Juknis Pengisian Blanko Ijazah Madrasah (RA, MI, MTs, MA) Tahun 2020

OSZ : Juknis Pengisian Blanko Ijazah Madrasah (RA, MI, MTs, MA)  Tahun 2020

Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 2041 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019-2020. Petunjuk Teknis ini memuat petunjuk umum dan petunjuk khusus penulisan blanko Ijazah Madrasah dan petunjuk penulisan SHUAMBN.

Petunjuk Umum
  1. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional. Sedangkan SHUAMBN diterbitkan oleh madrasah penyelenggara UAMBN.
  2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI , MTs dan MA dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.
  3. Ijazah Madrasah dan SHUAMBN, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
  4. Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Sedangkan SHUAMBN dicetak langsung dari aplikasi UAMBN-BK menggunakan kertas HVS A4 berwarna putih (80-100 gram).
  5. Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh Kepala RA/Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
  6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
  7. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
  8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
  9. Blangko Ijazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2020 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
  10. Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2020.
  11. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 10, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.
Download Juknis Pengisian Blanko Ijazah Madrasah 

Bagi sahabat silahkan pelajari lebih lanjut mengenai Juknis Pengisian Blanko Ijazah Madrasah (RA, MI, MTs, MA)  Tahun 2020 dengan mendownload filenya pada link yang telah disediakan. 


Juknis Pengisian Blanko Ijazah Madrasah : DOWNLOAD DISINI

Semoga bermanfaat. 

Labels: Kumpulan Juknis

Thanks for reading Juknis Pengisian Blanko Ijazah Madrasah (RA, MI, MTs, MA) Tahun 2020. Please share...!

0 Comment for "Juknis Pengisian Blanko Ijazah Madrasah (RA, MI, MTs, MA) Tahun 2020"

Back To Top