POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 ( SK Dirjen Pendis No. 752 Tahun 2021 )

 

POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 ( SK Dirjen Pendis No. 752 Tahun 2021 )

Melihat Surat Edaran Nomor B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas di Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 bahwa persyaratan kelulusan siswa dari madrasah pada masa darurat ini adalah sebagai berikut : 
  1. Menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
  2. Memperoleh sikap/perilaku minimal BAIK;
  3. Mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dalam hal ini madrasah.
Aturan penyelenggaraan Ujian Madrasah tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 752 Tahun 2021 tentang POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah TP. 2020/2021. berikut beberapa hal informasi mengenai UM : 

Persyaratan Peserta UM

1. Jenjang MI:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MI.
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV
semester I sampai dengan kelas VI semester I.

2. Jenjang MTs:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs.
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas VII semester I sampai dengan kelas IX semester I.
d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).

3. Jenjang MA/MAK:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK.
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas X
semester I sampai dengan kelas XII semester I (satu).
d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).

Bentuk Ujian

1. Bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa:
a. ujian tulis
b. ujian praktek
c. penugasan, dan/atau
d. portofolio

2. Madrasah dapat memilih satu atau beberapa bentuk ujian untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan karakteristik dan aspek yang akan diukur.
3. Madrasah memilih bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas dengan memperhatikan kondisi siswa dan kemampuan madrasah untuk menyelenggarakannya, terutama dalam kaitannya dengan dampak pandemi Covid-19.
4. Mata pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya, Prakarya, Kewirausahaan, Informatika, serta mata pelajaran tertentu atas pertimbangan mutu pengukuran, diujikan dalam bentuk praktek atau penugasan.

Untuk selengkapnya silahkan sahabat download langssung filenya : 

POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 : DOWNLOAD DISINI

Surat Edaran DIRJEN PENDIS Nomor B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 : DOWNLOAD DISINI

Surat Pengantar SE dan SK Dirjen : DOWNLOAD DISINI

Demikian informasi mengenai POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 ( SK Dirjen Pendis No. 752 Tahun 2021 ) semoga bermanfaat
Labels: Ujian Madrasah

Thanks for reading POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 ( SK Dirjen Pendis No. 752 Tahun 2021 ). Please share...!

0 Comment for "POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 ( SK Dirjen Pendis No. 752 Tahun 2021 )"

Back To Top