Struktur kurikulum yang digunakan saat ini oleh SIMPATIKA dalam rangka
membantu informasi kepada pengguna dalam menyelesaikan Isian Jadwal Kelas. Penggunaan struktur kurikulum yang dimaksud
hanya berlandaskan pada KMA No. 207 tanggal 31 Desember 2014 tentang
Pelaksanaan Kurikulum Madrasah. Struktur
kurikulum yang digunakan saat ini dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan
dengan kebijakan resmi tentang pedoman pelaksanaan kurikulum madrasah terbaru
yang akan diterbitkan resmi oleh Kemenag Pusat.
A. Struktur Kurikulum KMA No. 207
Sesuai dengan KMA no. 207 Th. 2014 bahwa Pelaksanaan KurikulumMadrasah pada jenjang MI, MTs dan MA mulai periode semester 2 (dua) Tahun
Pelajaran 2014/2015 secara umum menggunakan standar KTSP untuk Mapel Umum.
Adapun untuk Mapel Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab tetap
menggunakan standar K13 sesuai dengan KMA 165 Th. 2014.
Kombinasi KTSP dengan K13 (Khusus PAI & Bahasa Arab) dimaksud
berdampak terhadap penyesuaian alokasi JTM per Mapel khususnya PAI dan Bahasa
Arab dan total alokasi JTM per minggu pada setiap tingkat di semua jenjang
Madrasah. Penyesuaian dimaksud sebagaimana pada Lampiran Struktur Kurikulum
Madrasah terlampir.
Tabel Struktur Kurikulum Madrasah (KTSP) yang telah disesuaikan
tersebut digunakan sebagai dasar konfigurasi sistem di Layanan SIMPATIKA (modul
Isian Jadwal Kelas) dalam hal menentukan Jumlah Tata Muka (JTM) setiap Mata
Pelajaran dan batasan maksimal Total JTM yang berlaku pada setiap tingkat
rombel/kelas di seluruh jenjang MI, MTS, dan MA. Adapun untuk Tabel StrukturKurikulum 2013 (K13) tetap sesuai dengan KMA no. 165 Th. 2014.
B. Pelaksanaan KTSP dan K13
Dengan diterbitkannya KMA no. 207 Th. 2014 maka seluruh Madrasah
(MI, MTs, MA) diwajibkan menggunakan
KTSP mulai semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 kecuali bagi Madrasah yang
telah ditetapkan oleh SK Dirjen no. 481 dan no.5114 dapat menggunakan K13.
Proses verfifikasi dan validasi Madrasah pelaksana K13 sepenuhnya dilaksanakan
oleh Admin Kanwil Kemenag di wilayah provinsi masing-masing.
C. Kurikulum RA
Khusus untuk jenjang RA menggunakan kurikulum berbasis Tematik
dengan perhitungan sebagai berikut:
· 1 Jam Pelajaran = 30 menit
· Minimal 150 menit per hari (5 JTM/hari) dan maksimal 180 menit
per hari (6 JTM/hari).
· Minimal alokasi JTM per minggu = 30 JTM dan maksimal alokasi JTM
per minggu = 36 JTM.
D. Isian Jadwal Kelas
Isian Jadwal Kelas menggunakan dasar kurikulum KTSP KMA 207
dan/atau K13 KMA 165 sebagaimana dijelaskan pada bagian A dan B. Isian Jadwal
Kelas sebagai syarat untuk menentukan perhitungan alokasi JTM dari setiap Guru
dan dasar dari penerbitan Keaktifan Kolektif (S25), SKMT dan SKBK dari sistem
Layanan SIMPATIKA.
Saat melakukan proses Isian Jadwal Kelas, sistem secara otomatis
akan mendeteksi pemenuhan alokasi JTM per Mapel, alokasi maksimal JTM mingguan
per kelas/rombel, alokasi JTM setiap Guru hingga bentrok Jadwal Mengajar Guru
baik di Satminkal dan Non Satminkal. Mekanisme otomasi ini ditujukan untuk
lebih meningkatkan akurasi data alokasi JTM agar sesuai dengan standar
Kurikulum yang ditetapkan sesuai KMA no. 207 Th. 2014.
E. Linieritas Mapel Sertifikasi
Setiap Mapel yang diampu oleh Guru baik di Satminkal dan Non
Satminkal akan dinilai kesesuaian/linieritas dengan Mapel Sertifikasi Guru
pengampunya tersebut oleh sistem. SIMPATIKA secara otomatis dapat menentukan
status Linier atau Tidak Linier dari setiap Mapel yang diampu Guru dengan
Sertifikasi yang dimilikinya. Sertifikasi Guru yang diakui oleh sistem adalah
yang telah melalui proses VerVal NRG hingga tuntas (permanen). Bilamana status
VerVal NRG dari Guru belum tuntas (belum permanen) maka Mapel yang diampu oleh
Guru tersebut tetap terekam dan diakui JTM nya di SIMPATIKA namun dengan
CATATAN STATUS dinyatakan Tidak Linier dengan Mapel Sertifikasinya.
F. SKMT dan SKBK Online
SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dapat dicetak setelah
proses Isian Jadwal Kelas dan Keaktifan Kolektif (S25a) disetujui oleh Admin
Kemenag Kab/Kota (S25b). Pada SKMT akan memuat informasi semua Mapel yang
diampu oleh Guru bersangkutan termasuk status Mapel yang Linier dengan
Sertifikasinya. Proses Keaktifan Kolektif (S25a) dan cetak SKMT hanya bisa
dilakukan oleh Akun Kepala Madrasah atas ajuan dari setiap individu Guru di
Madrasah yang dipimpinnya.
SKMT Guru diproses oleh masing-masing Akun Kepala Madrasah
Satminkal atau Non Satminkal tempat Guru mengajar. Oleh karena itu setiap
Madrasah wajib memiliki Kepala Madrasah yang aktif baik yang permanen atau sementara yang telah
diregistrasikan resmi oleh Admin Kemenag Kab/Kota masing-masing.
SKBK hanya bisa dicetak oleh Kemenag Kab/Kota sebagai yang
berwenang menerbitkannya. Syarat penerbitan SKBK adalah penyerahan berkas SKMT
dari setiap individu Guru baik yang berasal dari Madrasah Satminkal atau Non
Satminkalnya ke pihak Kemenag Kab/Kota masing-masing.
SKBK dan SKMT dimaksud dapat dijadikan sebagai salah satu syarat
pemberkasan untuk proses Tunjangan Profesi Guru atau sejenisnya sesuai kebijakan
dari Kemenag Kab/Kota masing-masing.
Sumber :
Admin SIMPATIKA
Labels:
SIMPATIKA
Thanks for reading Pedoman / Acuan Struktur Kurikulum Madrasah Pada Aplikasi SIMPATIKA Versi.1.0. Please share...!
0 Comment for "Pedoman / Acuan Struktur Kurikulum Madrasah Pada Aplikasi SIMPATIKA Versi.1.0"