Jam Kerja PNS / ASN Selama Bulan Ramadhan 1437 H / 2016 M
OSZ. Berita Terkini. Memasuki
Bulan Suci Ramadhan 1437 H pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja selama
bulan Ramadhan. Untuk itu, Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03 Tahun 2016
tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan.
Hal
ini dimaksudkan untuk menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu
yang digunakan selama bulan Ramadhan. Dalam hal ini, para pegawai ASN, TNI, dan
Polri diharapkan dapat memanfaatkan dan membagi waktu dengan sebaik-baiknya.
Waktu kerja di kantor tetap optimal, di pihak lain ada waktu bersama keluarga
ketika menjelang berbuka puasa.
Berikut adalah jam
kerja ASN, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 (tahun 2016) :
1. Bagi
Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.
a) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
b) Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
2. Bagi Instansi
Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja.
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
b) Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
3. Jumlah jam
kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6
hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu.
Labels:
Berita Terkini
Thanks for reading Jam Kerja PNS / ASN Selama Bulan Ramadhan 1437 H / 2016 M. Please share...!
0 Comment for "Jam Kerja PNS / ASN Selama Bulan Ramadhan 1437 H / 2016 M"