Untuk menset non-aktif PTK di sekolah Anda karena suatu hal, misal meninggal dunia atau pensiun, dapat Anda lakukan dengan login sebagai Operator sekolah terlebih dahulu, ikuti langkah-langkah singkat dibawah ini untuk melakukan non aktif PTK di sekolah Anda :
1. Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id/, pilih Login Admin/Operator Sekolah.
2. Isikan Email/PegId/SiapId/NUPTK/NPSN dan Password dengan benar
3. Lalu ke menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> MUTASI & NON AKTIF dan Klik LAPORKAN PTK NON AKTIF
4. Akan ditampilkan daftar PTK Aktif yang ada di sekolah Anda dan pilih nama PTK yang akan di Non aktif kan
5. Kemudian akan keluar tampilan seperti ini dan lengkapi isian nya bila sudah klik SIMPAN
6. Mendapatkan SM04
7. Selanjutnya, serahkan surat tersebut ke Admin Dinas setempat untuk dijadikan permanen, klik pada tautan berikut untuk melihat panduan Persetujuan Non Aktif PTK oleh Dinas.
Labels:
NUPTK
Thanks for reading Cara-cara Non Aktif PTK dilakukan oleh Admin Sekolah. Please share...!
0 Comment for "Cara-cara Non Aktif PTK dilakukan oleh Admin Sekolah"