OSZ : Revisi Juknis Pembayaran TPG 2019 Guru Madrasah di Ekuivalensi Tugas Tambahan
Penghentian Pembayaran ( halaman 26 huruf b )
Perpajakan ( halaman 27 nomor 2 )
Download Revisi Juknis Pembayaran TPG 2019 Guru Madrasah
Setelah beberapa bulan yang lalu telah dirilis Juknis Pembayaran TPG 2019 Guru Madrasah berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7263 Tanggal 31 Desember 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019, ada beberapa perubahan atau revisi pada juknis tersebut di bagian Ekuivalensi Tugas Tambahan.
Melihat surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 0360/DJ.I/01/2019 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019 berikut perubahan-perubahannya :
Jumlah Siswa per-Rombel dan Jumlah Rombel
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada bagian A. Kriteria nomor 8 mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar diberikan dispensasi dengan ketentuan bahwa Kepala Madrasah membuat surat pernyataan tertulis diatas materai yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan :
- Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak mengganggu mutu pembelajaran.
- Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pembangunan jumlah ruang kelas baru.
- Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru.
NO
|
SEMULA
|
PERUBAHAN
|
1
|
Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Wali Kelas 2 JTM
|
Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Wali Kelas 6 JTM
|
2
|
Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina OSIS 2 JTM
|
Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina OSIS 6 JTM
|
3
|
Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina
Ekstrakurikuler 2 JTM
|
Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina
Ekstrakurikuler 6 JTM
|
4
|
Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Koordinator
PPKB/PKG/BBK pada MAK 2 JTM
|
Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Koordinator
PPKB/PKG/BBK pada MAK 6 JTM
|
Penghentian Pembayaran ( halaman 26 huruf b )
SEMULA
(Juknis TPG 2019)
|
PERUBAHAN
(SE Revisi Juknis TPG)
|
Memasuki usia pensiun sesuai PP 11 Tahun 2017 bagi Guru PNS atau
60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNS
|
Memasuki usia pensiun sesuai PP 11 Tahun 2017 bagi Guru PNS atau
maksimal berusia 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNS
|
Perpajakan ( halaman 27 nomor 2 )
SEMULA
(Juknis TPG 2019)
|
PERUBAHAN
(SE Revisi Juknis TPG)
|
Tunjangan
Profesi Guru Bukan PNS dikenakan Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan
menerapkan tarif pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang PPh atas jumlah
kumulatif 50% dari jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender yang
bersangkutan
|
Tunjangan
Profesi Guru Bukan PNS dikenakan Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan
menerapkan tarif pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang PPh atas jumlah bruto
untuk setiap kali pembayaran sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud pada
angka 2 huruf d.
|
Download Revisi Juknis Pembayaran TPG 2019 Guru Madrasah
Bagi sahabat OSZ yang membaca lebih jelas di Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 0360/DJ.I/01/2019 silahkan download pada link yang telah disediakan :
Link Download : Unduh Disini
Demikian informasi ini, semoga dapat bermanfaat bagi sahabat semua.
Labels:
Kumpulan Juknis
Thanks for reading Revisi Juknis Pembayaran TPG 2019 Guru Madrasah di Ekuivalensi Tugas Tambahan. Please share...!
0 Comment for "Revisi Juknis Pembayaran TPG 2019 Guru Madrasah di Ekuivalensi Tugas Tambahan"