A. Furudul Muqaddarah
Furudul Muqaddarah artinya bagian-bagian ahli waris yang ditetapkan
(ditebtukan) oleh Al Quran dan hadis Nabi saw. Syariat Islam telah menetapkan
bahwa jumlah furudul muqaddarah itu ada enam macam, yaitu 2/3, 1/3, 1/6, 1/2,
1/4, dan 1/8.
B.
Ashabul
Furud atau Zawil Furud
Adalah ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu sesuai dengan
yang ditentukan Al Quran dan hadis Nabi saw. bagian tertentu itu yaitu: 1/8,
1/4, 1/2, 1/6, 1/3, dan 2/3.
C.
Asabah
Asabah secara etimologi adalah pembela, penolong, pelindung, atau
kerabat dari jurusan ayah. Menurut istilah faradhiyun, asabah adalah ahli waris
yang dalam penerimaannya tidak ada ketentuan bagian yang pasti, bisa menerima
seluruhnya atau menerima sisanya atau tidak mendapat sisa sama sekali. Jadi,
asabah adalah ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan oleh Al Quran dan hadis nabi saw., tetapi bisa medapat harta atau sisa harta setelah
dibagi kepada ahli waris dzawil furudh.
1)
Asabah
binafsi
Yaitu ahli
waris yang langsung menjadi ashabah dengan sendirinya tanpa disebabkan oleh
orang lain. Misalnya, anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, ayah,
kakek, saudara sekandung atau seayah, saudara ayah/paman.
2)
Asabah
bil ghair
Yaitu perempuan
yang menjadi asabah beserta orang laki-laki yang sederajat dengannya.
3)
Asabah
ma’al ghair
Yaitu perempuan
yang menjadi asabah disebabkan ada orang lain yang bukan asabah.
D.
Dzawil
Arham
Dzawil arham adalah ahli waris yang tidak termasuk dzawil furud
maupun asabah.
E.
Aul
Aul menurut etimologi berarti irtifa’: mengangkat. Secara
etimologi Aul adalah bertambahnya saham dzawil furudh dan berkurangnya kadar
penerimaan warisan mereka.
F.
Radd
Rad adalah mengembalikan apa yang tersisa dari
bagian dzawil furudh nasabiyah kepada mereka sesuai dengan besar kecilnya
bagian mereka apabila tidak ada orang lain yang berhak untuk menerimanya.
G. Garawain
Garawain terjadi apabila ahli waris hanya terdiri dari istri atau
suami serta bapak dan ibu.
H.
Wala’
Wala’ adalah hubungan saling waris mewarisi karena kekerabatan
menurut hukum yang timbul karena membebaskan budak, sekalipun di antara mereka
tidak ada hubungan darah.
I.
Waris
Waris adalah orang yang akan mewarisi harta peninggalan si Muwaris
karena mempunyai sebab-sebab untuk mewarisi.
J.
Muwaris
Muwaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta
waris.
K.
Maurus
Maurus adalah harta benda yang ditinggalkan si
mayit yang akan dibagi atau dipusakai oleh para ahli waris setelah diambil
untuk biaya-biaya perawatan jenazah, melunasi utang, dan melaksanakan wasiat.
L. Al-Qarabah
Yaitu
suatu asas dalam membagikan harta peninggalan kepada dzawil arham berlandaskan
dengan dekatnya hubungan nasab antara dzawil arham dengan orang yang
meninggal.
M. At-Tanzil
Yaitu
membagikan hak ahli waris yang ada sesuai dengan bagian ahli waris yang lebih
dekat, yakni yang pokoknya (menurut Imam Hambal).
N. Ar-Rahim
Yaitu suatu asas dalam membagikan harta pusaka kepada dzawil
arham atas dasar pengertian rahim kerabat) secara umum, yang dapat
diterapkan dan mencakup kepada seluruh personalia dzawil arham, dengan
tidak membedakan mereka satu sama lain dan tidak mengutamakan salah satu rumpun
dari rumpun lainnya karena dengan dekat atau kuatnya kekerabatan mereka.
O. Hijab
Hirman
Yaitu
dinding yang menyebabkan seseorang ahli waris tidak memperoleh sama sekali
warisan disebabkan ahli waris yang lain.
P. Hijab
Nuqshan
Yaitu
berkurangnya warisan salah seorang ahli waris karena adanya orang lain.
Q. Tamatsul
Yaitu apabila
angka-angka penyebut bagian para ahli waris sama besarnya. Contoh: bagian
masing-masing ahli waris adalah 1/3 dengan 2/3, di sini angka penyebutnya
sama-sama 3, maka yang demikian dinamakan
tamatsul.
R. Tadakhul
Yaitu apabila angka penyebut
bagian para ahli waris tidak sama, tetapi bisa dibagi dengan tepat oleh angka
penyebut yang terkecil. Contoh: masing-masing bagian ahli waris adalah 1/2
dengan 1/6, di sini angka 6 bisa dibagi dengan tepat oleh 2, maka asal
masalahnya harus ditetapkan sesuai dengan angka penyebut yang terbesar yaitu
angka 6.
S. Tawafuq
Yaitu apabila angka
penyebut bagian ahli waris tidak sama dan tidak bisa dibagi oleh angka penyebut
yang terkecil, tetapi masing-masingnya masih bisa dibagi oleh angka-angka yang
sama. Contoh: bagian masing-masing ahli waris adalah 1/4 dengan 1/6, di sini
angka 4 dan 6 sama-sama dibagi 2.
T. Tabayyun
Yaitu
apabila angka penyebut bagian para ahli waris tidak sama, tidak bisa dibagi
oleh penyebut yang terkecil dan juga tidak bisa dibagi oleh angka yang sama
selain angka 1. Contoh: bagian masing-masing ahli waris adalah 1/4 dengan 2/3,
di sini angka 4 dan 3 tidak bisa dibagi oleh angka yang sama kecuali angka 1.
Labels:
Materi Keagamaan
Thanks for reading Istilah - Istilah Dalam Faraidh / Waris. Please share...!
0 Comment for "Istilah - Istilah Dalam Faraidh / Waris"