OSZ : Download Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Tahun 2019
Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada tanggal 31 Desember 2018 lalu telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7264 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019. Dengan adanya juknis tersebut maka dana tunjangan insentif bagi guru madrsah yang bukan PNS dapat dicairkan.
Salah satu pertimbangan Dirjen Pendis memberikan Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ini dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran pada Madrasah, perlu pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraannya.
Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2019
Sasaran atau penerima tunjangan insentif guru tahun 2019 dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut:
1. Sasaran
- Berstatus sebagai guru Madrasah.
- Bukan PNS pada Kementerian Agama.
2. Kriteria
Kriteria guru Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut :
- Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
- Belum 1ulus Sertifikasi Guru.
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nonror Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
- Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-lV;
- Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama ;
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
- Belum memasuki usia pensiun;
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kementerian Agama;
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
3. Nominal Tunjangan Insentif
- Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puruh ribu rupiah) per orang per bulan. Jumlah itu diberikan kepada guru dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, hanya menerima Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,- per bulan, meskipun mengajar pada 2 (dua) Madrasah atau lebih.
Tunjangan Insentif dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersanqkutan:
a. Meninggal dunia;
b. Berusia 60 (enam puluh) tahun;
c. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru
d. Diangkat menjadi CPNS, baik sebagai guru Agama atau di instansi lainnya;
e. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada Madrasah.
Link Download :
Demkian informasi mengenai Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Tahun 2019 semoga bermanfaat bagi sahabat semua.
Labels:
Kumpulan Juknis
Thanks for reading Download Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Tahun 2019. Please share...!
0 Comment for "Download Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Tahun 2019"