Cara Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel Fitur Terbaru di SIMPATIKA


Jika sahabat menemukan kesulitan ketika pencetakan Form S25a (Keaktifan Kolektif) dikarenakan sistem mendeteksi Madrasah kelebihan rombel/siswa. Untuk mengatasi hal tersebut madrasah yang bersangkutan dapat mengajukan Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel (S40a).

Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel/Siswa ini sebelumnya telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 0360/DJ.I/01/2019 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019 yang di dalamnya menyebutkan sebagai berikut :

Petikannya sebagai berikut : " ketentuan sebagaimana dimaksud pada bagian A Kriteria nomor 8 mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar diberikan dispensasi dengan ketentuan bahwa kepala madrasah membuat surat pernyataan tertulis diatas materai yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan:

1) kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak mengganggu mutu pembelajaran

2) kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pembangunan jumlah ruang kelas baru

3) kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru

Berikut langkah singkat Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel (S40a) sebagai berikut : 

1. Login sebagai Admin atau melalui PTK Kepala Madrasah 

2. pilih layanan PTK

3. Pada menu beranda kepala madrasah akan ditunjukkan data status keaktifan akan muncul notifikasi merah pada bagian Alokasi JTM, silahkan klik Alokasi JTM yang merah tadi 
4. Setelah sahabat akan melihat keterangan jumlah rombel pada Alokasi JTM yang merah tadi, silahkan klik Ajuan Dispensasi
5. Cetak surat ajuan dispensasi kelebihan rombel Form surat S40a, kemudian serahkan form surat S40a tersebut kepada operator admin SIMPATIKA Kementerian Agama tingkat Kota/ Kabupaten setempat untuk dilakukan verval data ajuan.
6. Setelah ajuan dispensasi kelebihan rombel/siswa yang telah dibuat telah disetujui oleh admin SIMPATIKA Kementerian Agama Kota/ Kabupaten maka silahkan lanjutkan pengajuan dan cetak Form S25a (Keaktifan Kolektif) . 

Demikian cara Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel Fitur Terbaru di SIMPATIKA semoga bermanfaat bagi sahabat semua. 

Cara Mudah Hapus Penugasan Sekolah Non Induk (S20) dari Akun PTK di Simpatika


Selamat pagi sahabat OSZ semua...

Sahabat jika pernah mengajar di sekolah non induk dan sudah tidak aktif lagi atau tidak terjadwal lagi di sekolah tersebut maka data sahabat akan tetap terekam di sekolah bersangkutan sampai sahabat menghapus dari akun PTK anda sendiri atau bisa dibatalkan langsung oleh admin sekolah non induk

Jika sahabat seorang guru yang sudah sertifikasi, ini akan menghambat pada pencetakan S29d karena sistem mengiginkan penilaian kinerja dari kepala sekolah non induk terlebih dulu. Maka untuk mengatasinya bisa dihapus dari akun PTK sahabat di menu Sekolah Non Induk ( Catatan dihapus : Jika jadwal di sekolah non induk tidak masuk = 0 JP)



2. Pilih menu PTK, kemudian pilih Sekolah Non Induk

3. Klik tanda X untuk menghapus penugasan di sekolah non induk 

4. Selesai

Cara Mencari Kode Mata Pelajaran di Simpatika


Cara Mencari Kode Mata Pelajaran di Simpatika langkah-langkahnya sebagai berikut :


2. Klik tab menu Kode Mapel, seperti gambar di atas.

3. Masukkan Nama Mata Pelajaran atau bisa dengan Kode Mata Pelajaran yang tercantum dalam Nomor Peserta Sertifikasi
4. Klik " Cari  Data "

5. Hasil Pencarian 

Cara Melihat Kode Mata Pelajaran Sertifikasi Guru Berdasarkan Nomor Peserta Sertifikasi


Sahabat OSZ semua...untuk melihat kode mata pelajaran sertifikasi guru bisa dilihat dari  “Nomor Peserta:”, pada gambar tertulis 14 Digit Angka yang menandakan bahwa Nomor Peserta Sertifikasi Guru untuk Guru “Fulan” adalah “ 07280110710005 , untuk mengetahui Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru Tersebut maka kita lakukan pengejaan ke-14 Digit Nomor Peserta Sertifikasi di atas coba lihat gambar di bawah :

http://okesukseszone.blogspot.com/2016/06/cara-melihat-kode-mata-pelajaran.html

a. Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru ( 07 = Tahun 2007 )

b. Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi  ( Kode Provinsi Banten = 28 )

c. Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota ( Kode Kabupaten Pandeglang = 01 )
*(Kode Wilayah “Provinsi maupun Kab/Kota” bisa dilihat pada Pusat Data Statistik Pendidikan “PDSP) Khusus untuk SLB diisi nomor kode kabupaten/kota dimana guru tersebut mengajar.

d. Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi yang disertifikasi (Kode Bidang Studi yang disertifikasi = 107 ) 

e. Digit 10 adalah kode kementerian
1) Kementerian Pendidikan Nasional, kode “1”.

2) Kementerian Agama, kode “2”.

f. Digit 11 s.d. 14 adalah nomor urut peserta sesuai dengan nomor urut pada SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru pada Aplikasi AP2SG ( 0005 ) 

Maka Kode Bidang Studi Sertifikasi untuk Guru pada Sertifikat Pendidik adalah “107 = Pendidikan Jasmani dan Kesehatan”,

Persyaratan Pengajuan NUPTK Baru Berdasarkan Surat Edaran Kepala BPSDMPK-PMP


Berikut saya sampaikan persyaratan bagi seorang Guru, Kepala Sekolah ( KS) dan Pengawas Sekolah ( PS) yang saat ini belum memiliki NUPTK maka dapat memerolehnya dengan memenuhi syarat terbaru penerbitan NUPTK tahun 2015  sebagai berikut:
1. Guru atau Pengawas Sekolah yang berstatus sebagai PNS:

  • Sudah memenuhi kualifikasi pendidikan akademik  S-1/ Sarjana atau Diploma Empat (D4) yang diterbitkan oleh LPTK/Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki program studi (progdi) yang terakreditasi. Untuk  LPTK/Perguruan Tinggi Swasta bisa dibuktikan dengan adanya surat keterangan akreditasi PTS tersebut dari kopertis setempat. 
  • Sudah memiliki SK penetapan sebagai  CPNS/PNS

2. Guru non PNS pada sekolah negeri dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Telah memenuhi kualifikasi pendidikan/akademik Sarjana/S-1  atau Diploma IV (D4) dari LPTK/Perguruan Tinggi Negeri, dimana perguruan tinggi tersebut memiliki program studi  ( progdi) yang telah terakreditasi, bagi LPTK/Perguruan Tinggi  Swasta bisa dibuktikan dengan adanya surat keterangan akreditasi pada PTS tersebut dari kopertis setempat.
  •  Telah memiliki Surat Keputusan ( SK) pengangkatan sebagai GTT dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan jika pembayaran gaji GTT tersebut berasal dari anggaran APBD Provinsi/ Kabupaten/ Kota setempat.

3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan memenuhi syarat terbaru penerbitan NUPTK tahun 2015 sebagai berikut:


  • Telah memenuhi kualifikasi pendidikan/akademik Sarjana/S-1  atau Diploma IV (D4) dari LPTK/Perguruan Tinggi Negeri, dimana perguruan tinggi tersebut memiliki program studi  ( progdi) yang telah terakreditasi, bagi LPTK/Perguruan Tinggi  Swasta bisa dibuktikan dengan adanya surat keterangan akreditasi pada PTS tersebut dari kopertis setempat.
  • Status sebagai GTY (Guru Tetap Yayasan) yang mana dibuktikan dengan Surat Keputusan ( SK) pengangkatan sebagai guru tetap pada penyelenggara pendidikan (GTY) minimal 2 (dua) tahun terus menerus dihitung sampai pada Januari 2015 dengan catatan SK tidak berlaku surut (misal SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).
Back To Top