Istilah - Istilah Dalam Faraidh / Waris


A.    Furudul Muqaddarah
Furudul Muqaddarah artinya bagian-bagian ahli waris yang ditetapkan (ditebtukan) oleh Al Quran dan hadis Nabi saw. Syariat Islam telah menetapkan bahwa jumlah furudul muqaddarah itu ada enam macam, yaitu 2/3, 1/3, 1/6, 1/2, 1/4, dan 1/8.
B.    Ashabul Furud atau Zawil Furud
Adalah ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu sesuai dengan yang ditentukan Al Quran dan hadis Nabi saw. bagian tertentu itu yaitu: 1/8, 1/4, 1/2, 1/6, 1/3, dan 2/3.
C.    Asabah
Asabah secara etimologi adalah pembela, penolong, pelindung, atau kerabat dari jurusan ayah. Menurut istilah faradhiyun, asabah adalah ahli waris yang dalam penerimaannya tidak ada ketentuan bagian yang pasti, bisa menerima seluruhnya atau menerima sisanya atau tidak mendapat sisa sama sekali. Jadi, asabah adalah ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan oleh Al Quran dan hadis nabi saw., tetapi bisa medapat harta atau sisa harta setelah dibagi kepada ahli waris dzawil furudh.
1)    Asabah binafsi
Yaitu ahli waris yang langsung menjadi ashabah dengan sendirinya tanpa disebabkan oleh orang lain. Misalnya, anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, ayah, kakek, saudara sekandung atau seayah, saudara ayah/paman.

2)    Asabah bil ghair
Yaitu perempuan yang menjadi asabah beserta orang laki-laki yang sederajat dengannya.
3)    Asabah ma’al ghair
Yaitu perempuan yang menjadi asabah disebabkan ada orang lain yang bukan asabah.  
D.    Dzawil Arham
Dzawil arham adalah ahli waris yang tidak termasuk dzawil furud maupun asabah.
E.    Aul
Aul menurut etimologi berarti irtifa’: mengangkat. Secara etimologi Aul adalah bertambahnya saham dzawil furudh dan berkurangnya kadar penerimaan warisan mereka.
F.    Radd
Rad adalah mengembalikan apa yang tersisa dari bagian dzawil furudh nasabiyah kepada mereka sesuai dengan besar kecilnya bagian mereka apabila tidak ada orang lain yang berhak untuk menerimanya.
G.    Garawain
Garawain terjadi apabila ahli waris hanya terdiri dari istri atau suami serta bapak dan ibu.
H.   Wala’
Wala’ adalah hubungan saling waris mewarisi karena kekerabatan menurut hukum yang timbul karena membebaskan budak, sekalipun di antara mereka tidak ada hubungan darah.
I.      Waris
Waris adalah orang yang akan mewarisi harta peninggalan si Muwaris karena mempunyai sebab-sebab untuk mewarisi.
J.     Muwaris
Muwaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta waris.
K.    Maurus
Maurus adalah harta benda yang ditinggalkan si mayit yang akan dibagi atau dipusakai oleh para ahli waris setelah diambil untuk biaya-biaya perawatan jenazah, melunasi utang, dan melaksanakan wasiat.
L.    Al-Qarabah
Yaitu suatu asas dalam membagikan harta peninggalan kepada dzawil arham berlandaskan dengan dekatnya hubungan nasab antara dzawil arham dengan orang yang meninggal.
M.  At-Tanzil
Yaitu membagikan hak ahli waris yang ada sesuai dengan bagian ahli waris yang lebih dekat, yakni yang pokoknya (menurut Imam Hambal).
N.    Ar-Rahim
Yaitu suatu asas dalam membagikan harta pusaka kepada dzawil arham atas dasar pengertian rahim kerabat) secara umum, yang dapat diterapkan dan mencakup kepada seluruh personalia dzawil arham, dengan tidak membedakan mereka satu sama lain dan tidak mengutamakan salah satu rumpun dari rumpun lainnya karena dengan dekat atau kuatnya kekerabatan mereka.
O.   Hijab Hirman
Yaitu dinding yang menyebabkan seseorang ahli waris tidak memperoleh sama sekali warisan disebabkan ahli waris yang lain.
P.    Hijab Nuqshan
Yaitu berkurangnya warisan salah seorang ahli waris karena adanya orang lain.
Q.   Tamatsul
Yaitu apabila angka-angka penyebut bagian para ahli waris sama besarnya. Contoh: bagian masing-masing ahli waris adalah 1/3 dengan 2/3, di sini angka penyebutnya sama-sama 3, maka yang demikian dinamakan tamatsul.
R.    Tadakhul
Yaitu apabila angka penyebut bagian para ahli waris tidak sama, tetapi bisa dibagi dengan tepat oleh angka penyebut yang terkecil. Contoh: masing-masing bagian ahli waris adalah 1/2 dengan 1/6, di sini angka 6 bisa dibagi dengan tepat oleh 2, maka asal masalahnya harus ditetapkan sesuai dengan angka penyebut yang terbesar yaitu angka 6.
S.     Tawafuq
Yaitu apabila angka penyebut bagian ahli waris tidak sama dan tidak bisa dibagi oleh angka penyebut yang terkecil, tetapi masing-masingnya masih bisa dibagi oleh angka-angka yang sama. Contoh: bagian masing-masing ahli waris adalah 1/4 dengan 1/6, di sini angka 4 dan 6 sama-sama dibagi 2.
T.    Tabayyun

Yaitu apabila angka penyebut bagian para ahli waris tidak sama, tidak bisa dibagi oleh penyebut yang terkecil dan juga tidak bisa dibagi oleh angka yang sama selain angka 1. Contoh: bagian masing-masing ahli waris adalah 1/4 dengan 2/3, di sini angka 4 dan 3 tidak bisa dibagi oleh angka yang sama kecuali angka 1.
Labels: Materi Keagamaan

Thanks for reading Istilah - Istilah Dalam Faraidh / Waris. Please share...!

0 Comment for "Istilah - Istilah Dalam Faraidh / Waris"

Back To Top