OSZ : Download Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2017
BOS adalah program pemerintah yang
pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non
personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib
belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non
personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan
sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi,
dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia
yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang
boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.
Berdasarkan sumber data Education
Management Information System (EMIS) untuk Angka Partisipasi Kasar (APK)
tingkat Madrasah Ibtidaiyah mencapai angka 12,93%, Madrasah Tsanawiyah mencapai
angka 23,54% dan Madrasah Aliyah mencapai angka 9,75%.
Melalui program kerja pemerintah
dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah untuk 49.337 madrasah yang
dialokasikan pada anggaran DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun
anggaran 2017, diharapkan anggaran yang besar tersebut dapat meningkatkan layanan
mutu pendidikan di madrasah.
Pelaksanaan program BOS melalui APBN
yang alokasi anggarannya tidak sedikit ini harus dapat dipertanggungjawabkan oleh semua
pelaksana baik di satuan kerja Kementerian Agama maupun madrasah swasta,
sehingga diperlukan regulasi dalam bentuk petunjuk teknis yang dapat dipahami
dan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan program BOS tahun 2017. Dengan adanya
PMK Nomor 173/2016 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 168/2015 tentang Mekanisme
Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, lebih
memudahkan mekanisme pencairan dikarenakan lebih fleksibel dalam tahapan
pencairan dan penyederhanaan bentuk surat pertanggungjawaban dana BOS.
Bagi sahabat OSZ yangmembutuhkan filenya secara lengkap, silahkan download saja pada link yang telah disediakan. Semoga bermanfaat !!
Link Download :
Lanjutin bacanya...... :)
Secara umum program BOS bertujuan
untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu. Secara khusus program BOS bertujuan
untuk :
- Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
- Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
- Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.
Sasaran program BOS adalah semua
Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki
izin operasional.
Siswa madrasah penerima BOS adalah
lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari
dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang
menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran
program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS
Kabupaten/Kota.
Besar biaya satuan BOS yang diterima
oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1. Madrasah Ibtidaiyah : Rp.
800.000,-/siswa/tahun
2. Madrasah Tsanawiyah : Rp.
1.000.000,-/siswa/tahun
3. Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
3. Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Labels:
Kumpulan Juknis
Thanks for reading Download Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2017. Please share...!
0 Comment for "Download Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2017"