Portal PPDB Online Untuk Madrasah


OSZ : Portal PPDB Online Untuk Madrasah

Sehubungan dengan anjuran social distancing dan physical distancing demi menekan penyebaran Covid 19 dan demi peningkatan mutu Pendidikan di madrasah serta program Digitalisasi Madrasah, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bermaksud memfasilitasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 secara online / daring. 

Bagi madrasah baik negeri dan swasta yang belum memiliki layanan PPDB secara daring/online dapat mengajukan layanan tersebut ke Direktorat KSKK Madrasah. Permohonan layanan PPDB online dapat diajukan ke alamat web resmi https://madrasah3.kemenag.go.id/ppdb dengan default login menggunakan nsm dan password NSM


Username : NSM Lembaga
Password : NSM  Lembaga

Madrasah menunjuk salah satu petugasnya untuk yang mengajukan layanan ini wajib operator layanan tersebut, fomat permohonan terlampir. Download Surat : Disini 


Bagi Calon siswa yang mencari informasi PPDB bisa mengakses pendaftaraan online melalui portal ini https://madrasah3.kemenag.go.id/ppdb  dengan mensort dulu tingkat pendidikan yang dipilih - sort provinsi dan kabupaten - cari nama madrasah yang dipilih klik DAFTAR makan laangsung dialihkan ke portal masing-masing madrasah. 

Demikian Informasi mengenai Portal PPDB Online Untuk Madrasah Semoga bermanfaat


Kemenag Terapkan Mata Pelajaran Informatika Untuk MTs dan MA

OSZ : Kemenag Terapkan Mata Pelajaran Informatika Untuk MTs dan MA 

Kemajuan teknologi berkembang begitu cepat dari hari ke hari. Menyikapi kemajuan tersebut perlu disiapkan Sumber Daya Manusia yang dapat memahami fungsi dan manfaat dari teknologi tersebut. Sebagai pelaksanaan amanat yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Kementerian Agama RI melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan surat nomor : B.2057/Dj.I/Dt.I.I/PP.00/07/2019 tanggal 10 Juli 2019 perihal Implementasi Mata Pelajaran Informatika pada MTs dan MA. 

Yang harus diperhatikan dalam mplementasi Mata Pelajaran Informatika sebagai berikut : 

Tingkat MTs 
  • Untuk mata pelajaran Prakarya dan/atau Informatika, satuan pendidikan dapat menyelenggarakan salah satu atau kedua mata pelajaran tersebut.
  • Peserta didik dapat memilih salah satu mata pelajaran yaitu Mata Pelajaran Prakarya atau Mata Pelajaran Informatika yang disediakan oleh madrasah.
  • Pelaksanaan pembelajaran Informatika dilaksanakan mulai Tahun Pelajaran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan madrasah.
  • Kesiapan-kesiapan madrasah sebagai dimaksud pada poin diatas meliputi ketersedian Guru dan sarana-prasarana yang memadai.
Tingkat MA 

  • Mata pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran pilihan.
  • Peserta didik diperkenankan memilih mata Pelajaran Lintas Minat dan/atau
  • Pendalaman Minat dan/atau Mata Pelajaran Informatika.
  • Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata pelajaran pilihan dilakasanakan mulai Tahun Pelajaran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan madrasah.
Kualifikasi dan Kompetensi Guru 

Ketentuan guru mata pelajaran Informatika ditandai dengan kepemilikan sertifikat pendidik guru informatika dengan kualifikasi akademik sebagai berikut; 
  1. Lulusan Program Sarjana Kependidikan bidang komputasi, dan/atau
  2. Lulusan Program Sarjana Nonkependidikan bidang komputasi yang memenuhi persyaratan sebagai guru.
Program studi komputasi terdiri atas ilmu komputer, sistem informasi, informatika, teknik komputer, teknologi informatika, dan manajemen informatika, atau yang ditetapkan oleh pemerintah.

Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI), Teknik Komputer Jaringan (TKJ), atau Multimedia (MM), dan yang selama ini mengampu Bimbingan TIK dapat mengampu Informatika dengan syarat memiliki kualifikasi akademik sebagaimana tersebut diatas. Guru tersebut wajib meningkatkan kompetensi sebagai guru informatika.

Sarana dan Prasarana Madrasah 

Sarana dan prasarana yang wajib disediakan madrasah untuk menyelenggarakan mata pelajaran informatika sebagai berikut;
  • Kumputer (PC, laptop, tablet atau piranti yang sederhana)
  • Jaringan lokal
  • Aplikasi perkantoran
  • Aplikasi pendukung sesuai dengan kebutuhan, misalnya aplikasi untuk belajar pemograman dan sebagainya.
Selain ketersediaan sarana dan prasarana tersebut di atas, madrasah disarankan dengan;
  • Laboratorium komputer
  • Jaringan internet
  • Learning Management System (LMS)
  • KIT pendukung praktikum informatika, dan
  • Dokumen tata kelola rencana strategis sistem teknologi dan informasi madrasah.
Madrasah harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk pembelajaran informatika bagi guru maupun peserta didik.

Download Surat 

Bagi sahabat yang ingin download file surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor : B.2057/Dj.I/Dt.I.I/PP.00/07/2019 tanggal 10 Juli 2019 perihal Implementasi Mata Pelajaran Informatika pada MTs dan MA silahkan download langsung pada link yang telah disediakan 

Download Surat : Klik Disini 

9 SK Dirjen Pendis Untuk Perkuat Pendidikan Raudlatul Athfal (RA)

OSZ : 9 SK Dirjen Pendis Untuk Perkuat Pendidikan Raudlatul Athfal (RA)

Kemenag RI melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK) Madrasah telah menerbitkan 9 (sembilan) petunjuk teknis (juknis). Seluruh juknis tersebut dimaksudkan untuk memperkuat keberadaan Raudlatul Athfal (RA). 

Juknis tersebut merupakan penjabaran dari KMA Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Atthfal. Kesembilan SK Dirjen Pendis yang dimaksud adalah sebagai berikut : 
  1. SK Ditjen Pendis Nomor 2761 tahun 2019 Tentang Juknis Penyusunan KTSP RA
  2. SK Ditjen Pendis Nomor 2762 tahun 2019 Tentang Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran RA
  3. SK Ditjen Pendis Nomor 2763 tahun 2019 Tentang Juknis Pengembangan Pendidikan Agama Islam RA
  4. SK Ditjen Pendis Nomor 2764 tahun 2019 Tentang Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA
  5. SK Ditjen Pendis Nomor 2765 tahun 2019 Tentang Juknis Strategi Pembelajaran 
  6. SK Ditjen Pendis Nomor 2766 tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA
  7. SK Ditjen Pendis Nomor 2767 tahun 2019 Tentang Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak RA
  8. SK Ditjen Pendis Nomor 2768 tahun 2019 Tentang Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di RA
  9. SK Ditjen Pendis Nomor 2761 tahun 2019 Tentang Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA
Semoga dengan adanya regulasi tersebut pendidikan di tingkat Raudlatul Athfal (RA) akan terus lebih baik lagi dalam menyiapkan generasi yang Rahmatan Lil 'Aalamin. 

Metamorfosa Mapel TIK Menjadi INFORMATIKA

OSZ : Metamorfosa Mapel TIK Menjadi INFORMATIKA

Semenjak perpindahan Kurikulum dari Kurikulum 2006 ke Kurikulum 2013 mata pelajaran TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) hilang dari materi pembelajaran. Hilangnya mapel TIK dari struktur kurikulum ini, menjadi problem bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik mapel TIK di tingkat SMP dan SMA. 

Akhirnya kegelisahan para guru mapel TIK kini terpenuhi dengan lahirnya Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 yang berisi tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 yang berisi tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA. 

Penerapan mapel INFORMATIKA ini akan dilaksanakan pada tahun pelajaran 2019/2020, sebagaimana secara eksplisit tertulis di Permendikbud nomor 36 tahun 2018, ada pasal perubahan yakni Pasal 10A : Pelaksanaan pembelajaran informatika sebagai mata pelajaran pilihan dilaksanakan mulai tahun ajaran 2019/ 2020 sesuai kesiapan sekolah.

Dalam pelaksanaan Permendikbud ini Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran No. 5901/D/KR/2019 tentang kesiapan Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas dalam menerapkan INFORMATIKA sebagai mata pelajaran pada tahun pelajaran 2019/2020.  Ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh sekolah dalam pelaksanaan mapel informatika ini yaitu kualifikasi dan kompetensi guru serta sarana dan prasarana sekolah. 

Kualifikasi dan Kompetensi Guru
  1. Lulusan Program Sarjana Kependidikan terkait komputasi, atau 
  2. Lulusan Program Sarjanan NonKependidikan terkait komputasi yang telah memenuhi persyaratan sebagai guru. 
Sarana dan Prasarana Sekolah
Sarana dan prasarana yang wajib disediakan sekolah untuk menyelenggarakan mapel INFORMATIKA  sebagai berikut : 
  1. Komputer 
  2. Jaringan Lokal
  3. Aplikasi Perkantoran 
  4. Aplikasi pendukung sesuai kebutuhan 
  5. laboratorium komputer 
  6. jaringan internet 
  7. Learning Management System 
  8. KIT pendukung praktikum Informatika 
  9. dokumen tata kelola dan rencana strategis 

Download Informasi dan Regulasi Tentang INFORMATIKA

Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018, Unduh Disini

Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018, Unduh Disini

Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018, Unduh Disini

KI-KD Informatika SMP, Unduh Disini

KI-KD Informatika SMA, Unduh Disini

POINT PENTING INFORMATIKA & BTIK, Unduh Disini

Surat Edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah No 5901, Unduh Disini

Kartu Ucapan Lebaran Idul Fitri 1439 H / 2018 M Update Keren

OSZ : Kartu Ucapan Lebaran Idul Fitri 1439 H / 2018 M Update Keren 

Idul Fitri merupakan momen yang sangat membahagiakan bagi setiap muslim yang berpuasa. Setelah sebulan lamanya ditempa dengan amalan dan ibadah kini saatnya menyempurnakannya dengan saling memaafkan antar sesama. 

Walau zaman terus berkembang kartu ucapan lebaran jangan sampai lupa, ini untuk mempererat tali silaturrahmi antar sesama muslim. 

Ayo kita meriahkan lebaran kali ini dengan saling mengirim Kartu Lebaran kepada teman, kerabat, keluarga, relasi dan lainnya semoga silaturrahim tetap terjaga. Bisa lewat Facebook, BBM, Line, WhatsApp dll. 

Silahkan tinggal copy saja :










SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1439 HIJRIYAH / 2018 M
"MOHON MAAF LAHIR BATIN"

Back To Top