Makalah Tentang Madrasah Diniyah Model

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pendidikan Madrasah Diniyah merupakan sistem pendidikan untuk melatih anak didiknya dengan sedemikian rupa sehingga dalam sikap hidup, tindakan, dan pendekatan nya terhadap segala jenis pengetahuan banyak dipengaruhi oleh nilai-nilai spiritual dan sangat sadar akan nilai etik Islam. Mentalnya di latih sehingga keinginan mendapatkan pengetahuan bukan semata-mata untuk memuaskan rasa ingin tahu intelektualnya saja atau hanya untuk memperoleh keuntungan material semata. Melainkan untuk mengembangkan dirinya menjadi makhluk nasional yang berbudi luhur serta melahirkan  esejahteraan spiritual, mental, fisik bagi keluarga, bangsa dan seluruh umat manusia.[1]
Pada awal permulaan, pendidikan dan pengajaran Pendidikan Madrasah Diniyah dilakukan secara informal dan membawa hasil yang sangat baik. Sistem pendidikan informal ini, terutama yang berjalan dalam lingkungan keluarga sudah diakui kemampuannya dalam menanamkan sendisendi agama dalam jiwa anak-anak. Anak-anak di didik dengan ajaran-ajaran agama sejak kecil dalam keluarga dan mereka di latih membaca al-Qur’an, kitab kuning , melakukan sholat dengan berjama’ah, berpuasa di bulan ramadhan dan lain-lain.[2]
Usaha-usaha pendidikan Islam dimasyarakat ini yang kemudian dikenal dengan pendidikan nonformal, dan hal ini muncul Madrasah Diniyah yang ternyata mampu menyediakan kondisi sangat baik dalam menunjang keberhasilan pendidikan Islam dan memberi motivasi yang kuat bari umat Islam untuk menyelenggarakan pendidikan agama yang lebih baik dan lebih sempurna.[3]
1
 
Disamping itu, dengan tumbuhnya lembaga pendidikan Islam seperti Madrasah Diniyah menjadikan pilihan alternatif bagi orang tua yang tidak memiliki ilmu agama islam yang cukup untuk mendidik anak – anak mereka. Sehingga, anak – anak yang sudah berumur 7 tahun mengikuti pendidikan Islam di Madrasah Diniyah.[4]
Pengembangan aktivitas kependidikan Islam di Indonesia pada dasarnya sudah berlangsung sejak sebelum Indonesia merdeka hingga sekarang dan hingga yang akan datang. Hal ini dapat di lihat dari fenomena tumbuh kembang nya program dan praktek pendidikan Islam yang dilaksanakan di nusantara. Dalam hal ini, praktek pendidikan Islam yang di lakukan di madrasah juga memiliki peranan yang penting dalam mengembangkan pendidikan Islam.
Pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan bahwa madrasah diniyah merupakan model pendidikan bagi anak-anak Islam.

1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan yang menjadi fokus pembahasan dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.         Apa pengertian madrasah diniyah ?
2.         Bagaimana kurikulum madrasah diniyah ?
3.         Bagaimana dasar yuridis madrasah diniyah ?
4.         Apa fungsi dan tujuan madrasah diniyah ?
5.         Bagaimana model pendidikan madrasah diniyah supaya diterima di masyarakat ?

1.3 Tujuan
Yang menjadi tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk memahami operasional, fungsi dan peranan madrasah diniyah dalam pendidikan di Indonesia sehingga menjadi model pendidikan pilihan bagi anak-anak Islam.





BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Madrasah Diniyah
Madrasah merupakan “isim makan” kata “darasa” dalam bahasa Arab, yang berarti “tempat duduk untuk belajar” atau popular dengan sekolah. Lembaga pendidikan Islam ini mulai tumbuh di Indonesia pada awal abad ke-20. [5]
Madrasah adalah tempat pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran yang berada di bawah naungan Departemen Agama. Yang termasuk ke dalam kategori madrasah ini adalah lembaga pendidikan : Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah, Mu’allimin, Mu’allimat serta Diniyah.
Kata madrasah dalam bahasa Arab berarti tempat atau wahana untuk mengenyam proses pembelajaran. Dalam bahasa Indonesia madrasah disebut dengan sekolah yang berarti bangunan atau lembaga untuk belajar dan memberi pengajaran. Karenanya, istilah madrasah tidak hanya diartikan sekolah dalam arti sempit, tetapi juga bisa dimaknai rumah, istana, kuttab, perpustakaan, surau, masjid, dan lain-lain, bahkan seorang ibu juga bisa dikatakan madrasah pemula. sementara Karel A. Steenbrik justru membedakan antara madrasah dan sekolah-sekolah, dia beralasan bahwa antara madrasah dan sekolah mempunyai ciri yang berbeda.
Lahirnya madrasah ini adalah lanjutan dari sistem di dunia pesantren gaya lama, yang dimodifikasikan menurut model penyelenggaraan sekolah – sekolah umum dengan sistem klasikal. Di samping memberikan pengetahuan agama, diberikan juga pengetahuan umum sebagai pelengkap. Inilah cirri madrasah pada mula berdirinya di Indonesia sekitar akhir abad ke-19 atau awal abad ke-20. Sesuai dengan falsafah Negara Indonesia, make dasar pendidikan madrasah adalah ajaran agama Islam, falsafah Negara Pancasila dan UUD 1945.
3
 
Lembaga pendidikan Islam yang bernama Madrasah Diniyah adalah Lembaga pendidikan yang mungkin lebih disebut sebagai pendidikan non formal, yang menjadi lembaga pendidikan pendukung dan menjadi pendidikan alternatif. Biasanya jam pelajaran mengambil waktu sore hari, mulai ba’da ashar hingga maghrib. Atau, memulai ba’da isya’ hingga sekitar jam sembilan malam. Lembaga pendidikan Islam ini tidak terlalu perhatian pada hal yang bersifat formal, tetapi lebih mengedepankan pada isi atau substansi pendidikan.
Madrasah Diniyah adalah suatu bentuk madrasah yang hanya mengajarkan ilmu – ilmu agama (diniyah). Madrasah ini dimaksudkan sebagai lembaga pendidikan agama yang disediakan bagi siswa yang belajar di sekolah umum. Pada tahun 1910 didirikan Madrasah School (Sekolah Agama) yang dalam perkembangannya berubah menjadi Diniyah School (Madrasah Diniyah). Dan nama madrasah Diniyah inilah yang kemudian berkembang dan terkenal.
Madrasah pada abad ke 5 H atau abad ke-10 atau ke-11 M ajaran agama Islam telah berkembang secara luas dalam berbagai macam bidang ilmu pengetahuan, dengan berbagai macam mazhab atau pemikirannya. Pembagian bidang ilmu pengetahuan tersebut bukan saja meliputi ilmu-ilmu yang berhubungan dengan al-Qur’an dan hadis, seperti ilmu-ilmu al-Qur’an, hadits, fiqh, ilmu kalam, maupun ilmu tasawwuf tetapi juga bidang-bidang filsafat, astronomi, kedokteran, matematika dan berbagai bidang ilmu-ilmu alam dan kemasyarakatan.
Madrasah Diniyah lahir dari ketidak puasan sebagian tokoh terhadap sistem pendidikan Pesantren, sehingga mereka mencoba untuk membuat lembaga pendidikan yang sedikit lain dengan Pesantren. Melalui organisai-organisasi sosial kemasyarakatan mereka mulai mendirikan lembaga pendidikan misalnya organisasi Muhammadiyah, Persatuan Muslim Indonesia (Permi), Diniyah, Thawalib, Pendidikan Islam Indonesia (PII), dan sejumlah sekolah-sekolah yang tidak berafiliasi kepada organisasi apapun.
Setelah itu Madrasah Diniyah berkembang hampir di seluruh kepulauan nusantara, baik merupakan bagian dari pesantren maupun surau, ataupun berdiri di luarnya. Pada tahun 1918 di Yogyakarta berdiri Madrasah Muhammadiyah (kweekschool Muhammadiyah) yang kemudian menjadi Madrasah Muallimin Muhammadiyah, sebagai realisasi dari cita – cita pembaharuan pendidikan Islam yang dipelopori oleh KH. Ahmad Dahlan.
Di kemudian hari lembaga-lembaga pendidikan keagamaan itulah yang menjadi cikal bakal dari madrasah-madrasah formal yang berada pada jalur sekolah sekarang. Departemen Agama (dahulu Kementerian Agama) mengakui bahwa setelah Indonesia merdeka sebagian besar sekolah agama berpola madrasah diniyahlah yang berkembang menjadi madrasah-madrasah formal (Asrohah 1999:193). Dengan perubahan tersebut berubah pula status kelembagaannya, dari jalur “luar sekolah” yang dikelola penuh oleh masyarakat menjadi “sekolah” di bawah pembinaan Departemen Agama.
Meskipun demikian tercatat masih banyak pula madrasah diniyah yang mempertahankan ciri khasnya yang semula, meskipun dengan status sebagai pendidikan keagamaan luar sekolah. Pada masa yang lebih kemudian, mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 1964, tumbuh pula madrasah-madrasah diniyah tipe baru, sebagai pendidikan tambahan berjenjang bagi murid-murid sekolah umum. Madrasah diniyah itu diatur mengikuti tingkat-tingkat pendidikan sekolah umum.
Pendidikan diniyah adalah model atau sistem pembelajaran yang tumbuh dan berkembang berbasis nilai, karakter, dan budaya. Diantara keutamaannya adalah transformasi ilmu pengetahuan yang bersifat substansif dan egalitarian. Sistem pendidikan di pondok pesantren terbukti telah melahirkan format keilmuan yang multi dimensi yaitu ilmu pengetahuan agama, membangun kesadaran sosial dan karakter manusia sebagai hamba Allah.
Madrasah ini terbagi Kepada tiga jenjang pendidikan :
1)      Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA)
MDA adalah Madrasah Diniyah Awaliyah setingkat SD/MI[16] untuk siswa – siswa Sekolah Dasar (4 tahun). Lembaga Pendidikan Madrasah Diniyah Awaliyah pada umumnya merupakan pendidikan berbasis masyarakat yang bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan dasar kepada anak didik / santri yang berusia dini untuk dapat mengembangkan kehidupannya sebagai muslim yang beriman, bertaqwa dan beramal saleh serta berakhlak mulia dan menjadi warga negara yang berkepribadian, sehat jasmani dan rohaninya dalam menata kehidupan masa depan. Jumlah jam belajar 18 jam pelajaran seminggu.
2)      Madrasah Diniyah Wustho untuk siswa – siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
Yaitu satuan pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang menyelenggarkan pendidikan agama Islam tingkat menengah pertama sebagai pengembangan yang diperoleh pada madrasah diniyah awaliyah  dengan masa belajar 3 tahun, dan jumlah jam belajar 18 jam pelajaran seminggu.

3)      Madrasah Diniyah ‘Ulya untuk siswa – siswi Sekolah Lanjutan Atas
Yaitu satuan pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang menyelenggarkan pendidikan agama Islam tingkat menengah atas  sebagai pengembangan yang diperoleh pada madrasah diniyah wustha  dengan masa belajar 2 tahun, dan jumlah jam belajar 18 jam pelajaran seminggu

Ciri – ciri Madrasah Diniyah adalah :
1)        Madrasah Diniyah merupakan pelengkap dari pendidikan formal.
2)        Madrasah Diniyah merupakan spesifikasi sesuai dengan kebutuhan dan tidak memerlukan syarat yang ketat serta dapat diselenggarakan dimana saja.
3)        Madrasah Diniyah tidak dibagi atas jenjang atau kelas-kelas secara ketat.
4)        Madrasah Diniyah dalam materinya bersifat praktis dan khusus.
5)        Madrasah Diniyah waktunya relatif singkat, dan warga didiknya tidak harus sama.
6)        Madrasah Diniyah mempunyai metode pengajaran yang bermacam - macam.

2.2     Kurikulum Madrasah Diniyah
Berdasarkan Undang-undang Pendidikan dan Peraturan pemerintah no 73 Madrasah Diniyah adalah bagian terpadu dari sistem pendidikan nasional yang diselenggarakan pada jalur pendidikan luar sekolah untuk memenuhi hasrat masyarakat tentang pendidikan agama. Madarsah Diniyah termasuk kelompok pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang dilembagakan dan bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menguasai pengetahuan agama Islam, yang dibina oleh Menteri Agama.
Oleh karena itu, Menteri Agama dan Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam menetapkan Kurikulum Madrasah Diniyah dalam rangka membantu masyarakat mencapai tujuan pendidikan yang terarah, sistematis dan terstruktur. Meskipun demikian, masyarakat tetap memiliki keleluasaan untuk mengembangkan isi pendidikan, pendekatan dan muatan kurikulum sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan madrasah.
Madrasah diniyah mempunyai tiga tingkatan yakni : Diniyah Awaliyah, Diniyah Wustha dan Diniyah Ulya. Madrasah Diniah Awaliyah berlangsung 4 tahun (4 tingkatan), dan Wustha 2 tahun (2 tingkatan). Input Siswa Madrasah Diniyah Awaliyah diasumsikan adalah siswa yang berasal dari sekolah Dasar dan SMP serta SMU. Sebagai bagian dari pendidikan luar sekolah, Madrasah Diniyah bertujuan :
1.        Melayani warga belajar dapat tumbuh dan berkembangn sedini mungkin dan sepanjang hayatnya guna meningkatkan martabat dan mutu kehidupanya.
2.        Membina warga belajar agar memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperluakan untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah atau melanjutkan ketingkat dan /atau jenjang yang lebih tinggi.
3.        Memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan sekolah
Untuk menumbuh kembangkan ciri madrasah sebagai satuan pendidikan yang bernapaskan Islam, maka tujuan madrasah diniyah dilengkapi dengan “memberikan bekal kemampuan dasar dan keterampilan dibidang agama Islam untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi muslim, anggota masyarakat dan warga Negara”.
Dalam program pengajaran ada beberapa bidang studi yang diajarkan seperti :
1. Al-Qur’an Hadits
2. Aqidah Akhlak
3. Fiqih
4. Sejarah Kebudayaan Islam
5. Bahasa Arab
6. Praktek Ibadah.
Dalam pelajaran Qur’an-Hadits santri diarahkan kepada pemahaman dan penghayatan santri tentang isi yang terkandung dalam qur’an dan hadits. Mata pelajaran aqidah akhlak berfungsi untuk memberikan pengetahuan dan bimbingan kepada santri agar meneladani kepribadian nabi Muhammad SAW, sebagai Rasul dan hamba Allah, meyakini dan menjadikan Rukun Iman sebagai pedoman berhubungan dengan Tuhannya, sesama manusia dengan alam sekitar, Mata pelajaran Fiqih diarahkan untuk mendorong, membimbing, mengembangkan dan membina santri untuk mengetahui memahami dan menghayati syariat Islam. Sejarah Kebudayaan Islam merupakan mata pelajaran yang diharapkan dapat memperkaya pengalaman santri dengan keteladanan dari Nabi Muhammad SAW dan sahabat dan tokoh Islam. Bahasa Arab sangat penting untuk penunjang pemahaman santri terhadap ajaran agama Islam, mengembangkan ilmu pengetahuan Islam dan hubungan antar bangsa degan pendekatan komunikatif. Dan praktek ibadah bertujuan melaksanakan ibadah dan syariat agama Islam.
Kurikulum Madrasah Diniyah pada dasarnya bersifat fleksibel dan akomodatif. Oleh karena itu, pengembangannya dapat dilakukan oleh Departemen Agama Pusat Kantor Wilayah/Depag Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya atau oleh pengelola kegiatan pendidikan sendiri. Prinsip pokok untuk mengembangkan tersebut ialah tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku tentang pendidikan secara umum, peraturan pemerintah, keputusan Menteri Agama dan kebijakan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan madrasah diniyah.

2.3    Dasar Yuridis Madrasah Diniyah
Berdasarkan Undang-undang Pendidikan dan Peraturan Pemerintah. Madrasah Diniyah adalah bagian terpadu dari pendidikan nasional untuk memenuhi hasrat masyarakat tentang pendidikan agama. Madrasah Diniyah termasuk ke dalam pendidikan yang dilembagakan dan bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik dalam penguasaan terhadap pengetahuan agama Islam.
Secara operasional ketentuan madrasah diniyah diatur dalam Keputusan Menteri Agama No.1 Tahun 2001 setelah lahirnya Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok pesantren yang khusus melayani pondok pesantren dan madrasah diniyah. Keberadaan madrasah diniyah dipertegas lagi dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan terutama pasal 21 ayat 1 hingga 3 menyebutkan bahwa :
1)        Pendidikan Diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, majelis taklim, Pendidikan Al Qur’an, Diniyah Taklimiyah atau bentuk yang sejenis
2)        Pendidikan Diniyah nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk satuan pendidikan
3)        Pendidikan dniyah nonformal yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan.

2.4    Fungsi dan Tujuan Madrasah Diniyah
2.4.1      Fungsi Madrasah Diniyah
a.         Menyelenggarakan pengembangan kemampuan dasar pendidikan agama Islam yang meliputi : Al Qur’an Hadist, Ibadah Fiqh, Aqidah Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab.
b.        Memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan agama Islam bagi yang memerlukan
c.         Membina hubungan kerja sama dengan orang tua dan masyarakat antara lain :
§   Membantu membangun dasar yang kuat bagi pembangunan kepribadian manusia Indonesia seutuhnya.
§   Membantu mencetak warga Indonesia takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menghargai orang lain.
d.      Memberikan bimbingan dalam pelaksanaan pengalaman agama Islam
e.       Melaksanakan tata usaha dan program pendidikan serta perpustakaan
Dengan demikian, madrasah Diniyah disamping berfungsi sebagai tempat mendidik dan memperdalam ilmu agama Islam juga berfungsi sebagai sarana untuk membina akhlak al karimah ( akhlak mulia) bagi anak yang kurang akan pendidikan agama Islam di sekolah – sekolah umum.

2.4.2      Tujuan Madrasah Diniyah
a.       Tujuan umum
1)        Memiliki sikap sebagai muslim dan berakhlak mulia
2)        Memiliki sikap sebagai warga Negara Indonesia yang baik
3)        Memiliki kepribadian, percaya pada diri sendiri, sehat jasmani dan rohani
4)        Memiliki pengetahuan pengalaman, pengetahuan, ketrampilan beribadah dan sikap terpuji yang berguna bagi pengembangan kepribadiannya.
b.      Tujuan khusus
1)      Tujuan khusus madrasah diniyah dalam bidang pengetahuan :
a)    Memiliki pengetahuan dasar tentang agama Islam
b)   Memiliki pengetahuan dasar tentang bahasa Arab sebagai alat untuk memahami ajaran agama Islam.
2)      Tujuan khusus madrasah diniyah dalam bidang pengamalan :
a)    Dapat mengamalkan ajaran agama Islam
b)   Dapat belajar dengan cara yang baik
c)    Dapat bekerjasama dengan orang lain dan dapat mengambil bagian secara aktif dalam kegiatan – kegiatan masyarakat
d)   Dapat menggunakan bahasa Arab dengan baik serta dapat membaca kitab berbahasa Arab
e)    Dapat memecahkan masalah berdasarkan pengalaman dan prinsip – prinsip ilmu pengetahuan yang dikuasai berdasarkan ajaran agama Islam
3)      Tujuan khusus madrasah diniyah dalam bidang nilai dan sikap :
a)    Berminat dan bersikap positif terhadap ilmu pengetahuan
b)   Disiplin dan mematuhi peraturan yang berlaku
c)    Menghargai kebudayaan nasional dan kebudayaan lainnya yang tidak bertentangan dengan agama Islam
d)   Cinta terhadap agama Islam dan keinginan untuk melakukan ibadah sholat dan ibadah lainnya, serta berkeinginan untuk menyebarluaskan.

2.5     Model Pendidikan Madrasah Diniyah.
Peran vital Madrasah Diniyah bagi masyrakat haruslah tetap dijaga sampai kapanpun, hal tersebut dapat diperoleh jika model pendidikannya dapat diterima oleh masyarakat. Salah satu solusinya adalah dengan mengintergasikan Madrasah Diniyah ini ke dalam lembaga pendidikan pesantren atau lembaga pendidikan formal seperti MIN, MTs, dan MA.
Ada banyak langkah yang bisa ditempuh untuk mewujudkan model pendidikan Madrasah Diniyah yang ideal antara lain:
1)      Integralisasi pendidikan Madrasah Diniyah dengan sistem pendidikan formal pondok pesantren
2)      Penerapan manageman pendidikan secara baik dan benar
3)      Sistem pembelajaran dilaksanakan harus dengan mengacu pada kurikulum.
4)      Melengkapi Madrasah Diniyah dengan media pendidikan yang sesuai.



BAB III
KESIMPULAN


Madrasah diniyah adalah salah satu lembaga pendidikan non formal yang memiliki peranan penting dalam pengembangan pembelajaran agama Islam. Dalam madrasah diniyah yang merupakan lembaga yang memiliki payung hukum yang legal tentunya kurikulum sudah diset oleh pemerintah yang tentu tidak secara baku. Dalam artian pelaksana pendidikan bisa mengekplorasi pembelajaran yang bersipat penyesuaian dengan lingkungannya. Penyesuaian kurikulum itu akan dilakukan pada madrasah diniyah di semua tingkatan: ula (awal), wusto (menangah), hingga ala (atas).
Kurikulum Madrasah Diniyah pada dasarnya bersifat fleksibel dan akomodatif. Oleh karena itu, pengembangannya dapat dilakukan oleh Departemen Agama Pusat Kantor Wilayah/Depag Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya atau oleh pengelola kegiatan pendidikan sendiri.
Dasar yuridis secara operasional ketentuan madrasah diniyah diatur dalam Keputusan Menteri Agama No.1 Tahun 2001 setelah lahirnya Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok pesantren yang khusus melayani pondok pesantren dan madrasah diniyah. Keberadaan madrasah diniyah dipertegas lagi dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan terutama pasal 21 ayat 1 hingga 3.
Langkah-langkah yang bisa ditempuh untuk mewujudkan model pendidikan Madrasah Diniyah yang ideal antara lain:
1.        Integralisasi pendidikan Madrasah Diniyah dengan sistem pendidikan formal pondok pesantren.
2.        Penerapan manageman pendidikan secara baik dan benar.
3.        Sistem pembelajaran dilaksanakan harus dengan mengacu pada kurikulum.
4.        Melengkapi Madrasah Diniyah dengan media pendidikan yang sesuai.

12
 
Untuk menjadi Madrasah Diniyah yang ideal maka yang sangat diperlukan adalah memperhatikan keadministrasian yang mapan, kurikulum yang sudah dibakukan oleh pemerintah yang ditambahkan dengan ektrakulikuler yang disesuaikan dengan lingkungan belajar.
DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman Mas’ud, dkk, “Dinamika Pesantren dan Madrasah”, Semarang: Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang dan Pustaka Pelajar, 2002
Abuddin Nata, “Sejarah Pendidikan Islam Pada Periode Klasik dan Pertengahan”, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Hasbullah, “Kapita Selekta Pendidikan Islam”, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1999
Hasbullah, “Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia” Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001
Ridlwan Nasir, “Mencari Tipologi Format Pendidikan Ideal”, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010
Suwito, “Sejarah Sosial Pendidikan Islam”, Kencana, Jakarta 2005
Headri Amin, “Peningkatan Mutu Terpadu Pesantren Dan Madrasah Diniyah”, Jakarta: Diva Pustaka, 2004
Andi Saputra kru, http://andisaputrakrui.blogspot.com/2011/01/analisis-pp-no-55-tahun-2007.html di akses pada 25 Desember 2013 pukul 16.14
M. Ishom Saha, “Dinamika Madrasah Diniyah di Indonesia :Menelusuri Akar Sejarah Pendidikan Nonformal” Jakarta: Pustaka Mutiara, 2005
Headri Amin, “Peningkatan Mutu Terpadu Pesantren Dan Madrasah Diniyah”, Jakarta: Diva Pustaka, 2004




[1] Muhaimin, Paradigma Pendidikan Islam. hlm. 27.
[2] Zuhairini, dkk., Sejarah Pendidikan Islam, hlm. 209
[3] Ibid., hlm. 211
[4] Ibid., hlm. 217
[5] W.J.S. Poerwadarminta, h. 889
Labels: Kumpulan Makalah

Thanks for reading Makalah Tentang Madrasah Diniyah Model. Please share...!

2 Comment for "Makalah Tentang Madrasah Diniyah Model"

salam ka, saya izin copy untuk tugas kuliah yaa kak.. :)


terimakasih banyak.. :)


salam persaudaraan.. :)

Oke de Efri, silahkan semoga bermanfaat !! Semoga Sukses.... :)

Back To Top