerima SP2D dari KPPN Jakarta IV, PPK segera memerintahkan kepada Bank Penyalur untuk melakukan pemindahbukuan dana bantuan ke rekening bank penerima bantuan paling lambat 30 hari kalender sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme Penyaluran Dana Bantuan
Mekanisme penyaluran dana Bantuan Sosial ini dilakukan melalui tahapan dan ketentuan sebagai berikut:
1. PPK membuka Rekening Penyalur atas nama KPA untuk menampung Dana Bantuan Sosial PIP;
2. PPK menyampaikan data penerima PIP yang sudah tervalidasi kepada bank penyalur untuk dilakukan pemetaan bank. Apabila data penerima yang disampaikan PPK kepada bank penyalur masih terdapat kekurangan dan/atau perbaikan, maka PPK akan memberitahukan kepada bank penyalur, dan PPK akan melengkapi dan/atau memperbaikinya;
3. PPK menetapkan daftar penerima manfaat PIP melalui Keputusan PPK yang disahkan oleh KPA;
4. PPK melakukan pencairan dana bantuan sosial PIP melalui KPPN ke Rekening Penyalur;
5. Bank penyalur melakukan pemetaan rekening penerima dan/atau pembukaan rekening penerima di Kantor Cabang Bank Penyalur terdekat dengan lokasi penerima bantuan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak data penerima lengkap diterima oleh bank penyalur. Selanjutnya bank penyalur memberitahukan kepada PPK hasil pembukaan rekening penerima selambat-lambatnya 2 (dua) hari Kerja sejak pemetaan rekening penerima bantuan dan/atau pembukaan rekening penerima bantuan selesai;
6. Bank penyalur melakukan penyaluran melalui pemindahbukuan / transfer dana bantuan dari rekening penyalur ke rekening penerima paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dana belanja bantuan sosial ditransfer dari Kas Negara ke rekening bank/pos penyalur;
7. SPPb dan DTT diterima bank penyalur tanpa ada potongan atau biaya apapun.
8. Untuk keperluan pemindahbukuan maka PPK akan menerbitkan SPPb dan DTT. Selanjutnya bank penyalur memberitahukan kepada PPK proses pemindahbukuan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak dana bantuan dipindahbukukan;
9. Apabila saldo di rekening penyalur tidak mencukupi, maka bank penyalur tidak melakukan penyaluran dana bantuan ke rekening penerima;
10. Apabila terdapat perbedaan antara data pembukaan rekening dari bank penyalur dengan DTT dari PPK, maka bank penyalur akan meyalurkan dana bantuan ke rekening penerima setelah bank penyalur menerima perbaikan DTT dari PPK;
11. Apabila sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dana belanja bantuan sosial ditransfer dari Kas Negara ke rekening bank/pos penyalur penyaluran dana bantuan masih terdapat saldo atau sisa pada rekening penyalur, maka bank penyalur mentransfer seluruh saldo yang terdapat pada Rekening Penyalur ke Rekening Kas Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Mekanisme Pengambilan Dana PIP
Pengambilan dana PIP dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Pengambilan langsung oleh peserta didik, dengan membawa salah satu tanda/identitas pengenal seperti: KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah;
2. Pengambilan secara kolektif dilakukan oleh kepala madrasah/bendahara madrasah dengan membawa dokumen pendukung sebagai berikut: Surat Kuasa dari siswa penerima PIP yang bersangkutan (Form- PIP.05 dan 06); Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.07); Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Pencairan Bansos PIP secara kolektif (Form-PIP.08). Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan menunjukkan aslinya; Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang masih berlaku; Buku tabungan peserta didik yang diambil secara kolektif.
3. Pengambilan secara kolektif dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari kondisi sebagai berikut:
a. Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisinya sulit untuk
mengakses ke bank penyalur, seperti:
1) tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan
madrasah/tempat tinggal peserta didik;
2) kondisi geografis yang menyulitkan seperti daerah kepulauan,
pegunungan, atau pedalaman;
3) jarak dan waktu tempuh relatif jauh.
b. Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisi transportasinya sulit, seperti:
1) biaya transportasi relatif besar;
2) armada transportasi terbatas.
c. Penerima PIP tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara langsung seperti:
1) sedang sakit;
2) sedang praktik kerja lapangan;
3) sedang mengalami bencana alam/cuaca buruk;
4) hambatan lainnya yang tidak terduga.
Link Download :
Labels:
Kumpulan Juknis
Thanks for reading Juknis PIP Madrasah Tahun Anggaran 2018. Please share...!
0 Comment for "Juknis PIP Madrasah Tahun Anggaran 2018"