POS Ujian Madrasah Tahun 2022 dan Akses Ke PDUM

 

POS Ujian Madrasah Tahun 2022 dan Akses Ke PDUM

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.

Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 merupakan acuan bagi madrasah untuk melaksanakan ujian kepada siswa. 

Pendataan peserta ujian madrasah dilakukan oleh masing-masing madrasah melalui Aplikasi PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah) Kementerian Agama RI. dengan alamat portal webnya https://pdum.kemenag.go.id/. Berdasarkan informasi dari Youtube Panduan Akses Madrasah bahwa akses ke PDUM bagi madrasah akan dibuka pada tanggal 21 Februari 2022 dengan cara login : 

Username : NSM Lembaga

Password : NPSN Lembaga yang tercantum di EMIS 

Satuan Pendidikan Penyelenggara UM

  1. UM diselenggarakan oleh satuan pendidikan jenjang MI, MTs, dan MA/MAK
  2. Satuan pendidikan yang dapat melaksanakan UM adalah madrasah yang sudah memiliki ljin Operasional dan Nomor Statistik Madrasah (NSM) serta terdaftar pada Pangkalan Data EMIS Kementerian Agama.
  3. Satuan pendidikan yang dapat menjadi penyelenggara UM adalah madrasah yang terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah (BAN-S/M).
  4. Madrasah yang belum terakreditasi, dapat melaksanakan UM dengan cara bergabung kepada madrasah yang terakreditasi. Sedangkan tempat pelaksanaan ujiannya dapat berlangsung di masing-masing madrasah dan/atau pada madrasah induk penyelenggara UM. 
  5. Madrasah yang masa akreditasinya telah habis dan sedang proses perpanjangan akreditasi, tetap dapat menyelenggarakan UM.

Tugas Satuan Pendidikan

Tugas dan kewenangan satuan pendidikan dalam pelaksanaan UM sebagai berikut :
  1. Membentuk panitia pelaksana UM.
  2. Melakukan pendataan
  3. Menetapkan peserta UM.
  4. Mencetak kartu peserta UM.
  5. Melakukan sosialisasi UM.
  6. Menyusun kisi-kisi dan naskah soal UM.
  7. Mengatur ruang UM.
  8. Menetapkan pengawas ruang UM.
  9. Menentukan kriteria kelulusan peserta didik dari madrasah.
  10. Mengamankan master soal beserta kelengkapannya.
  11. Menggandakan naskah soal UM berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan (bila ujian dalam bentuk UMKP).
  12. Menyiapkan sarana pendukung UM.
  13. Melaksanakan UM sesuai POS UM.
  14. Melakukan pemeriksaan lembar jawaban peserta UM.
  15. Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil UM kepada peserta UM
  16. Melaporkan hasil UM kepada Kemenag Kabupaten/kota dan Kanwil Kemenag provinsi.

Moda Pelaksanaan UM

  1. Pada masa pandemi covid-19, madrasah dapat menyelenggarakan UM secara daring dan/atau luring, sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
  2. Madrasah dapat menyelenggarakan ujian dengan moda ujian madrasah berbasis komputer (UMBK), ujian madrasah berbasis kertas pencil (UMKP) dan atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah.

Untuk lebih lengkapnya silahkan Download POS Ujian Madrasah Tahun 2022 dengan klik DOWNLOAD DISINI

Labels: Ujian Madrasah

Thanks for reading POS Ujian Madrasah Tahun 2022 dan Akses Ke PDUM. Please share...!

0 Comment for "POS Ujian Madrasah Tahun 2022 dan Akses Ke PDUM"

Back To Top