Cara Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel Fitur Terbaru di SIMPATIKA


Jika sahabat menemukan kesulitan ketika pencetakan Form S25a (Keaktifan Kolektif) dikarenakan sistem mendeteksi Madrasah kelebihan rombel/siswa. Untuk mengatasi hal tersebut madrasah yang bersangkutan dapat mengajukan Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel (S40a).

Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel/Siswa ini sebelumnya telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 0360/DJ.I/01/2019 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019 yang di dalamnya menyebutkan sebagai berikut :

Petikannya sebagai berikut : " ketentuan sebagaimana dimaksud pada bagian A Kriteria nomor 8 mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar diberikan dispensasi dengan ketentuan bahwa kepala madrasah membuat surat pernyataan tertulis diatas materai yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan:

1) kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak mengganggu mutu pembelajaran

2) kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pembangunan jumlah ruang kelas baru

3) kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru

Berikut langkah singkat Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel (S40a) sebagai berikut : 

1. Login sebagai Admin atau melalui PTK Kepala Madrasah 

2. pilih layanan PTK

3. Pada menu beranda kepala madrasah akan ditunjukkan data status keaktifan akan muncul notifikasi merah pada bagian Alokasi JTM, silahkan klik Alokasi JTM yang merah tadi 
4. Setelah sahabat akan melihat keterangan jumlah rombel pada Alokasi JTM yang merah tadi, silahkan klik Ajuan Dispensasi
5. Cetak surat ajuan dispensasi kelebihan rombel Form surat S40a, kemudian serahkan form surat S40a tersebut kepada operator admin SIMPATIKA Kementerian Agama tingkat Kota/ Kabupaten setempat untuk dilakukan verval data ajuan.
6. Setelah ajuan dispensasi kelebihan rombel/siswa yang telah dibuat telah disetujui oleh admin SIMPATIKA Kementerian Agama Kota/ Kabupaten maka silahkan lanjutkan pengajuan dan cetak Form S25a (Keaktifan Kolektif) . 

Demikian cara Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel Fitur Terbaru di SIMPATIKA semoga bermanfaat bagi sahabat semua. 
Labels: NUPTK

Thanks for reading Cara Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel Fitur Terbaru di SIMPATIKA. Please share...!

0 Comment for "Cara Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel Fitur Terbaru di SIMPATIKA"

Back To Top