Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun 2016
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang
berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2
menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib
belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan
dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara
yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah
dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta
didik pada tingkat dasar (SD dan MI, SMP dan MTs) serta satuan pendidikan lain
yang sederajat. Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan
Pesantren memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU tersebut.
Salah satu indikator penuntasan
program Wajib Belajar 9 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat
SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 11,5% dan MI/PPS Ula telah
berkontribusi di dalamnya sebesar 12,44%. Sedangkan APK SMP, pada tahun 2009
telah mencapai 98,11% dan MTs/PPs Wustha telah berkontribusi di dalamnya sebesar
21,97%. Dengan demikian, maka program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih
awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara
signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu,
mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan
orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas
madrasah.
Dalam perkembangannya, program BOS
mengalami peningkatan biaya satuan dan mekanisme penyaluran. Mulai tahun 2011,
mekanisme penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta/PPS mengalami
perubahan, yaitu penyalurannya melalui DIPA untuk madrasah negeri dan untuk
madrasah swasta dan PPS langsung ke rekening madrasah swasta/PPS dari KPPN
tanpa melalui rekening penampung. Begitu pun madrasah negeri, penyaluran dana
BOS dilakukan langsung pada DIPA Satker Madrasah dengan tersebar pada AKUN-AKUN
kegiatan yang sesuai dengan perencanaan madrasah. Pada tahun 2015 pemerintah
telah melakukan penambahan biaya satuan dana BOS, ini merupakan bukti nyata
pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dalam menjalankan amanat
Undang-Undang.
Pengertian BOS
BOS adalah program pemerintah yang
pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non
personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib
belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non
personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan
sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi,
dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia
yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang
boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan
untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan
untuk:
1)
Membebaskan
segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan
dasar, baik dimadrasah negeri maupun madrasah swasta
2) Membebaskan
biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri. Meringankan
beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta1) Membebaskan
segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan
dasar, baik dimadrasah negeri maupun madrasah swasta 2) Membebaskan biaya
operasional sekolah bagi seluruh siswa MI Negeri dan MTs Negeri.
3)
Meringankan
beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta
Link :
Labels:
Kumpulan Juknis
Thanks for reading Download Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun 2016. Please share...!
0 Comment for "Download Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun 2016"