Juknis Penyusunan Soal HOTS Pada Madrasah ( SK Dirjen Pendis Nomor 781 Tahun 2021)

 

Juknis Penyusunan Soal HOTS Pada Madrasah ( SK Dirjen Pendis Nomor 781 Tahun 2021)

Dalam rangka mengukur keberhasilan proses pembelajaran dan tingkat pencapaian standar kompetensi lulusan peserta didik madrasah perlu dilakukan penilaian hasil belajar oleh setiap satuan pendidikan madrasah, serta untuk menjamin standard kualitas soal tes hasil belajar pada madrasah perlu disusun petunjuk teknis penyusunan soal Higher Order Thinking Skills (HOTS) bagi guru madrasah maka diterbitkanlah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 781 Tahun 2021 tentang Juknis Penyusunan Soal HOTS Pada Madrasah. 

Pendekatan Penilaian

Penilaian konvensional cenderung dilakukan untuk mengukur hasil belajar peserta didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seolah-olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Pemanfaatan penilaian bukan sekadar mengetahui pencapaian hasil belajar, justru yang lebih penting adalah bagaimana penilaian mampu meningkatkan kemampuan peserta didik dalam proses belajar. Penilaian seharusnya dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu assessment of learning (penilaian akhir pembelajaran), assessment for learning (penilaian untuk pembelajaran), dan assessment as learning (penilaian sebagai pembelajaran).

Assessment of learning merupakan penilaian yang dilaksanakan setelah proses pembelajaran selesai. Proses pembelajaran selesai tidak selalu terjadi di akhir tahun atau di akhir peserta didik menyelesaikan guruan pada jenjang tertentu. Setiap guru melakukan penilaian yang dimaksudkan untuk memberikan pengakuan terhadap pencapaian hasil belajar setelah proses pembelajaran selesai, berarti guru tersebut melakukan assessment of learning. Ujian Madrasah dan berbagai bentuk penilaian sumatif merupakan assessment of learning (penilaian hasil belajar).

Assessment for learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan biasanya digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses belajar mengajar. Dengan assessment for learning guru dapat memberikan umpan balik terhadap proses belajar peserta didik, memantau kemajuan, dan menentukan kemajuan belajarnya. Assessment for learning juga dapat dimanfaatkan oleh guru untuk meningkatkan performa dalam memfasilitasi peserta didik. Berbagai bentuk penilaian formatif, misalnya tugas, presentasi, proyek, termasuk kuis merupakan contoh-contoh assessment for learning (penilaian untuk proses belajar).

Assessment as learning mempunyai fungsi yang mirip dengan assessment for learning, yaitu berfungsi sebagai formatif dan dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung. Perbedaannya, assessment as learning melibatkan peserta didik secara aktif dalam kegiatan penilaian tersebut. Peserta didik diberi pengalaman untuk belajar menjadi penilai bagi dirinya sendiri. Penilaian diri (self assessment) dan penilaian antar teman merupakan contoh assessment as learning. Dalam assessment as learning peserta didik juga dapat dilibatkan dalam merumuskan prosedur penilaian, kriteria, maupun rubrik/pedoman penilaian sehingga mereka mengetahui dengan pasti apa yang harus dilakukan agar memperoleh capaian belajar yang maksimal.

Selama ini assessment of learning paling dominan dilakukan oleh guru dibandingkan assessment for learning dan assessment as learning. Penilaian pencapaian hasil belajar seharusnya lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning, sebagaimana ditunjukkan gambar di bawah ini.

Untuk selengkapnya silahkan download Filenya pada link di bawah : 

Juknis Penyusunan Soal HOTS Pada Madrasah ( SK Dirjen Pendis Nomor 781 Tahun 2021) : DOWNLOAD DISINI

Demikian informasi mengenai Juknis Penyusunan Soal HOTS Pada Madrasah ( SK Dirjen Pendis Nomor 781 Tahun 2021) semoga bermanfaat bagi rekan-rekan semua.

Labels: Ujian Madrasah

Thanks for reading Juknis Penyusunan Soal HOTS Pada Madrasah ( SK Dirjen Pendis Nomor 781 Tahun 2021). Please share...!

0 Comment for "Juknis Penyusunan Soal HOTS Pada Madrasah ( SK Dirjen Pendis Nomor 781 Tahun 2021)"

Back To Top