BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pendidikan Madrasah Diniyah merupakan sistem pendidikan
untuk melatih anak
didiknya dengan sedemikian rupa sehingga dalam sikap hidup, tindakan, dan
pendekatan nya terhadap segala jenis pengetahuan banyak dipengaruhi oleh
nilai-nilai spiritual dan sangat sadar akan nilai etik Islam. Mentalnya di
latih sehingga keinginan mendapatkan pengetahuan bukan semata-mata untuk
memuaskan rasa ingin tahu intelektualnya saja atau hanya untuk memperoleh
keuntungan material semata. Melainkan untuk mengembangkan dirinya menjadi
makhluk nasional yang berbudi luhur serta melahirkan esejahteraan
spiritual, mental, fisik bagi keluarga, bangsa dan seluruh umat manusia.[1]
Pada awal permulaan, pendidikan dan pengajaran Pendidikan
Madrasah Diniyah dilakukan secara informal dan membawa hasil yang sangat baik.
Sistem pendidikan informal
ini, terutama yang berjalan dalam lingkungan keluarga sudah diakui kemampuannya
dalam menanamkan sendisendi agama dalam jiwa anak-anak. Anak-anak di didik
dengan ajaran-ajaran agama sejak kecil dalam keluarga dan mereka di latih
membaca al-Qur’an, kitab kuning , melakukan sholat dengan berjama’ah, berpuasa
di bulan ramadhan dan lain-lain.[2]
Usaha-usaha pendidikan Islam dimasyarakat ini yang kemudian
dikenal dengan pendidikan nonformal, dan hal ini muncul Madrasah Diniyah yang
ternyata mampu menyediakan kondisi sangat baik dalam menunjang keberhasilan
pendidikan Islam dan memberi motivasi yang kuat bari umat Islam untuk
menyelenggarakan pendidikan agama yang lebih baik dan lebih sempurna.[3]
|
Disamping
itu, dengan tumbuhnya lembaga pendidikan Islam seperti Madrasah Diniyah
menjadikan pilihan alternatif bagi orang tua yang tidak memiliki ilmu agama
islam yang cukup untuk mendidik anak – anak mereka. Sehingga, anak – anak yang
sudah berumur 7 tahun mengikuti pendidikan Islam di Madrasah Diniyah.[4]
Pengembangan aktivitas kependidikan Islam di Indonesia pada
dasarnya sudah berlangsung sejak sebelum Indonesia merdeka hingga sekarang dan
hingga yang akan datang. Hal ini dapat di lihat dari fenomena tumbuh kembang
nya program dan praktek pendidikan Islam yang dilaksanakan di nusantara. Dalam
hal ini, praktek pendidikan Islam yang di lakukan di madrasah juga memiliki peranan yang penting dalam mengembangkan
pendidikan Islam.
Pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan bahwa
madrasah diniyah merupakan model pendidikan bagi anak-anak Islam.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan yang menjadi fokus pembahasan dalam makalah
ini adalah sebagai berikut :
1.
Apa pengertian madrasah diniyah ?
2.
Bagaimana kurikulum madrasah diniyah ?
3.
Bagaimana dasar yuridis madrasah diniyah ?
4.
Apa fungsi dan tujuan madrasah diniyah ?
5.
Bagaimana model pendidikan madrasah diniyah supaya diterima
di masyarakat ?
1.3 Tujuan
Yang menjadi tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk
memahami operasional, fungsi dan peranan madrasah diniyah dalam pendidikan di
Indonesia sehingga menjadi model pendidikan pilihan bagi anak-anak Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Madrasah Diniyah
Madrasah merupakan “isim makan” kata
“darasa” dalam bahasa Arab, yang berarti “tempat duduk untuk belajar” atau
popular dengan sekolah. Lembaga pendidikan Islam ini mulai tumbuh di Indonesia
pada awal abad ke-20. [5]
Madrasah adalah tempat pendidikan
yang memberikan pendidikan dan pengajaran yang berada di bawah naungan
Departemen Agama. Yang termasuk ke dalam kategori madrasah ini adalah lembaga
pendidikan : Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah, Mu’allimin, Mu’allimat serta
Diniyah.
Kata
madrasah dalam bahasa Arab berarti tempat atau wahana untuk mengenyam proses
pembelajaran. Dalam bahasa Indonesia madrasah disebut dengan sekolah yang
berarti bangunan atau lembaga untuk belajar dan memberi pengajaran. Karenanya,
istilah madrasah tidak hanya diartikan sekolah dalam arti sempit, tetapi juga
bisa dimaknai rumah, istana, kuttab, perpustakaan, surau, masjid,
dan lain-lain, bahkan seorang ibu juga bisa dikatakan madrasah pemula. sementara
Karel A. Steenbrik justru membedakan antara madrasah dan sekolah-sekolah, dia
beralasan bahwa antara madrasah dan sekolah mempunyai ciri yang berbeda.
Lahirnya madrasah ini adalah
lanjutan dari sistem di dunia pesantren gaya lama, yang dimodifikasikan menurut
model penyelenggaraan sekolah – sekolah umum dengan sistem klasikal. Di samping
memberikan pengetahuan agama, diberikan juga pengetahuan umum sebagai
pelengkap. Inilah cirri madrasah pada mula berdirinya di Indonesia sekitar
akhir abad ke-19 atau awal abad ke-20. Sesuai dengan falsafah Negara Indonesia,
make dasar pendidikan madrasah adalah ajaran agama Islam, falsafah Negara
Pancasila dan UUD 1945.
|
Lembaga
pendidikan Islam yang bernama Madrasah Diniyah adalah Lembaga pendidikan yang
mungkin lebih disebut sebagai pendidikan non formal, yang menjadi lembaga
pendidikan pendukung dan menjadi pendidikan alternatif. Biasanya jam pelajaran
mengambil waktu sore hari, mulai ba’da ashar hingga maghrib. Atau, memulai ba’da
isya’ hingga sekitar jam sembilan malam. Lembaga pendidikan Islam ini tidak
terlalu perhatian pada hal yang bersifat formal, tetapi lebih mengedepankan
pada isi atau substansi pendidikan.
Madrasah
Diniyah adalah suatu bentuk madrasah yang hanya mengajarkan ilmu – ilmu agama
(diniyah). Madrasah ini dimaksudkan sebagai lembaga pendidikan agama yang
disediakan bagi siswa yang belajar di sekolah umum. Pada tahun 1910 didirikan
Madrasah School (Sekolah Agama) yang dalam perkembangannya berubah menjadi
Diniyah School (Madrasah Diniyah). Dan nama madrasah Diniyah inilah yang
kemudian berkembang dan terkenal.
Madrasah
pada abad ke 5 H atau abad ke-10 atau ke-11 M ajaran agama Islam telah
berkembang secara luas dalam berbagai macam bidang ilmu pengetahuan, dengan
berbagai macam mazhab atau pemikirannya. Pembagian bidang ilmu pengetahuan
tersebut bukan saja meliputi ilmu-ilmu yang berhubungan dengan al-Qur’an dan
hadis, seperti ilmu-ilmu al-Qur’an, hadits, fiqh, ilmu kalam, maupun ilmu
tasawwuf tetapi juga bidang-bidang filsafat, astronomi, kedokteran, matematika
dan berbagai bidang ilmu-ilmu alam dan kemasyarakatan.
Madrasah
Diniyah lahir dari ketidak puasan sebagian tokoh terhadap sistem pendidikan
Pesantren, sehingga mereka mencoba untuk membuat lembaga pendidikan yang
sedikit lain dengan Pesantren. Melalui organisai-organisasi sosial
kemasyarakatan mereka mulai mendirikan lembaga pendidikan misalnya organisasi
Muhammadiyah, Persatuan Muslim Indonesia (Permi), Diniyah, Thawalib, Pendidikan
Islam Indonesia (PII), dan sejumlah sekolah-sekolah yang tidak berafiliasi
kepada organisasi apapun.
Setelah
itu Madrasah Diniyah berkembang hampir di seluruh kepulauan nusantara, baik
merupakan bagian dari pesantren maupun surau, ataupun berdiri di luarnya. Pada
tahun 1918 di Yogyakarta berdiri Madrasah Muhammadiyah (kweekschool
Muhammadiyah) yang kemudian menjadi Madrasah Muallimin Muhammadiyah, sebagai
realisasi dari cita – cita pembaharuan pendidikan Islam yang dipelopori oleh
KH. Ahmad Dahlan.
Di
kemudian hari lembaga-lembaga pendidikan keagamaan itulah yang menjadi cikal
bakal dari madrasah-madrasah formal yang berada pada jalur sekolah sekarang.
Departemen Agama (dahulu Kementerian Agama) mengakui bahwa setelah Indonesia
merdeka sebagian besar sekolah agama berpola madrasah diniyahlah yang
berkembang menjadi madrasah-madrasah formal (Asrohah 1999:193). Dengan
perubahan tersebut berubah pula status kelembagaannya, dari jalur “luar
sekolah” yang dikelola penuh oleh masyarakat menjadi “sekolah” di bawah
pembinaan Departemen Agama.
Meskipun
demikian tercatat masih banyak pula madrasah diniyah yang mempertahankan ciri
khasnya yang semula, meskipun dengan status sebagai pendidikan keagamaan luar
sekolah. Pada masa yang lebih kemudian, mengacu pada Peraturan Menteri Agama
Nomor 13 Tahun 1964, tumbuh pula madrasah-madrasah diniyah tipe baru, sebagai
pendidikan tambahan berjenjang bagi murid-murid sekolah umum. Madrasah diniyah
itu diatur mengikuti tingkat-tingkat pendidikan sekolah umum.
Pendidikan
diniyah adalah model atau sistem pembelajaran yang tumbuh dan berkembang
berbasis nilai, karakter, dan budaya. Diantara keutamaannya adalah transformasi
ilmu pengetahuan yang bersifat substansif dan egalitarian. Sistem pendidikan di
pondok pesantren terbukti telah melahirkan format keilmuan yang multi dimensi
yaitu ilmu pengetahuan agama, membangun kesadaran sosial dan karakter manusia
sebagai hamba Allah.
Madrasah
ini terbagi Kepada tiga jenjang pendidikan :
1)
Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA)
MDA adalah
Madrasah Diniyah Awaliyah setingkat SD/MI[16]
untuk siswa – siswa Sekolah Dasar (4 tahun). Lembaga Pendidikan Madrasah
Diniyah Awaliyah pada umumnya merupakan pendidikan berbasis masyarakat yang
bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan dasar kepada anak didik / santri
yang berusia dini untuk dapat mengembangkan kehidupannya sebagai muslim yang
beriman, bertaqwa dan beramal saleh serta berakhlak mulia dan menjadi warga
negara yang berkepribadian, sehat jasmani dan rohaninya dalam menata kehidupan
masa depan. Jumlah jam belajar 18 jam pelajaran seminggu.
2) Madrasah Diniyah Wustho untuk siswa
– siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
Yaitu
satuan pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang menyelenggarkan pendidikan
agama Islam tingkat menengah pertama sebagai pengembangan yang diperoleh pada
madrasah diniyah awaliyah dengan masa belajar 3 tahun, dan jumlah jam
belajar 18 jam pelajaran seminggu.
3) Madrasah Diniyah ‘Ulya untuk siswa –
siswi Sekolah Lanjutan Atas
Yaitu
satuan pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang menyelenggarkan pendidikan
agama Islam tingkat menengah atas sebagai pengembangan yang diperoleh
pada madrasah diniyah wustha dengan masa belajar 2 tahun, dan jumlah jam
belajar 18 jam pelajaran seminggu
Ciri –
ciri Madrasah Diniyah adalah :
1)
Madrasah Diniyah merupakan pelengkap dari pendidikan formal.
2)
Madrasah Diniyah merupakan spesifikasi sesuai dengan kebutuhan
dan tidak memerlukan syarat yang ketat serta dapat diselenggarakan dimana saja.
3)
Madrasah Diniyah tidak dibagi atas jenjang atau kelas-kelas
secara ketat.
4)
Madrasah Diniyah dalam materinya bersifat praktis dan
khusus.
5)
Madrasah Diniyah waktunya relatif singkat, dan warga
didiknya tidak harus sama.
6)
Madrasah Diniyah mempunyai metode pengajaran yang bermacam -
macam.
2.2 Kurikulum Madrasah Diniyah
Berdasarkan
Undang-undang Pendidikan dan Peraturan pemerintah no 73 Madrasah Diniyah adalah
bagian terpadu dari sistem pendidikan nasional yang diselenggarakan pada jalur
pendidikan luar sekolah untuk memenuhi hasrat masyarakat tentang pendidikan
agama. Madarsah Diniyah termasuk kelompok pendidikan keagamaan jalur luar
sekolah yang dilembagakan dan bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik
menguasai pengetahuan agama Islam, yang dibina oleh Menteri Agama.
Oleh
karena itu, Menteri Agama dan Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama
Islam menetapkan Kurikulum Madrasah Diniyah dalam rangka membantu masyarakat
mencapai tujuan pendidikan yang terarah, sistematis dan terstruktur. Meskipun
demikian, masyarakat tetap memiliki keleluasaan untuk mengembangkan isi
pendidikan, pendekatan dan muatan kurikulum sesuai dengan kebutuhan dan
lingkungan madrasah.
Madrasah
diniyah mempunyai tiga tingkatan yakni : Diniyah Awaliyah, Diniyah Wustha dan
Diniyah Ulya. Madrasah Diniah Awaliyah berlangsung 4 tahun (4 tingkatan), dan
Wustha 2 tahun (2 tingkatan). Input Siswa Madrasah Diniyah Awaliyah diasumsikan
adalah siswa yang berasal dari sekolah Dasar dan SMP serta SMU. Sebagai bagian
dari pendidikan luar sekolah, Madrasah Diniyah bertujuan :
1.
Melayani warga belajar dapat tumbuh dan berkembangn sedini
mungkin dan sepanjang hayatnya guna meningkatkan martabat dan mutu kehidupanya.
2.
Membina warga belajar agar memiliki pengetahuan,
keterampilan dan sikap mental yang diperluakan untuk mengembangkan diri,
bekerja mencari nafkah atau melanjutkan ketingkat dan /atau jenjang yang lebih
tinggi.
3.
Memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat
dipenuhi dalam jalur pendidikan sekolah
Untuk
menumbuh kembangkan ciri madrasah sebagai satuan pendidikan yang bernapaskan
Islam, maka tujuan madrasah diniyah dilengkapi dengan “memberikan bekal
kemampuan dasar dan keterampilan dibidang agama Islam untuk mengembangkan
kehidupannya sebagai pribadi muslim, anggota masyarakat dan warga Negara”.
Dalam
program pengajaran ada beberapa bidang studi yang diajarkan seperti :
1.
Al-Qur’an Hadits
2. Aqidah
Akhlak
3. Fiqih
4. Sejarah
Kebudayaan Islam
5. Bahasa
Arab
6. Praktek
Ibadah.
Dalam
pelajaran Qur’an-Hadits santri diarahkan kepada pemahaman dan penghayatan
santri tentang isi yang terkandung dalam qur’an dan hadits. Mata pelajaran
aqidah akhlak berfungsi untuk memberikan pengetahuan dan bimbingan kepada
santri agar meneladani kepribadian nabi Muhammad SAW, sebagai Rasul dan hamba
Allah, meyakini dan menjadikan Rukun Iman sebagai pedoman berhubungan dengan
Tuhannya, sesama manusia dengan alam sekitar, Mata pelajaran Fiqih diarahkan
untuk mendorong, membimbing, mengembangkan dan membina santri untuk mengetahui
memahami dan menghayati syariat Islam. Sejarah Kebudayaan Islam merupakan mata
pelajaran yang diharapkan dapat memperkaya pengalaman santri dengan keteladanan
dari Nabi Muhammad SAW dan sahabat dan tokoh Islam. Bahasa Arab sangat penting
untuk penunjang pemahaman santri terhadap ajaran agama Islam, mengembangkan
ilmu pengetahuan Islam dan hubungan antar bangsa degan pendekatan komunikatif.
Dan praktek ibadah bertujuan melaksanakan ibadah dan syariat agama Islam.
Kurikulum
Madrasah Diniyah pada dasarnya bersifat fleksibel dan akomodatif. Oleh karena
itu, pengembangannya dapat dilakukan oleh Departemen Agama Pusat Kantor
Wilayah/Depag Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya atau
oleh pengelola kegiatan pendidikan sendiri. Prinsip pokok untuk mengembangkan
tersebut ialah tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku tentang
pendidikan secara umum, peraturan pemerintah, keputusan Menteri Agama dan
kebijakan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan madrasah diniyah.
2.3 Dasar Yuridis Madrasah Diniyah
Berdasarkan
Undang-undang Pendidikan dan Peraturan Pemerintah. Madrasah Diniyah adalah
bagian terpadu dari pendidikan nasional untuk memenuhi hasrat masyarakat
tentang pendidikan agama. Madrasah Diniyah termasuk ke dalam pendidikan yang
dilembagakan dan bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik dalam penguasaan
terhadap pengetahuan agama Islam.
Secara
operasional ketentuan madrasah diniyah diatur dalam Keputusan Menteri Agama No.1
Tahun 2001 setelah lahirnya Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok
pesantren yang khusus melayani pondok pesantren dan madrasah diniyah.
Keberadaan madrasah diniyah dipertegas lagi dengan disahkannya Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan
pendidikan keagamaan terutama pasal 21 ayat 1 hingga 3 menyebutkan bahwa :
1)
Pendidikan Diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk
pengajian kitab, majelis taklim, Pendidikan Al Qur’an, Diniyah Taklimiyah atau bentuk
yang sejenis
2)
Pendidikan Diniyah nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk satuan pendidikan
3)
Pendidikan dniyah nonformal yang berkembang menjadi satuan
pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota
setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan.
2.4 Fungsi dan Tujuan Madrasah Diniyah
2.4.1 Fungsi Madrasah Diniyah
a.
Menyelenggarakan pengembangan kemampuan dasar pendidikan
agama Islam yang meliputi : Al Qur’an Hadist, Ibadah Fiqh, Aqidah Akhlak,
Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab.
b.
Memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan agama Islam
bagi yang memerlukan
c.
Membina hubungan kerja sama dengan orang tua dan masyarakat
antara lain :
§ Membantu membangun dasar yang kuat
bagi pembangunan kepribadian manusia Indonesia seutuhnya.
§ Membantu mencetak warga Indonesia
takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menghargai orang lain.
d. Memberikan bimbingan dalam
pelaksanaan pengalaman agama Islam
e. Melaksanakan tata usaha dan program
pendidikan serta perpustakaan
Dengan demikian, madrasah Diniyah disamping berfungsi
sebagai tempat mendidik dan memperdalam ilmu agama Islam juga berfungsi sebagai
sarana untuk membina akhlak al karimah ( akhlak mulia) bagi anak yang kurang
akan pendidikan agama Islam di sekolah – sekolah umum.
2.4.2 Tujuan Madrasah Diniyah
a. Tujuan umum
1)
Memiliki sikap sebagai muslim dan berakhlak mulia
2)
Memiliki sikap sebagai warga Negara Indonesia yang baik
3)
Memiliki kepribadian, percaya pada diri sendiri, sehat
jasmani dan rohani
4)
Memiliki pengetahuan pengalaman, pengetahuan, ketrampilan
beribadah dan sikap terpuji yang berguna bagi pengembangan kepribadiannya.
b. Tujuan khusus
1)
Tujuan khusus madrasah diniyah dalam
bidang pengetahuan :
a)
Memiliki pengetahuan dasar tentang agama Islam
b)
Memiliki pengetahuan dasar tentang bahasa Arab sebagai alat
untuk memahami ajaran agama Islam.
2)
Tujuan khusus madrasah diniyah dalam
bidang pengamalan :
a)
Dapat mengamalkan ajaran agama Islam
b)
Dapat belajar dengan cara yang baik
c)
Dapat bekerjasama dengan orang lain dan dapat mengambil
bagian secara aktif dalam kegiatan – kegiatan masyarakat
d)
Dapat menggunakan bahasa Arab dengan baik serta dapat
membaca kitab berbahasa Arab
e)
Dapat memecahkan masalah berdasarkan pengalaman dan prinsip
– prinsip ilmu pengetahuan yang dikuasai berdasarkan ajaran agama Islam
3)
Tujuan khusus madrasah diniyah dalam
bidang nilai dan sikap :
a)
Berminat dan bersikap positif terhadap ilmu pengetahuan
b)
Disiplin dan mematuhi peraturan yang berlaku
c)
Menghargai kebudayaan nasional dan kebudayaan lainnya yang
tidak bertentangan dengan agama Islam
d)
Cinta terhadap agama Islam dan keinginan untuk melakukan
ibadah sholat dan ibadah lainnya, serta berkeinginan untuk menyebarluaskan.
2.5
Model Pendidikan Madrasah Diniyah.
Peran
vital Madrasah Diniyah bagi masyrakat haruslah tetap dijaga sampai kapanpun,
hal tersebut dapat diperoleh jika model pendidikannya dapat diterima oleh
masyarakat. Salah satu solusinya adalah dengan mengintergasikan Madrasah
Diniyah ini ke dalam lembaga pendidikan pesantren atau lembaga pendidikan
formal seperti MIN, MTs, dan MA.
Ada
banyak langkah yang bisa ditempuh untuk mewujudkan model pendidikan Madrasah
Diniyah yang ideal antara lain:
1)
Integralisasi pendidikan Madrasah Diniyah
dengan sistem pendidikan formal pondok pesantren
2)
Penerapan manageman pendidikan secara baik dan
benar
3)
Sistem pembelajaran dilaksanakan harus dengan
mengacu pada kurikulum.
4)
Melengkapi Madrasah Diniyah dengan media
pendidikan yang sesuai.
BAB III
KESIMPULAN
Madrasah diniyah adalah salah satu lembaga pendidikan non
formal yang memiliki peranan penting dalam pengembangan pembelajaran agama
Islam. Dalam madrasah diniyah yang merupakan lembaga yang memiliki payung hukum
yang legal tentunya kurikulum sudah diset oleh pemerintah yang tentu tidak
secara baku. Dalam artian pelaksana pendidikan bisa mengekplorasi pembelajaran
yang bersipat penyesuaian dengan lingkungannya. Penyesuaian kurikulum itu akan
dilakukan pada madrasah diniyah di semua tingkatan: ula (awal), wusto
(menangah), hingga ala (atas).
Kurikulum Madrasah Diniyah pada dasarnya bersifat fleksibel
dan akomodatif. Oleh karena itu, pengembangannya dapat dilakukan oleh
Departemen Agama Pusat Kantor Wilayah/Depag Propinsi dan Kantor Departemen
Agama Kabupaten/Kotamadya atau oleh pengelola kegiatan pendidikan sendiri.
Dasar yuridis secara operasional ketentuan madrasah diniyah
diatur dalam Keputusan Menteri Agama No.1 Tahun 2001 setelah lahirnya
Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok pesantren yang khusus melayani
pondok pesantren dan madrasah diniyah. Keberadaan madrasah diniyah dipertegas
lagi dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun
2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan terutama pasal 21 ayat 1
hingga 3.
Langkah-langkah
yang bisa ditempuh untuk mewujudkan model pendidikan Madrasah Diniyah yang
ideal antara lain:
1.
Integralisasi pendidikan Madrasah Diniyah
dengan sistem pendidikan formal pondok pesantren.
2.
Penerapan manageman pendidikan secara baik dan
benar.
3.
Sistem pembelajaran dilaksanakan harus dengan
mengacu pada kurikulum.
4.
Melengkapi Madrasah Diniyah dengan media
pendidikan yang sesuai.
|
Untuk
menjadi Madrasah Diniyah yang ideal maka yang sangat diperlukan adalah
memperhatikan keadministrasian yang mapan, kurikulum yang sudah dibakukan oleh
pemerintah yang ditambahkan dengan ektrakulikuler yang disesuaikan dengan
lingkungan belajar.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman
Mas’ud, dkk, “Dinamika Pesantren dan Madrasah”, Semarang: Fakultas
Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang dan Pustaka Pelajar, 2002
Abuddin
Nata, “Sejarah Pendidikan Islam Pada Periode Klasik dan Pertengahan”,
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Hasbullah,
“Kapita Selekta Pendidikan Islam”, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,
1999
Hasbullah, “Sejarah
Pendidikan Islam di Indonesia” Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
2001
Ridlwan
Nasir, “Mencari Tipologi Format Pendidikan Ideal”, Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2010
Suwito, “Sejarah
Sosial Pendidikan Islam”, Kencana, Jakarta 2005
Headri
Amin, “Peningkatan Mutu Terpadu Pesantren Dan Madrasah Diniyah”,
Jakarta: Diva Pustaka, 2004
Andi
Saputra kru,
http://andisaputrakrui.blogspot.com/2011/01/analisis-pp-no-55-tahun-2007.html
di akses pada 25 Desember 2013 pukul 16.14
M.
Ishom Saha, “Dinamika Madrasah Diniyah di Indonesia :Menelusuri Akar Sejarah
Pendidikan Nonformal” Jakarta: Pustaka Mutiara, 2005
Headri
Amin, “Peningkatan Mutu Terpadu Pesantren Dan Madrasah Diniyah”,
Jakarta: Diva Pustaka, 2004
Labels:
Kumpulan Makalah
Thanks for reading Makalah Tentang Madrasah Diniyah Model. Please share...!
2 Comment for "Makalah Tentang Madrasah Diniyah Model"
salam ka, saya izin copy untuk tugas kuliah yaa kak.. :)
terimakasih banyak.. :)
salam persaudaraan.. :)
Oke de Efri, silahkan semoga bermanfaat !! Semoga Sukses.... :)