OSZ : Kemenag Terapkan Mata Pelajaran Informatika Untuk MTs dan MA
Kemajuan teknologi berkembang begitu cepat dari hari ke hari. Menyikapi kemajuan tersebut perlu disiapkan Sumber Daya Manusia yang dapat memahami fungsi dan manfaat dari teknologi tersebut. Sebagai pelaksanaan amanat yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Kementerian Agama RI melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan surat nomor : B.2057/Dj.I/Dt.I.I/PP.00/07/2019 tanggal 10 Juli 2019 perihal Implementasi Mata Pelajaran Informatika pada MTs dan MA.
Yang harus diperhatikan dalam mplementasi Mata Pelajaran Informatika sebagai berikut :
Tingkat MTs
- Untuk mata pelajaran Prakarya dan/atau Informatika, satuan pendidikan dapat menyelenggarakan salah satu atau kedua mata pelajaran tersebut.
- Peserta didik dapat memilih salah satu mata pelajaran yaitu Mata Pelajaran Prakarya atau Mata Pelajaran Informatika yang disediakan oleh madrasah.
- Pelaksanaan pembelajaran Informatika dilaksanakan mulai Tahun Pelajaran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan madrasah.
- Kesiapan-kesiapan madrasah sebagai dimaksud pada poin diatas meliputi ketersedian Guru dan sarana-prasarana yang memadai.
Tingkat MA
- Mata pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran pilihan.
- Peserta didik diperkenankan memilih mata Pelajaran Lintas Minat dan/atau
- Pendalaman Minat dan/atau Mata Pelajaran Informatika.
- Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata pelajaran pilihan dilakasanakan mulai Tahun Pelajaran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan madrasah.
Kualifikasi dan Kompetensi Guru
Ketentuan guru mata pelajaran Informatika ditandai dengan kepemilikan sertifikat pendidik guru informatika dengan kualifikasi akademik sebagai berikut;
- Lulusan Program Sarjana Kependidikan bidang komputasi, dan/atau
- Lulusan Program Sarjana Nonkependidikan bidang komputasi yang memenuhi persyaratan sebagai guru.
Program studi komputasi terdiri atas ilmu komputer, sistem informasi, informatika, teknik komputer, teknologi informatika, dan manajemen informatika, atau yang ditetapkan oleh pemerintah.
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI), Teknik Komputer Jaringan (TKJ), atau Multimedia (MM), dan yang selama ini mengampu Bimbingan TIK dapat mengampu Informatika dengan syarat memiliki kualifikasi akademik sebagaimana tersebut diatas. Guru tersebut wajib meningkatkan kompetensi sebagai guru informatika.
Sarana dan Prasarana Madrasah
Sarana dan prasarana yang wajib disediakan madrasah untuk menyelenggarakan mata pelajaran informatika sebagai berikut;
- Kumputer (PC, laptop, tablet atau piranti yang sederhana)
- Jaringan lokal
- Aplikasi perkantoran
- Aplikasi pendukung sesuai dengan kebutuhan, misalnya aplikasi untuk belajar pemograman dan sebagainya.
Selain ketersediaan sarana dan prasarana tersebut di atas, madrasah disarankan dengan;
- Laboratorium komputer
- Jaringan internet
- Learning Management System (LMS)
- KIT pendukung praktikum informatika, dan
- Dokumen tata kelola rencana strategis sistem teknologi dan informasi madrasah.
Madrasah harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk pembelajaran informatika bagi guru maupun peserta didik.
Download Surat
Bagi sahabat yang ingin download file surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor : B.2057/Dj.I/Dt.I.I/PP.00/07/2019 tanggal 10 Juli 2019 perihal Implementasi Mata Pelajaran Informatika pada MTs dan MA silahkan download langsung pada link yang telah disediakan
Download Surat : Klik Disini
Labels:
Berita Terkini
Thanks for reading Kemenag Terapkan Mata Pelajaran Informatika Untuk MTs dan MA . Please share...!
0 Comment for "Kemenag Terapkan Mata Pelajaran Informatika Untuk MTs dan MA "