Fitur terbaru di SIMPATIKA yaitu SKMT dan SKBK periode Semester
Genap Tahun Pelajaran 2015/2016. Fitur SKMT dan SKBK ini ke depannya akan
digunakan sebagai penentu kelayakan guru menerima tunjangan. Artinya fitur ini
sangatlah penting dan harus dipahami dengan benar.
SKMT adalah Surat Keterangan Melaksanakan Tugas sedangkan
SKBK adalah Surat Keterangan Beban Kerja. Keduanya menjadi sebuah fitur
andalan di SIMPATIKA yang akan mengalkulasi beban kerja seorang guru secara
online, realtime, dan otomatis dengan berbasis data jadwal mengajar guru yang
diisikan di SIMPATIKA. Hasil penilaian di SKBK diharapkan lebih akurat, cepat,
mudah, dan akuntabel dalam penentuan kelayakan Tunjangan Profesi yang
diterima seorang guru
LANGKAH / CARA MENCETAK SKMT DAN SKBK DI SIMPATIKA
Untuk mencetak SKMT dan SKBK DI SIMPATIKA seorang guru harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Guru yang mengajar di RA/ Madrasah di naungan Kementerian Agama
- Memiliki AKun Simpatika dan telah aktif semester ini.
- Madrasah telah mengajukan S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif) yang disetujui oleh Admin Mapenda Kabupaten/Kota (telah menerima S25b).
Jika S25a disetujui oleh Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota,
maka PTK (guru) belum dapat melakukan Cetak SKMT.
Pastikan isian jadwal mengajar dan lain sebagaimanya telah benar
sebelum mencetak S25a. Karena S25a menjadi basis dasar penentuan SKMT dan SKBK.
Prosedur Cetak SKMT dan Ajuan SKBK
SKMT dicetak secara mandiri oleh setiap guru di akun PTK
masing-masing. SKMT ini diajukan ke Kepala Madrasah dan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan. Hasilnya dikirimkan ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota
untuk mendapatkan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja).
Berikut prosedur yang harus diikuti :
- Pastikan Kepala Madrasah telah mengajukan S25a dan disetujui oleh Admin Simpatika Kabupaten/Kota yang ditandai dengan terbitnya S25b.
- PTK mencetak SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) di akun PTK masing-masing. SKMT ini terdiri atas tiga jenis, yaitu:
- S29a : SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal Induk di naungan Kemenag
- S29b : SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal non-induk di naungan Kemenag
- S29c : SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal non-induk di naungan Kemendikbud
- PTK menyerahkan cetak SKMT (S29a/S29b/S29c) ke Kepala Madrasah
- Kepala Madrasah melakukan pengesahan dan penilaian SKMT guru tersebut melalui akun PTK Kepala Madrasah.
- Kepala Madrasah mencetak Lampiran SKMT (S29d)
- Kepala Madrasah menandatangani SKMT dan lampiran SKMT
- SKMT dan Lampiran SKMT dimintakan tanda tangan Pengawas
- SKMT dan Lampiran SKMT diajukan ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota
- Admin Kabupaten/Kota menerbitkan SKBK atau Surat Keterangan Beban Kerja (S29e)
- PTK menerima SKBK (S29e)
CATATAN :
- Pada dasbor SKBK & SKMT akan muncul kotak bertuliskan nama RA/Madrasah. Jika kotak tersebut berwarna merah berarti proses cetak SKMT tidak dapat dilanjutkan kerena S25a belum diajukan dan disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota. Sebaliknya jika telah disetujui maka kotak akan berwarna hijau.
- Bagi guru yang mengajar di lebih dari satu sekolah, maka akan terdapat kotak bertuliskan nama sekolah/madrasah sejumlah madrasah/sekolah tempat mengajar.
- Bagi guru sebagaimana tersebut di nomor dua, maka yang bersangkutan akan mencetak formulir S29 sejumlah madrasah/sekolah tempat mengajar.
- Setelah SKMT tercetak, PTK dapat memantau kemajuan proses Persetujuan SKMT dan Ajuan SKBK di akun PTK masing-masing.
Labels:
SIMPATIKA
Thanks for reading Mekanisme Cetak SKMT dan SKBK di Layanan SIMPATIKA. Please share...!
0 Comment for "Mekanisme Cetak SKMT dan SKBK di Layanan SIMPATIKA"