OSZ : Petunjuk Teknis Anugrah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2018
Pendidikan merupakan salah satu sektor pembangunan yang merupakan program prioritas pemerintah dalam rangka menghadapi persaingan global dalam berbagai aspek kehidupan. Pendidikan yang bermutu memberikan sumbangan dalam menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.
Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (2) menyatakan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga profesi, dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Mengingat pentingnya peran guru dan tenaga kependidikan madrasah yang berdedikasi dan berprestasi dalam meningkatkan profesinya, maka sudah sepantasnyalah kepada guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan diberikan penghargaan yang layak.
Sistem penghargaan dalam bentuk “Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah” perlu dilakukan secara ketat, transparan dan terukur, sehingga dapat memberi rasa kebanggaan yang dapat memotivasi para guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan untuk meningkatkan tugas-tugas profesinya, yang pada akhirnya mampu menjawab tantangan era global yang berbasis keunggulan.
Dalam penyelenggaraan pendidikan di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah, peran guru dan tenaga kependidikan madrasah sangat penting dan strategis. Tugas dan tanggung jawab pendidik dan tenaga kependidikan sebagai pemimpin, motivator dan supervisor serta mitra kerja sangat menentukan, dan oleh karena itu diperlukan adanya pembinaan yang efektif. Selain itu, bagi mereka yang memiliki komitmen tinggi, kinerja yang bagus, prestasi dan inovasi untuk kemajuan RA dan Madrasah, selayaknyalah memperoleh pengakuan dan apresiasi dari semua pihak terkait, khususnya Kementerian Agama selaku instansi pembina dan pengguna. Hal ini penting agar semangat kerja, kreativitas, dedikasi dan komitmen serta kinerja mereka dapat terus terpelihara dan meningkat dari waktu ke waktu.
Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah tingkat nasional ini merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada mereka yang memiliki dedikasi, kompetensi, kinerja dan prestasi tinggi, khususnya dalam bidang pengembangan potensi peserta didik/masyarakat, pengembangan satuan pendidikan dan pengembangan profesionalisme yang relevan dengan tugas mereka sebagai guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan pada satuan pendidikan RA dan Madrasah.
Kriteria Peserta
1. Guru Tetap RA dan Madrasah
- Aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran;
- Berstatus PNS atau Bukan PNS;
- Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau D.IV;
- Telah melaksanakan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun;
- Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat/juara I di tingkat nasional/ internasional, selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas sebagai guru.
2. Kepala RA dan Madrasah
- Aktif melaksanakan tugas sebagai kepala RA dan Madrasah;
- Berstatus PNS atau Guru tetap bagi yang Bukan PNS;
- Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau D.IV.
- Telah melaksanakan tugas sebagai kepala pada RA dan Madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
- Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat/juara I di tingkat nasional/ internasional, selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas sebagai guru/kepala satuan pendidikan.
3. Pengawas Sekolah pada Madrasah
- Aktif melaksanakan tugas sebagai pengawas sekolah pada madrasah;
- Berstatus sebagai PNS;
- Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya S1 atau D.IV;
- Telah melaksanakan tugas sebagai pengawas pada RA dan Madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
- Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat/juara I sejenis di tingkat nasional/internasional;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas sebagai pengawas satuan pendidikan.
- Calon yang diusulkan telah dikelompokan oleh Kepala Kanwil setempat sebagai pengawas sekolah pada madrasah, bukan pengawas PAI pada sekolah.
4. Laboran pada Madrasah
- Aktif melaksanakan tugas sebagai laboran pada madrasah, memiliki SK pengangkatan sebagai laboran;
- Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya D-3 dan keahlian laboran, tanpa dibatasi usia, kepangkatan dan golongan;
- Telah melaksanakan tugas sebagai laboran pada madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas sebagai laboran pada madrasah;
5. Pustakawan pada Madrasah
- Aktif melaksanakan tugas sebagai pustakawan pada madrasah, memiliki SK pengangkatan sebagai pustakawan;
- Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya D-3, tanpa dibatasi usia, kepangkatan dan golongan;
- Telah melaksanakan tugas sebagai pustakawan pada madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai pustakawan pada madrasah;
Untuk lengkapnya silahkan download pada link di bawah ini :
Link Download :
Labels:
Kumpulan Juknis
Thanks for reading Petunjuk Teknis Anugrah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2018. Please share...!
0 Comment for "Petunjuk Teknis Anugrah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2018"