Akses PDUM Kemenag Telah Dibuka Hari Ini Baca Dulu Ini !

 

Akses PDUM Kemenag Telah Dibuka Hari Ini 

Akses PDUM Kemenag telah dibuka hari ini Senin 21 Februari 2022. Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) merupakan web pendataan bagi peserta Ujian Madrasah di jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK. Pendataan ini digunakan sebagai dasar untuk penyediaan blanko Ijazah ditiap jenjang oleh karena itu validitas data harus benar-benar data yang valid. 

Data peserta UM dilakukan dengan cara sinkronisasi dengan portal EMIS 4.0, berikut informasi yang dirilis website PDUM :

INFO VALIDASI

2022-02-20 21:24:26

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Pendataan pada Aplikasi PDUM perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Data Siswa pada aplikasi PDUM hanya sinkron data dengan Aplikasi EMIS.

2. Jika ditemukan data yang TIDAK VALID ATAU SALAH di PDUM,  WAJIB melakukan  PERBAIKAN DATA pada Aplikasi EMIS.

3. Pendataan Siswa pada Aplikasi PDUM Jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK akan DITUTUP Tanggal 07 Maret 2022, Pukul 24.00 WIB.

Cara Login Aplikasi PDUM 

1. Buka alamat https://pdum.kemenag.go.id/

2. Login menggunakan default Username : NSM Lembaga  Password : NPSN Lembaga 
3. Ubah Password Default 


Kombinasi Password baru terdiri dari Huruf Besar, Huruf Kecil , Angka , setelah diketik password baru lalu klik  Simpan/SaveChange

4. Lengkapi Data Lembaga dengan menginput Nama dan NIP Kepala Madrasah
5. Tarik Data Siswa melalui tombol Sync EMIS
6. Data yang sudah Valid setelah dicek di menu Cek Kelengkapan kemudian AJUKAN VALIDASI
7. Setelah AJUKAN VALIDASI maka akan muncul untuk Cetak DNS 
8. Jika Sudah Diterima Oleh Admin Kabupaten/Provinsi maka akan muncul Cetak DNT. Jika terdapat kesalahan maka harus mengajukan pembatalan Ajuan Validasi ke Admin Kabupaten. lalu perbaiki di Emis dan lakukan Sync Emis lagi 

Selamat bertugas bagi para operator TETAP SEMANGAT, JAGA KESEHATAN !




Kisi-kisi Ujian Madrasah (MI, MTs, MA/MAK) Tahun 2022

 

Kisi-kisi Ujian Madrasah (MI, MTs, MA/MAK) Tahun 2022

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan penilaian hasil belajar pada akhir  jenjang pendidikan di madrasah dalam bentuk Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2021/2022, Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyiapkan kisi-kisi ujian madrasah khususnya mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab sebagaimana terlampir.  

Hal-hal yang disampaikan sebagai berikut : 

  1. Kisi-kisi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab sebagaimana terlampir disusun berdasarkan KMA 183 Tahun 2019. 
  2. Kisi-kisi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab dijadikan pedoman Guru dalam menyusun naskah soal UM mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK.  
  3. Naskah soal UM tidak boleh mengandung unsur SARA, politik praktis, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.  
  4. Penyusunan soal UM wajib memperhatikan prinsip utama pembelajaran pada Masa Pandemi, yaitu keselamatan dan keamanan seluruh warga madrasah dari ancaman penyebaran COVID-19. Dengan demikian soal UM agar disajikan secara proporsional dan mampu memancing munculnya kompetensi yang akan diukur, namun tidak sampai menimbulkan tersitanya banyak waktu dan kelelahan siswa yang berlebihan. Kesempatan siswa untuk menjaga kebugaran dan kesehatan wajib menjadi perhatian semua pihak.  
  5. Jumlah soal ditetapkan oleh masing-masing madrasah sesuai proporsi yang diperlukan untuk mengukur kompetensi siswa.   
  6. Sesuai dengan POS UM Tahun Pelajaran 2021/2022, pada masa Pandemi Covid-19 maka madrasah dapat memilih salah satu dan/atau beberapa bentuk ujian sesuai kompetensi yang dinilai. Bentuk ujian dimaksud antara lain portofolio, penugasan, praktek, tes tertulis dan atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah sesuai dengan kondisi masing-masing madrasah/daerah. Khusus bentuk portofolio, bukan bermakna dibuat ujian portofolio, namun dalam kondisi yang sangat darurat di masa pandemi sehingga tidak memungkinkan dilakukan pelaksanaan bentuk ujian yang lazim, maka madrasah diberi peluang melakukan penilaian berdasarkan portofolio pekerjaan siswa yang sudah ada sebelumnya selama siswa belajar. 
  7. Kondisi sangat darurat sebagimana dimaksud dalam poin 6 (enam) di atas mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setelah sebelumnya dilakukan verifikasi oleh Pengawas yang ditugasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota 

Download Surat Edaran dan Kisi-Kisi Ujian Madrasah (MI, MTs, MA/MAK) Tahun 2022 melalui link berikut DOWNLOAD DISINI

POS Ujian Madrasah Tahun 2022 dan Akses Ke PDUM

 

POS Ujian Madrasah Tahun 2022 dan Akses Ke PDUM

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.

Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 merupakan acuan bagi madrasah untuk melaksanakan ujian kepada siswa. 

Pendataan peserta ujian madrasah dilakukan oleh masing-masing madrasah melalui Aplikasi PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah) Kementerian Agama RI. dengan alamat portal webnya https://pdum.kemenag.go.id/. Berdasarkan informasi dari Youtube Panduan Akses Madrasah bahwa akses ke PDUM bagi madrasah akan dibuka pada tanggal 21 Februari 2022 dengan cara login : 

Username : NSM Lembaga

Password : NPSN Lembaga yang tercantum di EMIS 

Satuan Pendidikan Penyelenggara UM

  1. UM diselenggarakan oleh satuan pendidikan jenjang MI, MTs, dan MA/MAK
  2. Satuan pendidikan yang dapat melaksanakan UM adalah madrasah yang sudah memiliki ljin Operasional dan Nomor Statistik Madrasah (NSM) serta terdaftar pada Pangkalan Data EMIS Kementerian Agama.
  3. Satuan pendidikan yang dapat menjadi penyelenggara UM adalah madrasah yang terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah (BAN-S/M).
  4. Madrasah yang belum terakreditasi, dapat melaksanakan UM dengan cara bergabung kepada madrasah yang terakreditasi. Sedangkan tempat pelaksanaan ujiannya dapat berlangsung di masing-masing madrasah dan/atau pada madrasah induk penyelenggara UM. 
  5. Madrasah yang masa akreditasinya telah habis dan sedang proses perpanjangan akreditasi, tetap dapat menyelenggarakan UM.

Tugas Satuan Pendidikan

Tugas dan kewenangan satuan pendidikan dalam pelaksanaan UM sebagai berikut :
  1. Membentuk panitia pelaksana UM.
  2. Melakukan pendataan
  3. Menetapkan peserta UM.
  4. Mencetak kartu peserta UM.
  5. Melakukan sosialisasi UM.
  6. Menyusun kisi-kisi dan naskah soal UM.
  7. Mengatur ruang UM.
  8. Menetapkan pengawas ruang UM.
  9. Menentukan kriteria kelulusan peserta didik dari madrasah.
  10. Mengamankan master soal beserta kelengkapannya.
  11. Menggandakan naskah soal UM berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan (bila ujian dalam bentuk UMKP).
  12. Menyiapkan sarana pendukung UM.
  13. Melaksanakan UM sesuai POS UM.
  14. Melakukan pemeriksaan lembar jawaban peserta UM.
  15. Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil UM kepada peserta UM
  16. Melaporkan hasil UM kepada Kemenag Kabupaten/kota dan Kanwil Kemenag provinsi.

Moda Pelaksanaan UM

  1. Pada masa pandemi covid-19, madrasah dapat menyelenggarakan UM secara daring dan/atau luring, sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
  2. Madrasah dapat menyelenggarakan ujian dengan moda ujian madrasah berbasis komputer (UMBK), ujian madrasah berbasis kertas pencil (UMKP) dan atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah.

Untuk lebih lengkapnya silahkan Download POS Ujian Madrasah Tahun 2022 dengan klik DOWNLOAD DISINI

Kisi-kisi Ujian Madrasah untuk jenjang MI,MTs, dan MA/MAK Tahun 2021

 

Kisi-kisi Ujian Madrasah untuk jenjang MI,MTs, dan MA/MAK Tahun 2021

Menindaklanjuti SK Dirjen No. 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyusun Kisi-kisi Ujian Madrasah kelompok mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab jenjang MI, MTs dan MA/MAK. 

Penjelasan lebih lanjut sebagai pendamping pengiriman kisi-kisi tersebut adalah :

1. Kisi-kisi Ujian Madrasah meliputi Mapel Quran Hadis, Akidah Ahlak, Fikih, SKI dan Bahasa Arab untuk jenjang MI,MTs, dan MA/MAK.

2. Kisi-kisi Ujian Madrasah dimaksud pada poin 1 di atas berfungsi memberikan panduan sekaligus membantu guru madrasah dalam menyusun soal Ujian Madrasah kelompok Mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah.

3. Kisi-kisi disusun dengan mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.

4. Guru dalam menyusun soal dapat memilih dari 60 kisi-kisi pada setiap jenjang yang telah disiapkan oleh Kementerian Agama dan selanjutnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing madrasah,

5. Berdasarkan pertimbangan pada poin 4, guru dalam menyusun soal dapat memperhatikan rambu-rambu persentase dan komposisi level kognifif sebagai berikut:

6. Penyusunan soal agar mempertimbangkan situasi pandemi, sehingga tingkat kesulitan dan level kognitif soal yang dikembangkan dapat menyesuaikan kondisi pembelajaran yang berlangsung selama ini di setiap madrasah. Atas dasar itu pula, maka meskipun sebagian besar level kognitif Kompetensi Dasar di KMA 183 Tahun 2019 pada level 3 (L3), guru penyusun soal di setiap madrasah dibolehkan mengembangkan soal pada level 1 (L1) atau level 2 (L2).

Download Kisi-kisi Ujian Madrasah

Silahkan teman-teman download filenya pada link yang tersedia :

Kisi-kisi Ujian Madrasah untuk jenjang MI,MTs, dan MA/MAK Tahun 2021 : DOWNLOAD DISINI

Demikian informasi mengenai  Kisi-kisi Ujian Madrasah untuk jenjang MI,MTs, dan MA/MAK Tahun 2021 semoga bermanfaat. 

Juknis Penyusunan Soal HOTS Pada Madrasah ( SK Dirjen Pendis Nomor 781 Tahun 2021)

 

Juknis Penyusunan Soal HOTS Pada Madrasah ( SK Dirjen Pendis Nomor 781 Tahun 2021)

Dalam rangka mengukur keberhasilan proses pembelajaran dan tingkat pencapaian standar kompetensi lulusan peserta didik madrasah perlu dilakukan penilaian hasil belajar oleh setiap satuan pendidikan madrasah, serta untuk menjamin standard kualitas soal tes hasil belajar pada madrasah perlu disusun petunjuk teknis penyusunan soal Higher Order Thinking Skills (HOTS) bagi guru madrasah maka diterbitkanlah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 781 Tahun 2021 tentang Juknis Penyusunan Soal HOTS Pada Madrasah. 

Pendekatan Penilaian

Penilaian konvensional cenderung dilakukan untuk mengukur hasil belajar peserta didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seolah-olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Pemanfaatan penilaian bukan sekadar mengetahui pencapaian hasil belajar, justru yang lebih penting adalah bagaimana penilaian mampu meningkatkan kemampuan peserta didik dalam proses belajar. Penilaian seharusnya dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu assessment of learning (penilaian akhir pembelajaran), assessment for learning (penilaian untuk pembelajaran), dan assessment as learning (penilaian sebagai pembelajaran).

Assessment of learning merupakan penilaian yang dilaksanakan setelah proses pembelajaran selesai. Proses pembelajaran selesai tidak selalu terjadi di akhir tahun atau di akhir peserta didik menyelesaikan guruan pada jenjang tertentu. Setiap guru melakukan penilaian yang dimaksudkan untuk memberikan pengakuan terhadap pencapaian hasil belajar setelah proses pembelajaran selesai, berarti guru tersebut melakukan assessment of learning. Ujian Madrasah dan berbagai bentuk penilaian sumatif merupakan assessment of learning (penilaian hasil belajar).

Assessment for learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan biasanya digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses belajar mengajar. Dengan assessment for learning guru dapat memberikan umpan balik terhadap proses belajar peserta didik, memantau kemajuan, dan menentukan kemajuan belajarnya. Assessment for learning juga dapat dimanfaatkan oleh guru untuk meningkatkan performa dalam memfasilitasi peserta didik. Berbagai bentuk penilaian formatif, misalnya tugas, presentasi, proyek, termasuk kuis merupakan contoh-contoh assessment for learning (penilaian untuk proses belajar).

Assessment as learning mempunyai fungsi yang mirip dengan assessment for learning, yaitu berfungsi sebagai formatif dan dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung. Perbedaannya, assessment as learning melibatkan peserta didik secara aktif dalam kegiatan penilaian tersebut. Peserta didik diberi pengalaman untuk belajar menjadi penilai bagi dirinya sendiri. Penilaian diri (self assessment) dan penilaian antar teman merupakan contoh assessment as learning. Dalam assessment as learning peserta didik juga dapat dilibatkan dalam merumuskan prosedur penilaian, kriteria, maupun rubrik/pedoman penilaian sehingga mereka mengetahui dengan pasti apa yang harus dilakukan agar memperoleh capaian belajar yang maksimal.

Selama ini assessment of learning paling dominan dilakukan oleh guru dibandingkan assessment for learning dan assessment as learning. Penilaian pencapaian hasil belajar seharusnya lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning, sebagaimana ditunjukkan gambar di bawah ini.

Untuk selengkapnya silahkan download Filenya pada link di bawah : 

Juknis Penyusunan Soal HOTS Pada Madrasah ( SK Dirjen Pendis Nomor 781 Tahun 2021) : DOWNLOAD DISINI

Demikian informasi mengenai Juknis Penyusunan Soal HOTS Pada Madrasah ( SK Dirjen Pendis Nomor 781 Tahun 2021) semoga bermanfaat bagi rekan-rekan semua.

Back To Top