Berikut saya sampaikan persyaratan bagi seorang Guru, Kepala Sekolah ( KS) dan Pengawas Sekolah
( PS) yang saat ini belum memiliki NUPTK maka dapat
memerolehnya dengan memenuhi syarat terbaru penerbitan NUPTK tahun
2015 sebagai berikut:
1. Guru atau Pengawas Sekolah yang
berstatus sebagai PNS:
- Sudah memenuhi kualifikasi pendidikan akademik S-1/ Sarjana atau Diploma Empat (D4) yang diterbitkan oleh LPTK/Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki program studi (progdi) yang terakreditasi. Untuk LPTK/Perguruan Tinggi Swasta bisa dibuktikan dengan adanya surat keterangan akreditasi PTS tersebut dari kopertis setempat.
- Sudah memiliki SK penetapan sebagai CPNS/PNS
2. Guru non PNS pada sekolah negeri
dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah memenuhi kualifikasi pendidikan/akademik Sarjana/S-1 atau Diploma IV (D4) dari LPTK/Perguruan Tinggi Negeri, dimana perguruan tinggi tersebut memiliki program studi ( progdi) yang telah terakreditasi, bagi LPTK/Perguruan Tinggi Swasta bisa dibuktikan dengan adanya surat keterangan akreditasi pada PTS tersebut dari kopertis setempat.
- Telah memiliki Surat Keputusan ( SK) pengangkatan sebagai GTT dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan jika pembayaran gaji GTT tersebut berasal dari anggaran APBD Provinsi/ Kabupaten/ Kota setempat.
3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan memenuhi syarat
terbaru penerbitan NUPTK tahun 2015 sebagai berikut:
- Telah memenuhi kualifikasi pendidikan/akademik Sarjana/S-1 atau Diploma IV (D4) dari LPTK/Perguruan Tinggi Negeri, dimana perguruan tinggi tersebut memiliki program studi ( progdi) yang telah terakreditasi, bagi LPTK/Perguruan Tinggi Swasta bisa dibuktikan dengan adanya surat keterangan akreditasi pada PTS tersebut dari kopertis setempat.
- Status sebagai GTY (Guru Tetap Yayasan) yang mana dibuktikan dengan Surat Keputusan ( SK) pengangkatan sebagai guru tetap pada penyelenggara pendidikan (GTY) minimal 2 (dua) tahun terus menerus dihitung sampai pada Januari 2015 dengan catatan SK tidak berlaku surut (misal SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).
Download : Surat Edaran Kepala BPSDMPK - PMP
0 Comment for "Persyaratan Pengajuan NUPTK Baru Berdasarkan Surat Edaran Kepala BPSDMPK-PMP"