OSZ : Panduan Penggunaan Aplikasi SIM SARPRAS Untuk Madrasah V.2.0 Tahun 2018
Apa itu SIMSARPRAS Madrasah ?
Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sarana dan Prasarana (SIMSARPRAS) adalah aplikasi yang dikelola oleh Sub Direktorat Sarana dan Prasarana pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah yang digunakan oleh madrasah seluruh Indonesia dalam pengajuan proposal bantuan secara online.
Aplikasi simsarpras sudah masuk kedalam versi 2.0 dengan berbagai kelebihan dan item baru yang tidak dimiliki oleh versi sebelumnya untuk meningkatkan kualitas dari aplikasi dalam penggunaan dan peruntukannya.
Pengetahuan Dasar Mengenai SIMSARPRAS Madrasah
Pengetahuan dasar (knowladge base) dari aplikasi SIMSARPRAS yang harus diketahui oleh madrasah dalam penggunaan dan pemanfaatan aplikasi untuk pengajuan proposal bantuan secara online.
1. Apakah
Syarat Untuk Mengajukan Proposal?
Madrasah yang bisa
mengajukan proposal melalui SIMSARPRAS adalah madrasah yang memiliki Nomor
Statistik Madrasah (NSM) yang terdaftar di EMIS, baik madrasah berstatus swasta
atupun negeri.
2. Apa Yang
Harus Dilakukan Setelah Mengajukan Proposal?
Setelah madrasah
mengajukan proposal dan mengupload seluruh file persyaratan, maka madrasah
hanya menunggu proposal di verifikasi oleh operator kankemenag, kanwil ataupun
pusat yang dilakukan secara serentak pada tanggal dan bulan tertentu yang telah
ditentukan oleh kemenag pusat.
3. Apakah Jika
Mengajukan Melalui SIMSARPRAS Pasti Mendapatkan Bantuan?
Tidak, karena
SIMSARPRAS adalah aplikasi yang digunakan untuk menampung seluruh pengajuan
proposal bantuan madrasah seluruh Indonesia. Jika madrasah pantas mendapatkan
bantuan, maka akan di proses dan syarat utama adalah kelengkapan dokumen dan
tepat dalam pengunggahan proposal oleh madrasah. Semua proposal akan dilakukan
verifikasi dan dinilai oleh operator melalui aplikasi SIMSARPRAS.
4. Jika
Proposal Kami Ditolak, Apa Yang Harus Kami Lakukan?
Jika
proposal ditolak, baca keterangan yang diberikan oleh operator yang melakukan
verifikasi, apakah persyaratan kurang, atau kuota bantuan tidak mencukupi, atau
ada alasan lain. Dan madrasah berhak untuk mengajukan ulang pada tahun
berikutnya.
5. Jika
Proposal Kami Disetujui, Apa Yang Harus Kami Lakukan?
Jika proposal
disetujui, bukan berarti madrasah pasti mendapat bantuan, tapi masuk sebagai CALON
penerima bantuan, atau masuk kedalam daftar longlist. Tunggu sampai
ada informasi lebih lanjut dari lokasi anggaran yang menyetujui, apakah
mendapat bantuan atau tidak pada tahun tersebut. Jika tidak mendapat bantuan
pada tahun tersebut, maka madrasah menjadi calon penerima bantuan pada 3 tahun
kedepan, atau masuk kedalam longlist secara otomatis pada 3 tahun berikutnya
setelah proposal disetujui. Jika sampai 3 tahun tidak mendapatkan bantuan, maka
madrasah harus mengajukan ulang untuk jenis bantuan tersebut.
6. Jika
Proposal Kami Direkomendasikan, Apa Yang Harus Kami Lakukan?
Jika proposal
direkomendasikan, artinya proposal diteruskan ke tingkat lebih atas dari lokasi
yang memverifikasi. Madrasah tinggal menunggu proposalnya diverifikasi apakah
disetujui atau ditolak.
7. Jenis
Bantuan Yang Kami Butuhkan Tidak Tersedia, Bagaimana Cara Kami Mengajukan
Sesuai Jenis Bantuang Yang Kami Butuhkan?
Aplikasi hanya
menyediakan jenis bantuan yang ada, dan madrasah hanya bisa memilih jenis
bantuan yang sudah tersedia. Untuk jenis bantuan yg tidak ada, diskusikan
dengan kankemenag setempat untuk bisa diajukan ke kemenag pusat.
8. Berapa
Banyak Proposal Yang Bisa Kami Ajukan?
Untuk madrasah
swasta, hanya 1 jenis bantuan pertahun yang bisa diajukan, dan untuk madrasah
negeri bisa mengajukan 1 jenis bantuan pada masing-masing kategori.
9. Mengapa Kami
Tidak Bisa Mengajukan Jenis Bantuan Yang Sama Dengan Jenis Bantuan Yang Pernah
Kami Dapat?
Untuk madrasah
swasta, jenis bantuan yang sudah pernah mendapatkan bantuan, maka selama 3
tahun akan di blokir berdasarkan asas pemerataan. Madrasah yang pernah
mendapatkan bantuan tahun sebelumnya, bisa mengajukan bantuan ditahun
berikutnya dengan syarat berbeda jenis bantuan yang didapat pada tahun sebelumnya.
10. Madrasah
Kami Sudah Mendapatkan Bantuan, Apa Selanjutnya Yang Harus Kami Lakukan?
Jika madrasah
sudah melewai BIMTEK dan proses pencairan, maka madrasah wajib membuat
laporan dan dikirimkan ke aplikasi E-Monev.
11. Jenis
Bantuan Mana Yang Harus Kami Pilih? Pusat, Kanwil, atau Kankemenag?
Pilihlah jenis
bantuan mulai dari tingkat paling bawah, yaitu kankemenag, jika tidak ada, maka
pilih yang tersedia pada tingkat diatasnya, yaitu kanwil atau pusat.
12. Password
Kami Salah, Bagaimana Cara Meresetnya?
Jika madrasah
belum pernah menambahkan email reset pada dashboard aplikasi, maka madrasah
harus meminta reset kepada admin kankemenag, kanwil ataupun pusat. Jika sudah
bisa masuk, maka segera edit kontak madrasah dan masukkan akun email yang akan
digunakan untuk mereset password selanjutnya jika lupa password lagi. Untuk
cara mereset akun madrasah bisa baca di bab selanjutnya.
13. Saat Kami
Login, Muncul Pesan “Anda Tidak Terdaftar!”, Apa Yang Harus Kami Lakukan Agar
Bisa Login Ke Aplikasi?
Jika
madrasah login dan gagal dengan pesan error “Anda Tidak Terdaftar!”, artinya
data madrasah tidak ada pada aplikasi SIMSARPRAS, pastikan NSM terdaftar pada
aplikasi EMIS. Jika nsm sudah terdaftar, segera berkoordinasi dengan admin
kankemenag setempat untuk diproses kepada admin pusat.
14. Mengapa
Kami Tidak Bisa Edit Jenis Bantuan?
Madrasah tidak
bisa edit jenis bantuan, karena sudah disediakan pilihan kategori dan jenis
bantuan masing-masing, jadi pastikan memilih kategori dan jenis bantuan yang
tepat dan benar sesuai yang dibutuhkan madrasah.
15. Jika Ingin
Merubah Jenis Bantuan Bagaimana Caranya?
Karena madrasah
tidak bisa merubah jenis bantuan yang dipilih, maka madrasah harus menghapus
proposal terlebih dahulu, baru mengajukan jenis bantuan yang diinginkan.
16. Mengapa
Kami Tidak Bisa Menghapus Proposal?
Semua proposal
yang sudah diverifikasi oleh operator kankemenag, kanwil dan pusat tidak bisa
dihapus oleh madrasah. Proposal hanya bisa dihapus jika statusnya New atau
masih baru belum diverifikasi oleh operator kankemenag, kanwil ataupun pusat.
17. Proposal
Kami Disetujui, Tapi Mengapa Berbeda Dengan Jenis Bantuan Yang Kami Ajukan?
Jika
proposal yang disetujui jenis bantuannya berubah dengan jenis bantuan yang
diajukan, itu berarti jenis bantuan telah diubah oleh operator kankemenag,
kanwil ataupun pusat dikarenakan kondisi tertentu, seperti madrasah pantas
mendapatkan bantuan tetapi dengan jenis bantuan yang dipilih atau diberikan
oleh operator yang melakukan verifikasi. Ataupun karena kuota dari jenis
bantuan yang dipilih oleh madrasah sudah habis atau tidak tersedia, tetapi
madrasah masuk kategori penerima bantuan, sehingga diberikan jenis bantuan yang
tersedia untuk madrasah.
Itulah sekelumit informasi mengenai SIMSARPRAS Madrasah. Untuk tutorial lengkapnya sahabat bisa langsung download saja di link yang telah disediakan.
Link Download :